Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dasep Sediana, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dikerangkeng

Dasep Sediana saat menjabat sebagai
Ketua Kota KONI Tangerang.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)





NET – Tersangka Dasep Sediana mulai dikerangkeng (ditahan) oleh Kejaksan Negeri Kota Tangerang sejak Rabu (3/7/2019) akibat tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdalih untuk menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Dasep Sediana binti Emon sebagai tersangka korupsi diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp18 miliar.

“Tersangka, kami tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Kota Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tengku Azhari kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Dasep ditahan bersama Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah. “Mereka bekerja sama menyimpangkan dana hibah, namun dengan berkas yang berbeda,” kata Azhari.

Menurut Azhari, kasus dugaan korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal.Khusus Polres Metro Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini. “Ketika lengkap (P-21), yang bersangkutan langsung kami tahan.”

Dasep dan Siti menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga petang. Sekitar pukul 16.00, Dasep dan Siti dibawa ke Rutan Serang dengan pengawalan jaksa. (*/pur/Kb-6)


Post a Comment

0 Comments