Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Asing Palsu

Para pelaku pengedar uang palsu asing
yang ditangkap polisi dan Kapolres 
AKBP Reynold Hutagalung (tengah). 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET -  Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengagalkan peredaran uang asing palsu, dari tujuh orang tersangka diamankan beserta barang bukti mata uang asing palsu dari berbagai negara. Tujuh orang tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda, dan empat orang ditangkap pada Kamis (4/7/2019), di depan Hotel Santika, Jalan Kelapa Nias Kelapa Gading, Jakarta, Utara.

"Pada saat itu, Polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan empat tersangka, yang diduga akan melakukan transaksi uang palsu ke masyarakat dalam bentuk kertas yang diduga palsu. Ada dua kali penangkapan, pertama kita amankan berinisial DA, RVL, AS, AR, di Hotel Santika, Kelapa Gading. 

Dari kempat tersangka, diamankan sebanyak 1.000 lembar uang pecahaan 100 Dolar AS yang masing-masing dijual seharga Rp.5 juta atau dirupiahkan menjadi Rp.500 juta," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung,  Kamis (11/7/2019), di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ada tim untuk mengecek mata uang atau barang bukti yang ada di salah satu tim ke bank terdekat. “Tim yang lain mendalami dan menginterogasi ke empat orang tadi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni FF, PA, dan HS. Ketiga tersangka lainnya, ditangkap di kediaman FF di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur,” ucap Kapolres.

Dari lokasi penangkapan, kata Kapolres, diamankan pula mata uang palsu dari Amerika Serikat, ringgit Brunei Darussalam, Dollar Kanada, mata uang Brasil, dan obligasi Poundsterling, Dollar Hongkong, serta Euro dengan berjumlah totalnya, bila dirupiahkan, mencapai Rp.300 miliar.

“Adapun ketujuh tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (dade)



Post a Comment

0 Comments