NET - Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Suryadi S.IP dilaporkan ke Kadiv Propram Mabes Polri, karena diduga sewenang-wenang menjalankan tugasnya dengan cara menyita barang bukti pelaku penyalahgunaan narkotika yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.
"Kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, dengan nomor laporan 2/1943/VII/2019 Bagyandun yang di terima oleh Bripda Nadya Anggraeni tanggal 6 Agustus 2019 lalu," ujar Supriyanto SH MH dan Marsudin SH MH kepada Wartawan di Tangerang, Rabu (14/8/2019).
Laporan dilakukan, kata Supriyanto, karena Kasat Narkoba itu, diduga menyalah gunakan wewenang dengan menyita harta benda milik Herman Sawiran alias Cirik yang terlibat dalam kasus narkotika. Selain penyitaan itu tidak dilengkapi dengan surat penyitaan, barang-barang yang disita juga tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Ironisnya lagi, kata dia barang-barang yang disita tidak diketahui keberadaannya. " Kami laporkan kasus ini, karena sangat merugikan klien kami,"" kata Supriyanto.
Lebih jauh Supriyanto menjelaskan, sebelum melaporkan kasus penyalahgunaan wewenang ke Kadiv Propam Mabes Polri, pihaknya sudah konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Suryadi S.IP.
Tapi dalam beberpa kali pertemuan selalu menemui jalan buntu, karena ia mengatakan barang sitaan itu merupakan barang titipan.
"Kalau titipan di manakah barangnya berada," kata dia.
Dan apabila barang itu titipan, harus dikembalikan. Mengingat kasus tersebut sudah ingkrah di Pengadilan setempat ' Selaku kuasa hukum, atas nama klaen kami, kami minta barang itu segera di kembalikan," tandas dia.
Adapun barang-barang yang disita, kata Supriyanto, berupa satu unit mobil CRV tahun 2017 Warna putih, satu yunit sepeda motor Yamaha NMAX berikut STNK dan BPKB, satu yunit sepeda motor R250 beserta STNK dan BPKB dan satu buah surat SPH 2 yunit Ruko atas tanah dan bangunan. (Ply)
0 Comments