Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dituntut 2 Tahun Penjara, Notaris Martiyanis Divonis Bebas

Notaris Martiyanis diapit oleh dua pengacaranya.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Meski notaris Martiyanis, SH dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran oleh jaksa, tapi majelis hakim menyatakan bebas dari hukuman. Hal ini diputuskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (12/11/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh  Roedy Suharso, SH MH dalam amar putusannya mengatakan terdakwa notaris Martiyanis telah terbukti melakukan pelanggaran akta otentik tapi bukan hal yang bisa dihukum. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi, SH mengatakan perbuatan terdakwa notaris Martianis secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1. Oleh karena itu, terdakwa Martiyanis dihukum 2 tahun penjara.

Hal perbuatan terdakwa Martiyanis, pada 19 Maret 2003 terjadi pengikatan jual beli di hadapan terdakwa notaris Martiyanis antara PT Parung  Harapan dengan Deriktur Utama Sumanto Kurnia dan H. Samsuri.

Kemudian Samsuri pada 22 Juli 2007 mengubah akte jual beli dari Sumanto Kurniawan kepada anaknya Dery Kurniawan dan juga mengubah nominal jual beli tanah tersebut seharga Rp 2. 249.000.000 melalui notaris Martiyanis.

Dalam uraian putusan majelis hakim menyebutkan Sumanto Kurnia telah menjual tanah hak milik adat No. 2 C-329 kepada saksi Adila pada 22 Juli 2007.  “Terjadi jual beli di hadapan notaris Martiyanis tidak bisa dibilang akta palsu,” tutur Hakim Roedy.

Dalam hal ini, kata Hakim Roedy, adalah kelalaian seorang notaris harus terlebih dahulu diperingati berupa sanksi. Mulai dari pemberhentian atau dicabut ijin praktek notarisnya dari Kementeri atas putusan majelis hakim pengadilan negeri.

Majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa, perbuatan terdakwa notaris Martiyanis telah terbukti dan terpenuhi berbuat salah tetapi bukan merupakan pidana dan itu perbuatan perdata dan harus di bebaskan demi hukum.

“Terdakwa dibebaskan demi hukum dan dipulihkan nama baiknya,” ucap Hakim Roedy. 

Jaksa Susi yang terlihat garang waktu masih sidang pembuktian seperti serbet lusuh tanpa daya. Jaksa Susi hanya terbengong-bengong mendengar putusan Majelis Hakim.

Ketika ditanya seusai sidang atas putusan majelis hakim, Jaksa Susi hanya menghela napas.

Kuasa hukum terdakwa Martiyanis dari kantor pengacara Ebrown Lubuk SH ketika dikonfirmasi soal putusan hakim, tidak mau komentar. “Sudah lihat dan dengar tadi putusan hakim,” ujarnya sambil berlalu.

Sedangkan terdakwa Martiyanis yang pada saat pembacaan amar putusan mukanya pucat dan setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim, menjadi tersenyum lebar. (tno)

Post a Comment

0 Comments