Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Majelis Hakim Perintahkan Kades Bunder Suyono, Dihadirkan Paksa

Ketua Majelis Hakim Elly Nur Yasmin
saat memimpin persidangan.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)



NET - Sidang lanjutan atas dugaan penyerobotan lahan di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditunda. Pasalnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (11/7/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Mila tidak bisa menghadirkan Kades Bunder sebagai saksi.

Dalam sidang yang beranggedakan pemerkksaan saksi, Ketua Majelis  Hakim Elly Nur Yasmin, langsung mempertanyakan soal keberadaan saksi yang tidak hadir. "Saksinya ke mana? Apakah tidak datang," tanya Elly kepada JPU.

Menjawab pertanyaan Ketua Majlis Hakim, JaksaTia Mila mengaku sudah berupaya memanggil saksi untuk dapat hadir dalam persidangan. Namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan. "Kami belum bisa menghadiri saksi.  Kami juga sudah mencoba menghubungi. Tapi tidak  ada jawaban," ucap Jaksa Tia Mila.

Begitu juga ketika Ketua Majelis Hakim  menanyakan prihal  surat resmi pemanggilan yang seharusnya diberikan JPU kepada saksi. JPU menjawab bahwa berkasnya lupa tidak dibawa.

Dan JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk  menghadirkan saksi dalam dua dua minggu mendatang. Ketua Majelis Hakim menolak permintta tersebut, karena persidangan itu harus selesai dalam wakti lima bulan ke depan.

"Tidak bisa.  Sidang ini harus sudah selesai lima bulan ke depan. Apabila surat pemanggilan resmi sudah dikirim dan saksi belum juga bisa datang, bisa kita jemput paksa," tutur Ketua Majelis Hakim.

Kemudian sidang tersebut ditutup oleh Majelis Hakim untuk dilanjutkan pekan depan, Kamis (18/7/2019). Menyikapi hal itu,  Tim Kuasa Hukum Sobari, 70, yang diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang karena diduga menyerobot tanah milik Merna Sriyanti merasa kecewa.

"Kami sangat kecewa. Sepertinya JPU tidak serius dalam menangani kasus ini. Buktinya, ia sudah beberapa kali mengundur jadwal persidangan," kata Isram, Kuasa Hukum Sobari.

Bahkan, kata Isram, dalam persidangan tadi, JPU  tidak bisa menunjukan surat pemanggilan saksi. "Kami sanga kecewa, klien kami sudah tua kenapa dipermainkan seperti ini," ucap Isram sembari mengangkat bahunya. (man)


Post a Comment

0 Comments