Dasep Sediana saat menjabat sebagai Ketua Kota KONI Tangerang. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET – Tersangka Dasep Sediana
mulai dikerangkeng (ditahan) oleh Kejaksan Negeri Kota Tangerang sejak Rabu
(3/7/2019) akibat tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
berdalih untuk menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Dasep Sediana binti
Emon sebagai tersangka korupsi diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana
hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2015
sebesar Rp18 miliar.
“Tersangka, kami tahan di Rutan (Rumah
Tahanan) Kota Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Tengku Azhari kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Dasep ditahan bersama Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah. “Mereka bekerja sama menyimpangkan dana hibah, namun dengan berkas yang berbeda,” kata Azhari.
Menurut Azhari, kasus dugaan
korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal.Khusus Polres Metro
Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini. “Ketika lengkap (P-21),
yang bersangkutan langsung kami tahan.”
Dasep dan Siti menjalani
pemeriksaan maraton sejak pagi hingga petang. Sekitar pukul 16.00, Dasep dan
Siti dibawa ke Rutan Serang dengan pengawalan jaksa. (*/pur/Kb-6)
0 Comments