Dasep Sediana (kaos merah) saat menjabat Ketua KONI Kota Tangerang bersama Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) . |
NET - Secara organisasi, pengurus
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONi) Kota Tangerang tidak akan memberikan
pendampingan hukum terhadap Siti Nursiah, Wakil Sekretaris KONI Kota Tangerang.
Siti Nursiah saat ini, terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana
hibah dari Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp 18 miliar, bersama mantan Ketua
KONI Kota Tangerang, periode 2012-2016,
Dasep Sediana.
"Siti Nursiah terlibat dalam
kasus korupsi ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang,
periode 2012-2016 lalu," ujar Ketua Bidang Humas KONI Kota Tangerang
Muhammad Fahmi menjawab pertanyaan, Selasa (9/7/2019).
Karenanya, kata Fahmi, KONI Kota
Tangerang tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Nursiah,
mengingat di dalam kepengurusan sekarang bidang hukumnya berbeda ketika Siti
Nursiah menjabat sebagai Wakil Bendahara pada periode lalu.
Namun demikian, kata Fahmi,
pihaknya merasa prihatin atas kasus korupsi yang menimpa Siti Nursiah dan mantan
Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Sediana.
Karena keduanya merupakan orang yang pernah berjasa kepada pembinaan olahraga
di Kota Tangerang yang berjuluk Ahlakul Kharimah.
"Kami prihatin atas kejadian
ini. Dan kami bersama-sama pengurus KONI Kota Tangerang yang lain, akan
mensuportnya secara pribadi untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti
Nursiah, apabila dibutuhkan," ucap Fahmi.
Fahmi menjelaskan saat ini Koni
Kota Tangerang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemda Kota Tangerang sebesar
Rp 8 miliar. Dan dana itu sepenuhnya untuk keperluan pembinaan olahraga di Kota
Tangerang.
"Untuk sekarang, inshaa Allah
dana hibah itu aman. Karena semua kegiatan pembinaan ada rinciannya,'' kata
Fahmi.
Seperti diketahui, Rabu (3/7/2019)
lalu, mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Sediana dan Wakil Bendaharanya,
Siti Nursiah dijebloskan ke dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang di Rumah
Tahanan (Rutan) Tindaka Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Serang , karena diduga
melakukan tindak pidana korupsi dana
hibah dari Pemkot Tangerang sebesar Rp 18 Miliar.
Kasus yang diproses mulai tahun 2015 itu sempat tertunda sekitar empat tahun. Pemberkasan yang dilakukan oleh tim kriminal khusus
(Kerimsus) Polres Metro Tangerang Kota baru dinyatakan lengkap atau P-21, pada
awal Juli 2019 lalu. Kedua orang tersebut langsung digelandang dan dititipkan
di rumah tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten.
Adapun dana hibah dari Pemkot
Tangerang yang diduga diselewengkan oleh Dasep Sediana dan Siti Nursiah pada
tahun 2015 sebesar Rp 672 juta.
Namun demikian setelah
menjebloskan Dasep Sediana dan Siti Nursiah, ketika Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggerang Teuku Azhari, saag
dikonfirmasj kelanjutan kasus tersebut enggan menjawab. Bahkan dua kali WhatsApp
yang dikirimkan hanya dibaca. (man)
0 Comments