Para pelaku pengedar uang palsu asing yang ditangkap polisi dan Kapolres AKBP Reynold Hutagalung (tengah). (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Polres
Pelabuhan Tanjung Priok mengagalkan peredaran uang asing palsu, dari tujuh
orang tersangka diamankan beserta barang bukti mata uang asing palsu dari
berbagai negara. Tujuh orang tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda,
dan empat orang ditangkap pada Kamis (4/7/2019), di depan Hotel Santika, Jalan
Kelapa Nias Kelapa Gading, Jakarta, Utara.
"Pada saat itu, Polisi mendapatkan informasi terkait
keberadaan empat tersangka, yang diduga akan melakukan transaksi uang palsu ke
masyarakat dalam bentuk kertas yang diduga palsu. Ada dua kali penangkapan,
pertama kita amankan berinisial DA, RVL, AS, AR, di Hotel Santika, Kelapa Gading.
Dari kempat tersangka, diamankan sebanyak 1.000 lembar uang pecahaan 100 Dolar AS
yang masing-masing dijual seharga Rp.5 juta atau dirupiahkan menjadi Rp.500
juta," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Kamis (11/7/2019), di Polres Pelabuhan Tanjung
Priok.
Ada tim untuk mengecek mata uang atau barang bukti yang ada
di salah satu tim ke bank terdekat. “Tim yang lain mendalami dan menginterogasi
ke empat orang tadi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga
tersangka lainnya, yakni FF, PA, dan HS. Ketiga tersangka lainnya, ditangkap di
kediaman FF di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur,” ucap Kapolres.
Dari lokasi penangkapan, kata Kapolres, diamankan pula mata
uang palsu dari Amerika Serikat, ringgit Brunei Darussalam, Dollar Kanada, mata
uang Brasil, dan obligasi Poundsterling, Dollar Hongkong, serta Euro dengan
berjumlah totalnya, bila dirupiahkan, mencapai Rp.300 miliar.
“Adapun ketujuh tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Subsider
Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (dade)
0 Comments