Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Penyerobotan Tanah Heboh, Saksi Dituding Bohong

Sobari dan Muhammad Syafei, penasihat hukum.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)



NET - Sidang lanjutan atas dugaan penyerobotan lahan di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang  dengan agenda pemeriksaan saksi berlansung heboh di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (4/7/2019).

Pasalnya keterangan yang disampaikan oleh saksi Merna Sriyanti di persidangan dinililai bohong oleh terdakwa, Sobari, 72.

"Itu bohong dan tidak benar," ujar Sobari yang menyanggah pernyataan Merna bahwa sejak tahun 1988 lahan yang diklaim sebagai miliknya tersebut dipagar.

Begitu pula ketika Merna mengatakan di lahan itu terdapat bangunan permanen. Sobari menjelaskan penyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Karena ketika dirinya menggarap dan menempati lahan pada 1988,  kondisinya masih tanah lapang dan dipenuhi dengan pohon bambu.

Kemudian, kata Sobari, warga membangun gubuk di lahan itu untuk tempat berkumpul dan mengaji. 

"Kami dan warga menggarap serta menempati lahan itu, karena kami tahu bahwa lahan tersebut milik negara, bukan perorangan," ungkap Sobari.

Tapi kenapa sekitar pada 2014-2015, kata Sobari, lahan tersebut ada yang mengaku. Bahkan lahan itu lansung dipatok dan dipagar beton. "Ya kalau lahan ini benar-benar mau dipakai untuk kepentingan pembangunan  negara, kami siap menyerahkannya. Tapi kalau untuk petseorangan, nanti dulu," ucap  Sobari

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Sobari, Muhammad Syafei mengatakan kasus tersebut cacat hukum. Pasalnya, dokumen yang menjadi barang bukti dan pernyataan saksi sangat janggal.

"AJB (Akta Jual Beli-red) yang dipegang  Merna tidak tercatat di kelurahan. Dan pihak kelurahan sampai saat ini mengaku belum pernah mengeluarkan dokumen tersebut," tutur Syafei.

Dan berdasarkan sertifikat yang dipegang Merna, dikeluarkan pada 1989. Sedangkan AJB-nya baru kluar 1990." Ini lucu. Mosok sertifikat ke luar sebelum adanya AJB," kata dia.

Karena itu, kata Syafei, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Banten lantaran penuh keganjilan.

Sedangkan sidang tersebut oleh Majelis Hakim Elly Nur Yasmin di lanjutkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (man)




Post a Comment

0 Comments