Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perseteruan Walikota Tangerang Dengan Menkumham Berlanjut

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)


NET - Masyarakat di Komplek Kehakiman dan Pengayoman, Kota Tangerang merasa resah. Pasalnya pada  Minggu malam (14/7/2019) mereka tidak mendapatkan pelayanan penerangan jalan umum (JPU) dari Pemerintah Kota  (Pemkot) Tangerang. Akibatanya, beberapa ruas jalan di pemukiman itu gelap gulita.

“Semua warga resah. Karena sejak tahun 80-an tinggal di sana tidak pernah terjadi permasalahan seperti ini," ujar Anis, 65, mantan karyawan di Kemenkumham yang tinggal di Komplek Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (15/7/2019)

Karena itu, kata kakek tersebut, dirinya bersama tokoh masyarakat lain yang diundang oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk membahas masalah tersebut, ingin mempertanyakan  langsung kepada Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah apakah benar semua pelayanan di Komplek Kehakiman dan penganyoman dihentikan.

Sebab, kata dia, ketika warga melihat dan membaca surat Walikota ke Menteri Hukum dan Hak Azasih Manusia (Menkumham) lewat Medsos, mereka merasa resah. Dan keresahan itu, semakin bertambah ketika Minggu malam PJU padam. "Tolong jagan rugikan, kami dalam perseteruan ini. Kami hanyalah warga biasa yang tidak tahu apa-apa," ucap Anis.

Mendapat pernyataan seperti itu, Walikota Tangerang lansung meminta kepada jajarannya agar memberikan kembali semua pelayanan  kepada masyarakat di komplek Kehakiman dan penganyoman. "Kami pastikan mulai hari ini (Senin, 15/7/2019) pelayanan berupa sampah, drainase, dan PJU  akan diberikan kepada masyarakat," tutur Walikota.

Namun tidak terhadap kantor- kantor yang berdiri di lahan milik Menkumham. Mengingat pernyataan Mengkumham kepada Pemkot Tangerang tidak ramah dalam memberikan pelayanan. "Selama ini, kami sudah berbuat baik. Tapi masih dibilang belum ramah. Kalau begitu silahkan layanin sendiri," kata Arief.

Bahkan, tambah Arief, Menkumham menilai Walikota cari gara-gara lantaran tidak diberikan Ijin Memdirikan Bangunan (IMB) Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), karena Pemkot Tangerang mewacanakan lahan tersebut akan  dijadikan tata ruang persawahan. "Sepertinya Pak Menteri salah menerima masukan," ujar Walikota.

Karena, kata dia, yang mempunyai wacana lahan tersebut sebagai tata ruang pertanian adalah Kementrian Pertanian. Sedangkan Pemkot Tangerang memperjuangkan agar lahan itu tidak dijadikan sebagai lahan pertanian. Mengingat Kota Tangerang sudah tidak ada lagi plotingan untuk area perawahan, sebagaimana yang tercantum di dalam draft Raperda rencana tata ruang wilayah  (RTRW) Kota Tangerang yang sedang dibahas pihak Kementerian.

"Perubahan RTRW ini  sedang dibahas. Pemkot Tangerang belum bisa mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red)  yang diinginkan oleh Menkumham karena masih terkendala oleh persoalan tersebut.

Untuk itu, kata Walikota, selain mengirimkan surat klarifikasi kepada Menkumham atas apa yang sudah disampaikan kepada masyarakat, bahwa Walikota Tangerang kurang ramah dan cari gara-gara, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Mendagri dan Presiden RI Joko Widodo, agar bisa duduk bersama membahas persoalan tersebut.

"Ya selama proses ini berjalan dan belum menadapat jawaban, kami tidak akan memberikan pelayanan terhadap kantor-kantor yang berdiri di lahan Menkumham tersebut," ucap Walikota.

Bahkan pembangunan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang diresmikan oleh Mengkumhan pada Selasa (6/7/2019) lalu, akan dibahas untuk disegel. (man)

Post a Comment

0 Comments