Minuman beralkohol yang diamankan oleh Tim Gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP. (Foto: Suyitno/TangerangNet.om) |
NET – Sedikitnya 114 botol minuman
beralohol atau minuman keras (Miras) diamankan dari pedagang yang berjualan di
pertunjukkan hiburan dangdut oleh tim gabungan terdiri aras Polisi, TNI, dan
Satpol PP.
Kapolsek Rajeg Bambang Subeno
menyebutkan barang bukti diamankan dari tempat hiburan orgen tunggal dalam
rangka memperingati ulang tahun salah satu warga di Kampung Daun, Desa Daun
Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Kami mengamankan barang bukti
miras berbagai merk sebanyak 114 botol,”
ujar Bambang Subeno.
Kegiatan operasi, kata Bambang,
untuk membuat efek jera para pedagang miras dan supaya menekan angka
kriminalitas di wilayah hukum Polsek Rajeg.
Bambang menjelaskan kegiatan
tersebut dalam rangka mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas)
dan penyakit masyarakat dengan menerjunkan 13 personil dari Polsek dibantu
unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Rajeg H Jaenal
Mutakim mengatakan operasi gabungan TNI POLRI dan Satpol PP Kecamatan Rajeg
menyasar pedagang miras.
“Kami amankan satu mobil pengangkut
miras berbagai merk dari 3 orang pedagang dan yang lainya pada kabur,” ujar H
Jaenal, Selasa (2/7/2019) malam.
Menurut Jaenal, hal atas adanya laporan warga kalau di tempat pesta
ulang tahun seorang warga di Desa Daun
banyak pedagang menjual miras.
“Pemilik miras hanya kami beri
surat peringatan dan tidak boleh jualan miras lagi. Barang bukti nanti akan di
serahkan ke polisi untuk dimusnahkan,” ucap Jaenal.
Razia ini rutin dilakukan bersama
penegak hukum dari unsur TNI dan Polri. “Ini yang biasa disebut pekat. Penyakit
masyarakat. Orang kalau sudah kena alkohol biasanya suka aneh aneh,” ujar
Kasatpol PP Rajeg itu. (tno)
0 Comments