Sekda Kota Tangsel Muhammad (Foto; Istimewa) |
NET - Setelah dua minggu melakukan
razia minuman keras (Miras) impor atau minuman yang beralkohol tinggi di
Pergudangan Taman Tekno Blok J-I no 16,
Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pemerintah Kota
Tangsel dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum mampu
memberikan penjelasan kepada publik, bagaimana ijin usaha atas pergudangan yang digunakan menyimpan miras tersebut.
Kepala Bidang Penegakan
Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto, yang meminpin langsung razia itu pada Kamis
(27/6/2019) lalu, ketika dikonfirmasi soal hasil pemeriksaan perizinan usaha serta pemanggilan terhadap pemilik dan penyewa
gudang tersebut bungkam.
Akibatnya, menimbulkan kecurigaan
di tengah-tengah masyarakat, razia yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel hanya
main-main. Terbukti dengan masih banyaknya tempat hiburan malam yang
menyediakan minuman keras di Kota Tangsel.
"Pemkot Tangsel, dalam hal
ini Satpol PP, harus segera mempublikasikan hasil razia yang telah mereka
lakukan," ujar Adib Miftahul, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas
Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Jumat (11/7/2019).
Bagaimana hasil pemeriksaan ijin
usaha yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap pemilik pergudangan itu? Terus, siapakah pemilik usahanya? " Ini
harus jelas, jangan sampai razia untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda)
nomor 4 tahun 2014, tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol, terkesan
main-main,'' ucap Adib.
Dan Sekretaris Daerah (Sekda)
Tangsel, Muhamad, kata Adib harus segera
turun tangan untuk memanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP
guna mempertanyakan bagaimana hasil penyelidikan razia yang dilakukan oleh
aparat di bawahnya, terhadap pergudangan di BSD yang digunakan menyimpan
miras. "Ini harus dilakukan, jangan
sampai razia itu menimbulkan opini yang tidak-tidak di kalangan masyarakat,”
ungkap Adib.
Apalagi, kata Adib, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin
Davnie, sudah mengatakan akan menindak tegas karyawannya yang terlibat dalam
kasus penyimpanan miras di Pergudangan Taman Tekno Blok J-I No 16, Bumi Serpong Damai (BSD),
Tangerang Selatan (Tangsel). (man)
0 Comments