Sobari dan Muhammad Syafei, penasihat hukum. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Sidang lanjutan atas dugaan
penyerobotan lahan di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi berlansung
heboh di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis
(4/7/2019).
Pasalnya keterangan yang disampaikan oleh saksi Merna Sriyanti di persidangan dinililai bohong oleh terdakwa, Sobari, 72.
"Itu bohong dan tidak
benar," ujar Sobari yang menyanggah pernyataan Merna bahwa sejak tahun
1988 lahan yang diklaim sebagai miliknya tersebut dipagar.
Begitu pula ketika Merna mengatakan
di lahan itu terdapat bangunan permanen. Sobari menjelaskan penyataan tersebut
tidak sesuai dengan fakta. Karena ketika dirinya menggarap dan menempati lahan
pada 1988, kondisinya masih tanah lapang
dan dipenuhi dengan pohon bambu.
Kemudian, kata Sobari, warga
membangun gubuk di lahan itu untuk tempat berkumpul dan mengaji.
"Kami dan warga menggarap serta menempati
lahan itu, karena kami tahu bahwa lahan tersebut milik negara, bukan
perorangan," ungkap Sobari.
Tapi kenapa sekitar pada
2014-2015, kata Sobari, lahan tersebut ada yang mengaku. Bahkan lahan itu lansung
dipatok dan dipagar beton. "Ya kalau lahan ini benar-benar mau dipakai
untuk kepentingan pembangunan negara,
kami siap menyerahkannya. Tapi kalau untuk petseorangan, nanti dulu," ucap Sobari
Menyikapi hal itu, kuasa hukum
Sobari, Muhammad Syafei mengatakan kasus tersebut cacat hukum. Pasalnya,
dokumen yang menjadi barang bukti dan pernyataan saksi sangat janggal.
"AJB (Akta Jual Beli-red)
yang dipegang Merna tidak tercatat di
kelurahan. Dan pihak kelurahan sampai saat ini mengaku belum pernah
mengeluarkan dokumen tersebut," tutur Syafei.
Dan berdasarkan sertifikat yang
dipegang Merna, dikeluarkan pada 1989. Sedangkan AJB-nya baru kluar 1990."
Ini lucu. Mosok sertifikat ke luar sebelum adanya AJB," kata dia.
Karena itu, kata Syafei, kasus
tersebut dilaporkan ke Polda Banten lantaran penuh keganjilan.
Sedangkan sidang tersebut oleh
Majelis Hakim Elly Nur Yasmin di lanjutkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan
saksi dari pihak penggugat. (man)
0 Comments