Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda Tangsel Harus Usut Satpol PP Razia Gudang Miras Di BSD

Sekda Kota Tangsel Muhammad 
(Foto; Istimewa)



NET - Setelah dua minggu melakukan razia minuman keras (Miras) impor atau minuman yang beralkohol tinggi di Pergudangan Taman Tekno  Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pemerintah Kota Tangsel dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum mampu memberikan penjelasan kepada publik, bagaimana ijin usaha atas pergudangan  yang digunakan menyimpan miras tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto,  yang meminpin langsung razia itu pada Kamis (27/6/2019) lalu, ketika dikonfirmasi soal hasil pemeriksaan perizinan  usaha serta pemanggilan terhadap pemilik dan penyewa gudang tersebut bungkam.

Akibatnya, menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat, razia yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel hanya main-main. Terbukti dengan masih banyaknya tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras di Kota Tangsel.

"Pemkot Tangsel, dalam hal ini Satpol PP, harus segera mempublikasikan hasil razia yang telah mereka lakukan," ujar Adib Miftahul, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Jumat (11/7/2019).

Bagaimana hasil pemeriksaan ijin usaha yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap pemilik pergudangan itu?  Terus, siapakah pemilik usahanya? " Ini harus jelas, jangan sampai razia untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014, tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol, terkesan main-main,'' ucap Adib.

Dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel,  Muhamad, kata Adib harus segera turun tangan untuk memanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP guna mempertanyakan bagaimana hasil penyelidikan razia yang dilakukan oleh aparat di bawahnya, terhadap pergudangan di BSD yang digunakan menyimpan miras.  "Ini harus dilakukan, jangan sampai razia itu menimbulkan opini yang tidak-tidak di kalangan masyarakat,” ungkap Adib.

Apalagi, kata Adib,  Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, sudah mengatakan akan menindak tegas karyawannya yang terlibat dalam kasus penyimpanan miras di Pergudangan Taman Tekno  Blok J-I No 16, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel). (man)


Post a Comment

0 Comments