(Foto : Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Kapolres Tanjung Priok, AKBP Reynold E.P. Hutagalung meraih gelar Doktor di STIK-PTIK di Jakarta. Dalam pendidikan S3 itu, ia melakukan penelitian "Perbudakan Modern Anak Buah Kapal Ikan (ABKI) Asal Indonesia dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Kepolisian.
Menurut Reynold di Gedung Perkuliahan STIK-PTIK Lt.2, Kelas 325, Jalan Tirtayasa Raya No.6, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019), dirinya melakukan penelian itu karena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut hukum internasional sangat menarik, yaitu sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan the most serious of crime atau kejahatan yang sangat serius atau juga dikenal dengan sebutan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Hanya saja, katanya di dalam UU No.21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), TPPO terhadap ABKI itu belum diatur secara eksplisit. Sehingga sulit ditindak lanjuti.
Namun demikian, kata dia, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan tersebut. Yaitu dengan cara merativikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim melalui UU No. 15 tahun 2016, Merumuskan dan menetapkan Undang-Undang dan aturan terkait seperti UU. No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, Pemberlakuan Peraturan Kepala BNP2TKI No. Per.03 tahun 2013, tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan Permen KP 42/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut.
Tujuannya, kata dia, agar penanganan TPPO ABKI bisa ditangani dengan baik. "Penelitiann ini diharapkan dapat meningkatkan kebijakan nasional dalam penanganani TPPO ABKI dengab baik,"" kata dia. (dade)
0 Comments