Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JPU atas Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Tak Muncul lagi



NET - Sidang lanjutan atas kasus dugaan penyerobotan lahan di Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan terdakwa seorang kakek berusia 72 tahun, Sobari kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/8/2019)

Namun, dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor atau penggugat itu,  sudah dua kali berturut-turut tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPJ) Tia Mila.

Itu terjadi karena dikabarkan JPU tersebut tersandung masalah,sehingga diperiksa oleh Jam Was Kejaksaan Agung. "Kok JPU-nya ganti lagi," kata  Isram, Kuasa Hukum Sobari, sebelum sidang dimulai.

Kemudian pertanyaan itu dijawab oleh JPU penggati, Pradipta ini penyegaran. " Kabarnya sakit ya bang,"" timpal Isram,  yang kemudian dibalas oleh JPU penggati, " Iya sakit hati sama lu".

Berselang beberapa saat,  Ketua Majelis Hakim Elly Noeryasmien, membuka persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor/penggugat.

Namun pernyataan kedua saksi, Suyono, mantan Kepala Desa Bunder dan  Suhardi, kuasa Hukum Merna Siriyanti dinilai tidak bener dan dianggap mengada-ngada oleh terdakwa. Salah satunya soal berdirinya patok di lahan tersebut.

Padahal sejak tahun 1980 an Sobari tinggal di situ tidak pernah ada patok. Selain itu,  dilahan tersebut, hanya berdiri gubug-gubug untuk pertemuan warga sekitar, bukan rumah permanen seperti yang disampaikan saksi.

Kemudian oleh Ketua Majelis Hakim sidang ditutup untuk dilanjutkan pekan depan, Kamis (22/8/2019) dengan agenda masih keterangan saksi.

Seperti diketahui, Sobari diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang karena diduga menyerobot tanah  yang digarap dan ditempatinya sejak tahun 1988 lalu. Menurut Sobari, tanah yang ditempatinya itu adalah tanah milik negara.

Tapi kenapa tiba-tiba tanah tersebut diakui  oleh Mirna Sriyanti. Saat di cek ke kantor Desa Bunder dan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,  Sobari mengetahui bahwa   barang bukti berupa surat kepemilikan tanah (Sertifikat) Mirna Sriyanti  tidak terdaftar dalam buku C. Dan kalaupun ada, obyeknya berbeda.

Karena itu, sobari  mempertahankan lahan tersebut, lantara  lahan yang ditempatinya adalah milik negara, bukan perseorangan. " Ya kalau lahan itu mamang mau dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan pembangunan, saya rela. Tapi kalau untuk persorangan maaf saja,"' kata dia (Man)

Post a Comment

0 Comments