Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Atas Laporan Menkumham, Polres Panggil Walikota Tangerang

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)




NET - Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah akan dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan klarifikasi atas laporan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait penguasaan tanah millik Menkumham yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Jumat ini (19/7/2019) Pemkot Tangerang atau Pak Walikota akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Polisi Abdul Rachim menjawab pertanyaan, Rabu (17/7/2019).

Namun ketika ditanya apa saja yang akan diklarifikasi, Abdul Rachim enggan merinci. Ia hanya mengatakan seputar laporan yang dilakulan oleh pihak Menkumkan. "Ya hanya itu saja,” ucap Abdul Rachim singkat.

Ditanya soal adanya laporan balik yang dilakukan oleh Walikota Tangerang ke Menkumham, Abdul Rachim membenarkan adanya. Hanya saja, kata dia, karena bahan- bahan laporannya  dianggap kurang, pihak Polrestro meminta agar bahan-bahan itu dilengkapi terlebih dahulu.

"Ya, kemarin sore (Selasa, 16/7/2019) pihak Pemkot datang ke Polres Metro untuk melapor. Karena bahan-bahan laporannya kurang, mereka dminta kembali untuk melengkapi,” kata Abful Rochim.

Disinggung siapa saja dari Pemkot Ta gerang  yang datang ke Polres Metro  untuk melapor, Abdul Rochim enggan mennjelaskan karena pada saat itu tidak ada di tempat. "Yang saya denger hanya itu. Mengenai siapa yang datang, saya tidak tahu karena tidak ada di tempat,'' tandas Abdul Rachim.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi  ketika dikonfirmasi masalah saling lapor antara Menkumham dan Walikota Tangerang enggan berkomentar. Alasannya kasus itu merupakan kasus hukum yang menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Hanya saja, kata dia, di dalam kasus perseteruan tersebut, pihaknya menyayangkan sikap Walikota Tangerang yang menghentikan pelayanan publik di semua instansi di lahan Menkumham.

Seharusnya, kata dia, Walikota bisa menyelasikan masalah tersebut dengan cara duduk bersama dengan Mengkumham. Bukan menghentikan pelayanan publik, berupa penanganan sampah, drainase dan penerangan jalan umum (PJU). " Kami sudah berkali-kali memberikan masukan kepada Walikota soal persoalan ini. Tapi tidak digubris," kata Suparmi yang  dari Fraksi PDIP.

Karena, kata Suparmi, bila pelayanan publik yang dihentikan, tentu masyarakat yang menjadi korban. Mengingat yang melintas di sekitar instasi tersebut adalah masyarakat Tangerang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Pemuda Kota Tangerang Jumadi. Bahwa sejak Minggu malam (14/7/2019) area luar Lapas Pemuda gelap gulita. Padahal yang melintas di sekitar Lapas adalah masyarakat Kota  Tangerang. " Ya kalau kita lewat situ pada saat mau  masuk kantor dan itupun siang. Sedangkan yang melintas setiap hari di sekitar area Lapas adalah warga Kota Tangerang,” ucap Jumadi.

Mengenai sampah yang tidak terangkut, Jumadi mengatakan setiap pagi dan sore memanfaatkan tenaga binaan atau narapidana untuk membuangnya ke lahan Menkumham yang kosong di belakang mal Balekota. "Tapi hari kami minta lima orang warga binaan yang sudah asimilasi untuk membuang sampah ke sana. Karena bila dibiarkan selain bau, juga akan menumpuk," tutur Jumadi. (man)

Post a Comment

0 Comments