Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Kawasan Muara Angke Baru, Tangkap Bandar Judi

(Foto: Dade Fachri/TangerangNET.com)
NET - Seorang bandar judi jenis pakong yang meresahkan masyarakat, ditangkap petugas Polsek Kawasan Muara Baru, Jakata di rumahnya di Kampung Tembok Bolong RT 11/022, Muara Angke Pluit, Jakarta Utara, Jumat (30/8/2019) malam.

Menurut Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto, penangkapan terhadap TAR, berawal dari informasi warga, bahwa di  Kampung Tembok Bolong Muara Angke, Jakarta Utara, kerap dijadikan sebagai ajang Judi Pakong.

Dengan begitu petugas melakukan penyelidikan, sehingga akhirrnya petugas menangkap TAR di rumah kontrakannya di  Kampung Tembok Bolong Muara Angke RT 11/022, Kelurahaan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dari tangan tersangka, kata Kapolsek, petugas menyita barang bukti berupa, empat buku Kupon  judi pakong,  enam lembar kertas rekapan, satu buah ballpoint warna hitam, satu unit Handphone warna putih , dan uang tunaj sebesar Rp.2,215 ribu, hasil dari penjualan kupon  itu.  ' Pelaku mulai menjalankan bisnis gelapnya sejak Juni 2019 lalu,'' kata Kapolaek.

Bisnis gelap yang merasahkan masyarakat itu, kata Kapolsek, dilakukan oleh pelaku dengan
menginduk pada situs judi online Fajar Pakong. Sedangkan transaksinya, kata dia  melalui saluran  telpone seluler. " Judi ini dikelola sendiri. Para pemasang bisa membeli langsung kepada yang bersankutan. Kemudian disimpan dan dikeluarkan apabila ada pemasang yang mendapat nomor yang dibelinya,'' kata dia.

Atas perbuatanya, kata Kapolsek, tersangka bisa diganjar  dengan pasal 303  ayat (1) KUHP, tentang pejudian, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.(dade)

Post a Comment

0 Comments