Tersangka Dede Sofyandi (tengah) beserta sepeda motornya seusai diciduk. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Setelah meminjam sepeda motor rekannya dan tidak
dikembalikan akhirnya Dede SofIyandi alias Adi Mulyadi alias Mul diciduk
polisi. “Tersangka kami jeput hari Minggu di Penjaringan,” ujar Kanit Reskrim
Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Yudi Hermawan, Rabu (9/10/2019), di Jakarta.
Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimipin Kanit Reskrim
Iptu Yudi Hermawan menangkap pelaku Adi Mulyadi karena kasus penggelapan sepeda
motor, Selasa (8/10/2019). Dia meminjam
sepeda motor tersebut di Dusun
Pasirkaliki RR 05 RW 06, Desa Ciranggem,
Kecamatan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 233/23/K/X/2019
tanggal 06 Oktober 2019. Perkara Penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
372 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka Dede SofIyandi alias Adi
Mulyadi alias Mul.
Modus yang dilancarkan pelaku yakni dengan cara pelaku
meminjam sepeda motor kepada korban Eka Nuriki dengan alasan untuk mengambil
uang dan pakaian di kapal yang berada di dalam pelabuhan Muara Baru, Jakarta
Utara. Namun pada saat diminta untuk mengembalikan sepeda motor oleh korban,
pelaku selalu menghindar dan tidak memberi kabar sehingga korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru .
Yudi mengungkapkan saksi pelapor yang sekaligus korban Eka
Nurizki. Korban berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara. Saat melapor, korban
datang bersam Mudin, warga Jalan Muara
Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka Mulyadi, 39, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR Nopol B 4203
NEY, satu lembar STNK, dan satu buah kunci.
Atas kasus tersebut, penyidik Polsek Kawasan Muara Baru
menindaklanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan, menyelesaikan perkara
dan selanjutnya menyerahkan tersangka Mulyadi ke pihak kejaksaan. (dade)
0 Comments