Nana Subana menyerahkan cindera mata kepada Sumardi dan Titi Anggraeni. (Foto: Istimewa) |
NET –
Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan
kembali pada 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada
Serentak ini. Rinciannya adalah 9 provinsi,
224 kabupaten, dan 37 kota. Di Provinsi Banten ada empat kabupaten dan kota
menyelenggarakan Pilkada.
Kompetisi Politik ini mendapat
perhatian dari Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP). Fokus dalam
kajian seputar Demokrasi dan Kepemiluaan, JRDP menggelar Diskusi Publik tentang
Mahar Politik dan Partai ASN di Cafe Endut Kopi Bakar Perhutani, Pandeglang,
Jumat, (5/7/2019).
Nana Subana, Koordinator Umum JRDP
pada acara itu mengatakan, "Diharapkan tidak ada calon tunggal jelang
Pilkada 2020 terutama di Banten".
Hadir dalam acara tersebut Titi
Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem); dan Sumardi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nana sebagai salah satu indikator
sehatnya sebuah kompetisi politik adalah dengan munculnya banyak kandidat untuk
memperebutkan posisi kekuasaan.
“Bukan malah mengekor kepada
kepentingan politik tertentu dengan jargon asal menang.” tambahnya.
Hal lain dari pelaksanaan Pilkada
2020 yang mencuri perhatian publik adalah karena keterlibatan Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam politik praktis.
Diketahui pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019. JRDP terlibat aktif dalam proses pemantauan Netralitas ASN di 4
daerah.
Hasil survei Bidang Pengkajian dan
Pengembangan Sistem Komisi ASN pada 2018 lalu menyebutkan ada beberapa faktor
penyebab ASN tidak netral, antara lain 43,4 persen karena adanya motif untuk
mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, proyek; 15,4 persen akibat
adanya hubungan kekeluargaan; 12,1 persen akibat kekerabatan dengan calon; 7,7
persen akibat kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas ASN; serta 5,5
persen akibat adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan.
“Rakyat tentunya butuh abdi negara
yang tidak terkontaminasi kepentingan politik karena hal demikian dikhawatirkan
melemahkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan publik. Perlu kiranya
direkomendasikan sebuah sanksi yang lebih keras manakala seorang ASN terbukti
secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemenangan kandidat tertentu.” tegas
Nana. (*/pur)
0 Comments