Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Gabungan Sita 114 Botol Minuman Beralkohol Di Rajeg

Minuman beralkohol yang diamankan oleh
Tim Gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.om)



NET – Sedikitnya 114 botol minuman beralohol atau minuman keras (Miras) diamankan dari pedagang yang berjualan di pertunjukkan hiburan dangdut oleh tim gabungan terdiri aras Polisi, TNI, dan Satpol PP.

Kapolsek Rajeg Bambang Subeno menyebutkan barang bukti diamankan dari tempat hiburan orgen tunggal dalam rangka memperingati ulang tahun salah satu warga di Kampung Daun, Desa Daun Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Kami mengamankan barang bukti miras berbagai merk  sebanyak 114 botol,” ujar Bambang Subeno.
Kegiatan operasi, kata Bambang, untuk membuat efek jera para pedagang miras dan supaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Rajeg.

Bambang menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan penyakit masyarakat dengan menerjunkan 13 personil dari Polsek dibantu unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Rajeg H Jaenal Mutakim mengatakan operasi gabungan TNI POLRI dan Satpol PP Kecamatan Rajeg menyasar pedagang miras.

“Kami amankan satu mobil pengangkut miras berbagai merk dari 3 orang pedagang dan yang lainya pada kabur,” ujar H Jaenal, Selasa (2/7/2019) malam.

Menurut Jaenal, hal atas  adanya laporan warga kalau di tempat pesta ulang tahun  seorang warga di Desa Daun banyak pedagang menjual miras.

“Pemilik miras hanya kami beri surat peringatan dan tidak boleh jualan miras lagi. Barang bukti nanti akan di serahkan ke polisi untuk dimusnahkan,” ucap Jaenal.

Razia ini rutin dilakukan bersama penegak hukum dari unsur TNI dan Polri. “Ini yang biasa disebut pekat. Penyakit masyarakat. Orang kalau sudah kena alkohol biasanya suka aneh aneh,” ujar Kasatpol PP Rajeg itu. (tno)

Post a Comment

0 Comments