Pembawa ganja 300 kg, duduk di kursi pesakitan (Foto: TangerangNet.Com) |
NET - Salah satu jaringan narkotika yang kedapatan menerima kiriman ganja dari Aceh via kargo di Bandara Soekarno Hatta dengan berat 300 Kg, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin sore.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Oktaviani Samsurizal, beserta timnya Muhamad Erlangga dan Muhamad Ikbal Haradjati dalam uraian tuntutannya mengatakan, terdakwa Imron Bin alm Emus, 28 di tuntut hukuman mati, karena pada Rabu, (3/1/2019) terbukti telah menerima dan membawa narkotika jenis ganja sebanyak delapan koli atau seberat 300 Kg.
Terdakwa, kata JPU, menerima barang tersebut karena dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta, apabila bisa membawa atau mengeluarkan barang terlarang itu dari kargo Bandara Internasional tersebut.
Selain itu kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa, pernah dihukum selama 5,6 tahun karena kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Untuk itu, kata JPU, terdakwa dituntut dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat (2) undang undang RI tahun 2009 Jo pasal 132 ayat(1), tentang narkotika.
"Terdakwa ditintut hukuman mati karena selain yang bersangkutan residivis, juga menjadikan barang terlarang sebagai mata pencaharian," kata Oktaviani Samsurizal
Mendengar tuntutan tersebut, dihadapan Majelis hakim Nelson Panjaitan, terdakwa tertuduk lemas. Kuasa hukum terdakwa, Geloran Surya Darma dan Ridwan Arifin yang ditemui seusai sidang mengatakan akan melakukan pembelaan pada sidang minggu depan, Rabu (1/8).
"Kami berharap terdakwa tidak dihukum mati." kata Ridwan. Pasalnya, kata dia, terdakwa masih berusia muda dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. (Play)
0 Comments