Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaringan penyelundup Ganja Di Vonis Seumur Hidup

(Foto : TangerangNet.Com)


NET - Imron, 28 yang kedapatan menerima kiriman ganja seberat 300 kg  di Terminal Cargo Bandara Soekarno, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menjerat jaringan narkotika dari Aceh itu dengan hukuman mati.

Dalam urain putusannya, Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengatakan hal yang .meringankan terdakwa selalu proaktif dan tidak berbelit-belit dalam menjalankann proses peridangan.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa,.kata Majelis Hakim, terdakwa adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah di  penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dengan begitu, kata Majelis Halim, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya memerangi peredaran narkotika.

Untuk itu, kata Majelis Hakim, terdakwa divonis dengan hukuman seumur hidup. Mendengar putusan itu,  terdakwa langsung menerima putusan Majelis Hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Oktaviani Samsurizal ,mengatakan pikir-pikir. Sementara, kuasa Hukum terdakwa, Gelora Surya Darma yang ditemui seusai persidangan menyatakan rasa syukur, terdakwa  tidak di hukum mati. Mengingat Usia terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki diri. " Ya paling tidak terdakwa masih bisa  kumpul dengan keluarga. Karena dengan keputusan seumur hidup, terdakwa bisa menjalani hukuman selama seumur hidupnya  atau 28 tahun.

Seperti diketahui,  terdakwa Imron  diamankan oleh petugas Bea dan Cukai pada  Rabu,  30 Januari 2019 lalu, sesaat mengambil ganja seberat 300 Kg yang dikirim dari aceh via perusahaan jasa pengiriman di kawasan Cargo Bandara Soekarno Hatta. (Ply)

Post a Comment

0 Comments