Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Masyarakat di Komplek
Kehakiman dan Pengayoman, Kota Tangerang merasa resah. Pasalnya pada Minggu malam (14/7/2019) mereka tidak
mendapatkan pelayanan penerangan jalan umum (JPU) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Akibatanya, beberapa ruas
jalan di pemukiman itu gelap gulita.
“Semua warga resah. Karena sejak
tahun 80-an tinggal di sana tidak pernah terjadi permasalahan seperti
ini," ujar Anis, 65, mantan karyawan di Kemenkumham yang tinggal di
Komplek Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (15/7/2019)
Karena itu, kata kakek tersebut,
dirinya bersama tokoh masyarakat lain yang diundang oleh Pemerintah Kota
Tangerang untuk membahas masalah tersebut, ingin mempertanyakan langsung kepada Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah apakah benar semua pelayanan di Komplek Kehakiman dan penganyoman
dihentikan.
Sebab, kata dia, ketika warga
melihat dan membaca surat Walikota ke Menteri Hukum dan Hak Azasih Manusia (Menkumham)
lewat Medsos, mereka merasa resah. Dan keresahan itu, semakin bertambah ketika
Minggu malam PJU padam. "Tolong jagan rugikan, kami dalam perseteruan ini.
Kami hanyalah warga biasa yang tidak tahu apa-apa," ucap Anis.
Mendapat pernyataan seperti itu,
Walikota Tangerang lansung meminta kepada jajarannya agar memberikan kembali
semua pelayanan kepada masyarakat di
komplek Kehakiman dan penganyoman. "Kami pastikan mulai hari ini (Senin,
15/7/2019) pelayanan berupa sampah, drainase, dan PJU akan diberikan kepada masyarakat," tutur
Walikota.
Namun tidak terhadap kantor-
kantor yang berdiri di lahan milik Menkumham. Mengingat pernyataan Mengkumham
kepada Pemkot Tangerang tidak ramah dalam memberikan pelayanan. "Selama
ini, kami sudah berbuat baik. Tapi masih dibilang belum ramah. Kalau begitu
silahkan layanin sendiri," kata Arief.
Bahkan, tambah Arief, Menkumham
menilai Walikota cari gara-gara lantaran tidak diberikan Ijin Memdirikan
Bangunan (IMB) Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Poltekip) dan
Politeknik Imigrasi (Poltekim), karena Pemkot Tangerang mewacanakan lahan
tersebut akan dijadikan tata ruang
persawahan. "Sepertinya Pak Menteri salah menerima masukan," ujar
Walikota.
Karena, kata dia, yang mempunyai
wacana lahan tersebut sebagai tata ruang pertanian adalah Kementrian Pertanian.
Sedangkan Pemkot Tangerang memperjuangkan agar lahan itu tidak dijadikan
sebagai lahan pertanian. Mengingat Kota Tangerang sudah tidak ada lagi plotingan
untuk area perawahan, sebagaimana yang tercantum di dalam draft Raperda rencana
tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tangerang
yang sedang dibahas pihak Kementerian.
"Perubahan RTRW ini sedang dibahas. Pemkot Tangerang belum bisa
mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) yang diinginkan oleh Menkumham karena masih
terkendala oleh persoalan tersebut.
Untuk itu, kata Walikota, selain
mengirimkan surat klarifikasi kepada Menkumham atas apa yang sudah disampaikan
kepada masyarakat, bahwa Walikota Tangerang kurang ramah dan cari gara-gara,
pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Mendagri dan Presiden RI Joko
Widodo, agar bisa duduk bersama membahas persoalan tersebut.
"Ya selama proses ini
berjalan dan belum menadapat jawaban, kami tidak akan memberikan pelayanan
terhadap kantor-kantor yang berdiri di lahan Menkumham tersebut," ucap Walikota.
Bahkan pembangunan Perguruan
Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi
(Poltekim) yang diresmikan oleh Mengkumhan pada Selasa (6/7/2019) lalu, akan
dibahas untuk disegel. (man)
0 Comments