Tim hukum Menkumham dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim seusai lapor. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Perseteruan antara Walikota
Tangerang Arief R. Wismansyah dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna Laloly, berlanjut ke ranah hukum. Pasalnya, tim kuasa Hukum dari
Kemenkumham, Selasa (16/7/2019)
melaporkan kasus tersebut ke Polrestro Metro Tangerang Kota.
"Kami melaporkan Walikota
Tangerang ke Polres Metro Tangerang karena yang bersangkutan telah melanggar
hukum," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
Kemenkumham, Bambang Wiyono di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa siang.
Laporan itu dilakukan, kata
Bambang, terkait lahan milik Menkumham di wilayah Kota Tangerang yang dikuasai
tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan pihaknya, sudah menjalani proses berita
acara pemeriksaan (BAP). " Kami laporkan ini karena atas kepentingan
bangsa dan negara," tutur Bambang berdalih.
Dan tim layanan advokasi hukum
dari Mengkumham, kata dia, akan terus
mengawal atau komunikasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menyelesaikan masalah teraebut hingga tuntas.
Ditanya soal penguasan lahan yang
tidak sesuai dengan peruntukannya, Bambang Wiyono enggan merinci. Ia hanya
mengatakan cukup banyak dan tersebar di beberapa titik..
Sementara itu, Kapolres Metro
Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Polisi Abdul Karim mengatakan akan
segera memproses laporan yang telah
disusun tim Kemenkumham. "Kami
kepolisian siapa pun yang melaporkan suatu adanya dugaan pasti kita tangani.
Tapi bentuk laporan dan isinya akan kita pelajari terlebih dahulu,” ucap
Kapolres seraya menambahkan karenanya belum bisa menjelaskan hal tersebut.
Kabag Humas Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangerang Ricky Fauzan saat dikonfirmasi soal dilaporkannya Walikota
Tangerang oleh Menkumham ke Polres Metro Tamgerang Kota enggan komentar.
Alasannya, ia belum tahu isi laporan tersebut.
"Saya belum tahu apa yang
dilaporkan, sehingga saya belum bisa berkomentar," ujar Ricky.
Seperti diketahui, perseteruan antara
Walikota Tangerang dan Menkumham terjadi
setelah mendengar ucapan Menkumham pada saat meresmikan pembangunan
Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik
Imigrasi (Poltekim) pada Selasa (6/7/2019) lalu, bahwa Walikota Tangerang menghambat perizinannya, lantaran Pemkot
Tangerang mewacanakan lahan itu sebagai tata ruang pertanian.
Bahkan Menkumham menilai Walikota
Tangerang mencari gara-gara dengan Menkumham. Mendengar pernyataan itu,
Walikota lngsung mengirimkan surat ke Menkumkam untuk menghentilan segala pelayanan
yang ada di lahan milik Menkumham tersebut. (man)
0 Comments