Notaris Martiyanis diapit oleh dua pengacaranya. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Meski notaris Martiyanis, SH dinyatakan bersalah telah
melakukan pelanggaran oleh jaksa, tapi majelis hakim menyatakan bebas dari
hukuman. Hal ini diputuskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (12/11/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Roedy Suharso, SH MH dalam amar
putusannya mengatakan terdakwa notaris Martiyanis telah terbukti melakukan
pelanggaran akta otentik tapi bukan hal yang bisa dihukum. Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi, SH mengatakan perbuatan terdakwa
notaris Martianis secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1.
Oleh karena itu, terdakwa Martiyanis dihukum 2 tahun penjara.
Hal perbuatan terdakwa Martiyanis, pada 19 Maret 2003
terjadi pengikatan jual beli di hadapan terdakwa notaris Martiyanis antara PT
Parung Harapan dengan Deriktur Utama
Sumanto Kurnia dan H. Samsuri.
Kemudian Samsuri pada 22 Juli 2007 mengubah akte jual beli
dari Sumanto Kurniawan kepada anaknya Dery Kurniawan dan juga mengubah nominal
jual beli tanah tersebut seharga Rp 2. 249.000.000 melalui notaris Martiyanis.
Dalam uraian putusan majelis hakim menyebutkan Sumanto
Kurnia telah menjual tanah hak milik adat No. 2 C-329 kepada saksi Adila pada
22 Juli 2007. “Terjadi jual beli di hadapan
notaris Martiyanis tidak bisa dibilang akta palsu,” tutur Hakim Roedy.
Dalam hal ini, kata Hakim Roedy, adalah kelalaian seorang
notaris harus terlebih dahulu diperingati berupa sanksi. Mulai dari
pemberhentian atau dicabut ijin praktek notarisnya dari Kementeri atas putusan
majelis hakim pengadilan negeri.
Majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa, perbuatan terdakwa
notaris Martiyanis telah terbukti dan terpenuhi berbuat salah tetapi bukan
merupakan pidana dan itu perbuatan perdata dan harus di bebaskan demi hukum.
“Terdakwa dibebaskan demi hukum dan dipulihkan nama baiknya,”
ucap Hakim Roedy.
Jaksa Susi yang terlihat garang waktu masih sidang
pembuktian seperti serbet lusuh tanpa daya. Jaksa Susi hanya terbengong-bengong
mendengar putusan Majelis Hakim.
Ketika ditanya seusai sidang atas putusan majelis hakim, Jaksa
Susi hanya menghela napas.
Kuasa hukum terdakwa Martiyanis dari kantor pengacara Ebrown
Lubuk SH ketika dikonfirmasi soal putusan hakim, tidak mau komentar. “Sudah
lihat dan dengar tadi putusan hakim,” ujarnya sambil berlalu.
Sedangkan terdakwa Martiyanis yang pada saat pembacaan amar
putusan mukanya pucat dan setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim, menjadi
tersenyum lebar. (tno)
0 Comments