Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuasa Hukum Dosen IPB, Berharap Penyidik Berikan Surat Penangkapan

Ilustrasi suasana demo para mahasiswa 
dan buruh di depan gedung MPR/DPR RI. 
(Foto: Istimewa) 




NET – Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9/2019) mempercayakan Gufroni, SH MH sebagai penasihat hukumnya.

Gufroni SH MH dan Jamil Burhanudin, SH adalah kuasa hukum dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (HAM PP) Muhammadiyah. 

“Kami baru selesai bertemu dengan Pak Abdul Basith, dosen IPB yang ditangkap Polda Metro DKI Jakarta pada jam 01.00 WIB tanggal 28 September 2019 dengan berbagai tuduhan,” ujar Gufroni kepada TangerangNet.com, Senin (30/9/2019) malam.

Gufroni menjelaskan berbagai pelanggaran pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) lainnya. Abdul Basith sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

“Kami selaku kuasa hukum belum mengetahui sangkaan pasal dan UU yang dilanggar. Karena sampai saat ini, kami belum diberikan Surat Penahanan oleh penyidik termasuk BAP (Berita Acara Pemeiksaan-red), dan Surat Penangkapan. Padahal itu hak klien kami sebagaimana diatur dalam KUHAP dan itu hak konstitusional klien yang wajib dipenuhi penyidik. BAP dan lainnya sangat penting untuk melakukan pembelaan hukum secara maksimal,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) .

Oleh kaerna itu, kata Gufroni, selaku kuasa hukum Abdul Basith penyidik diminta hari ini memberikan salinan Surat Penahanan, Surat Penangkapan dan BAP klien. “Saya berharap penyidik dapat bekerja sama untuk menegakan hukum,” tutur Gufroni.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media online Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri mengamankan seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9/2019).  Selain AB, polisi turut mengamankan lima terduga pelaku lain yakni SG, YF, AU, OS, dan SS. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments