Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dasep Dan Nursiah, Tanpa Bantuan Hukum KONI Kota Tangerang

Dasep Sediana (kaos merah) saat menjabat 
Ketua KONI Kota Tangerang bersama
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. 
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)


.

NET - Secara organisasi, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONi) Kota Tangerang tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Siti Nursiah, Wakil Sekretaris KONI Kota Tangerang. Siti Nursiah saat ini, terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp 18 miliar, bersama mantan Ketua KONI Kota Tangerang,  periode 2012-2016, Dasep Sediana.

"Siti Nursiah terlibat dalam kasus korupsi ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang, periode 2012-2016 lalu," ujar Ketua Bidang Humas KONI Kota Tangerang Muhammad Fahmi menjawab pertanyaan, Selasa (9/7/2019).

Karenanya, kata Fahmi, KONI Kota Tangerang tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Nursiah, mengingat di dalam kepengurusan sekarang bidang hukumnya berbeda ketika Siti Nursiah menjabat sebagai Wakil Bendahara pada periode lalu.

Namun demikian, kata Fahmi, pihaknya merasa prihatin atas kasus korupsi yang menimpa Siti Nursiah dan mantan Ketua KONI  Kota Tangerang Dasep Sediana. Karena keduanya merupakan orang yang pernah berjasa kepada pembinaan olahraga di Kota Tangerang yang berjuluk Ahlakul Kharimah.

"Kami prihatin atas kejadian ini. Dan kami bersama-sama pengurus KONI Kota Tangerang yang lain, akan mensuportnya secara pribadi untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Nursiah, apabila dibutuhkan," ucap Fahmi.

Fahmi menjelaskan saat ini Koni Kota Tangerang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemda Kota Tangerang sebesar Rp 8 miliar. Dan dana itu sepenuhnya untuk keperluan pembinaan olahraga di Kota Tangerang.

"Untuk sekarang, inshaa Allah dana hibah itu aman. Karena semua kegiatan pembinaan ada rinciannya,'' kata Fahmi.

Seperti diketahui, Rabu (3/7/2019) lalu, mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Sediana dan Wakil Bendaharanya, Siti Nursiah dijebloskan ke dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang di Rumah Tahanan (Rutan) Tindaka Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Serang , karena diduga melakukan  tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkot Tangerang sebesar Rp 18 Miliar.

Kasus yang diproses  mulai tahun 2015  itu sempat tertunda sekitar empat tahun. Pemberkasan  yang dilakukan oleh tim kriminal khusus (Kerimsus) Polres Metro Tangerang Kota baru dinyatakan lengkap atau P-21, pada awal Juli 2019 lalu. Kedua orang tersebut langsung digelandang dan dititipkan di rumah tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten.

Adapun dana hibah dari Pemkot Tangerang yang diduga diselewengkan oleh Dasep Sediana dan Siti Nursiah pada tahun 2015 sebesar Rp 672 juta.

Namun demikian setelah menjebloskan Dasep Sediana dan Siti Nursiah, ketika Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggerang Teuku Azhari, saag dikonfirmasj kelanjutan kasus tersebut enggan menjawab. Bahkan dua kali WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca. (man)





Post a Comment

0 Comments