Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Buru Tiga Orang Pemilik Home Industri HP Rekondisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdu Karim
perlihatkan barang bukti HP rekondisi.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)


NET - Polres Metro Tangerang Kota memburu  tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pemilik home industri  hand phone (HP) rekondisi yang digrebek beberapa waktu lalu, di Ruko De Mansion Nomor B-16 dan B-9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Sampai saat ini, anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga big bos dari usaha tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Ketiga orang itu, kata Kasat, keberadaannya sudah teridentifikasi. Dan  mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditangkap.

Diketahui, Jumat (6/9/2019) lalu, Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang  Warga Negara Asing (WNA) yang bertugas sebagai pengawas, dan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) selaku  pekerja di perusahaan "gelap" tersebut.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Abdul Karim, dalam satu tahun omset penjualan telepon genggam rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp 300 miliar. Dan kegiatan itu, sudah berlangsung selama empat tahun.

Dan berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres, keuntungan yang diperoleh  dari penjualan satu HP berkisar Rp 500 - Rp1 juta, sehingga dalam setahun mereka memdapatkan omset mencapai   Rp 300 miliar. "Ya kalau  ditotal selama empat tahun,  keuntumgan mereka mencapai  Rp 1,2 triliun, " ungkap Kapolres.

Dalam menjalankan bisnisnya, kata Kapolres, kelompok tersebut sengaja mendatangkan gadget bekas dari China dan pasar lokal di Indonesia. Kemudian dirakit kembali di Ruko itu. Setelah jadi,  telepon genggam rekondisi dipasarkan melalui toko online dengan dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli.

Akibat perbuatannya, tambah Kapolres, ke-14 orang tersangka dijerat dengan  pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi. Dari pasal 62 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lalu pasal 104 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Terakhir, para tersangka dikenakan pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (man)




Post a Comment

0 Comments