Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vonis Pembuat Laporan Palsu Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Buat laporan palsu hanya di vonis empat bulan penjara
(Foto: TangerangNet.Com)
NET - karena terbukti membuat laporan palsu, Nurdin Halim divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan tersebut  lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Di dalam amar putusannya, Majelis Hakim Sucipto SH.MH mengatakan, bahwa laporan yang disampaikan terdakwa kepada atasan penuntut Suciptk Bin Surono yang masih aktif di TNI atau berdinas di Arya kamuning Jatake tidak benar.

Dan atas laporan itu, kata Majelis Hakim, penuntut Sucipto diperiksa oleh atasannya hingga dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat. '' Laporan yang disampaikan terdakwa tidak benar, sehingga merugikan penuntut," kata Majelis Hakim.

Laporan-laporan yang disampaikan terdakwa kepada atasan penuntut yaitu, terdakwa sebagai anggota TNI selalu membawa senjata api di saat jam luar dinas. Bahkan ketika ada pencuri di lingkungannya, penuntut dilaporkan mengeluarkan senjata api.

Selain itu, penuntut juga dilaporkan arogan, yaitu membongkar pos ronda untuk  dijadikan lapangan futsal. Padahal kata Majelis Hakim, tindakan penuntut itu mendapat ijin dan dukungan masyarakat sekitar. Terbukti, ketika mereka mengerjakannlangan itu dilakukan secara gotong royong.

Bahkan, kata Majelis Hakim, penuntut juga dilaporkan menutup saluran air atau drainase di lingkungannya. Padahal yang dilakukan penuntut adalah membangun kios untuk kepentingan kas RW Setempat. Itupun dilakukan  bersama warga lainnya. 

Karena itu, kata Majelis Hakim, terdakwa terbukti melakukan laporan palsu kepada atasan penuntut, sehingga sangat merugikan penuntut. " Karena perbuatannya itu, terdakwa dituntut empat bulan penjara,"' kata Majelis Hakim.

Mendegar putusan itu,  terdakwa Nurdin langsung menyatakan naik banding Begitipula dengan Jaksa Penumtut Umum,  Muhamad Jufri SH yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Hukuman enam bulan penjara. (Plu)

Post a Comment

0 Comments