Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pilkada Banten 4 Kabupaten Kota Diharapkan Tanpa Calon Tunggal

Nana  Subana menyerahkan cindera mata 
kepada Sumardi dan Titi Anggraeni. 
(Foto: Istimewa) 





NET   Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini.  Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di Provinsi Banten ada empat kabupaten dan kota menyelenggarakan Pilkada.

Kompetisi Politik ini mendapat perhatian dari Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP). Fokus dalam kajian seputar Demokrasi dan Kepemiluaan, JRDP menggelar Diskusi Publik tentang Mahar Politik dan Partai ASN di Cafe Endut Kopi Bakar Perhutani, Pandeglang, Jumat, (5/7/2019).

Nana Subana, Koordinator Umum JRDP pada acara itu mengatakan, "Diharapkan tidak ada calon tunggal jelang Pilkada 2020 terutama di Banten".

Hadir dalam acara tersebut Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); dan Sumardi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Nana sebagai salah satu indikator sehatnya sebuah kompetisi politik adalah dengan munculnya banyak kandidat untuk memperebutkan posisi kekuasaan.

“Bukan malah mengekor kepada kepentingan politik tertentu dengan jargon asal menang.” tambahnya.

Hal lain dari pelaksanaan Pilkada 2020 yang mencuri perhatian publik adalah karena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

Diketahui pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. JRDP terlibat aktif dalam proses pemantauan Netralitas ASN di 4 daerah.

Hasil survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi ASN pada 2018 lalu menyebutkan ada beberapa faktor penyebab ASN tidak netral, antara lain 43,4 persen karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, proyek; 15,4 persen akibat adanya hubungan kekeluargaan; 12,1 persen akibat kekerabatan dengan calon; 7,7 persen akibat kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas ASN; serta 5,5 persen akibat adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan.

“Rakyat tentunya butuh abdi negara yang tidak terkontaminasi kepentingan politik karena hal demikian dikhawatirkan melemahkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan publik. Perlu kiranya direkomendasikan sebuah sanksi yang lebih keras manakala seorang ASN terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemenangan kandidat tertentu.” tegas Nana. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments