![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdu Karim perlihatkan barang bukti HP rekondisi. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Polres Metro Tangerang Kota memburu tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang
diduga sebagai pemilik home industri
hand phone (HP) rekondisi yang digrebek beberapa waktu lalu, di Ruko De
Mansion Nomor B-16 dan B-9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang.
"Sampai saat ini, anggota kami masih melakukan
pengejaran terhadap tiga orang yang diduga big bos dari usaha tersebut,"
kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dicky Ario
Yustisianto kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Ketiga orang itu, kata Kasat, keberadaannya sudah
teridentifikasi. Dan mudah-mudahan dalam
waktu dekat sudah bisa ditangkap.
Diketahui, Jumat (6/9/2019) lalu, Polres Metro Tangerang
Kota menangkap empat orang Warga Negara
Asing (WNA) yang bertugas sebagai pengawas, dan 10 orang Warga Negara Indonesia
(WNI) selaku pekerja di perusahaan
"gelap" tersebut.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Abdul
Karim, dalam satu tahun omset penjualan telepon genggam rekondisi berbagai
macam merek itu mencapai Rp 300 miliar. Dan kegiatan itu, sudah berlangsung
selama empat tahun.
Dan berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres, keuntungan
yang diperoleh dari penjualan satu HP
berkisar Rp 500 - Rp1 juta, sehingga dalam setahun mereka memdapatkan omset
mencapai Rp 300 miliar. "Ya
kalau ditotal selama empat tahun, keuntumgan mereka mencapai Rp 1,2 triliun, " ungkap Kapolres.
Dalam menjalankan bisnisnya, kata Kapolres, kelompok
tersebut sengaja mendatangkan gadget bekas dari China dan pasar lokal di
Indonesia. Kemudian dirakit kembali di Ruko itu. Setelah jadi, telepon genggam rekondisi dipasarkan melalui
toko online dengan dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli.
Akibat perbuatannya, tambah Kapolres, ke-14 orang tersangka
dijerat dengan pasal berlapis tentang
perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi. Dari pasal 62
ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman
pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lalu pasal 104 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terakhir, para tersangka dikenakan pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan
denda paling banyak Rp 600 juta. (man)
0 Comments