Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah akan dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan
klarifikasi atas laporan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
terkait penguasaan tanah millik Menkumham yang tidak sesuai dengan
peruntukannya.
"Jumat ini (19/7/2019)
Pemkot Tangerang atau Pak Walikota akan dipanggil untuk dimintai
klarifikasi," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Polisi
Abdul Rachim menjawab pertanyaan, Rabu (17/7/2019).
Namun ketika ditanya apa saja yang
akan diklarifikasi, Abdul Rachim enggan merinci. Ia hanya mengatakan seputar
laporan yang dilakulan oleh pihak Menkumkan. "Ya hanya itu saja,” ucap
Abdul Rachim singkat.
Ditanya soal adanya laporan balik
yang dilakukan oleh Walikota Tangerang ke Menkumham, Abdul Rachim membenarkan
adanya. Hanya saja, kata dia, karena bahan- bahan laporannya dianggap kurang, pihak Polrestro meminta agar
bahan-bahan itu dilengkapi terlebih dahulu.
"Ya, kemarin sore (Selasa,
16/7/2019) pihak Pemkot datang ke Polres Metro untuk melapor. Karena
bahan-bahan laporannya kurang, mereka dminta kembali untuk melengkapi,” kata
Abful Rochim.
Disinggung siapa saja dari Pemkot
Ta gerang yang datang ke Polres
Metro untuk melapor, Abdul Rochim enggan
mennjelaskan karena pada saat itu tidak ada di tempat. "Yang saya denger
hanya itu. Mengenai siapa yang datang, saya tidak tahu karena tidak ada di
tempat,'' tandas Abdul Rachim.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota
Tangerang Suparmi ketika dikonfirmasi
masalah saling lapor antara Menkumham dan Walikota Tangerang enggan
berkomentar. Alasannya kasus itu merupakan kasus hukum yang menjadi kewenangan
pihak kepolisian.
Hanya saja, kata dia, di dalam
kasus perseteruan tersebut, pihaknya menyayangkan sikap Walikota Tangerang yang
menghentikan pelayanan publik di semua instansi di lahan Menkumham.
Seharusnya, kata dia, Walikota
bisa menyelasikan masalah tersebut dengan cara duduk bersama dengan Mengkumham.
Bukan menghentikan pelayanan publik, berupa penanganan sampah, drainase dan
penerangan jalan umum (PJU). " Kami sudah berkali-kali memberikan masukan
kepada Walikota soal persoalan ini. Tapi tidak digubris," kata Suparmi
yang dari Fraksi PDIP.
Karena, kata Suparmi, bila
pelayanan publik yang dihentikan, tentu masyarakat yang menjadi korban.
Mengingat yang melintas di sekitar instasi tersebut adalah masyarakat
Tangerang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala
Lapas Pemuda Kota Tangerang Jumadi. Bahwa sejak Minggu malam (14/7/2019) area
luar Lapas Pemuda gelap gulita. Padahal yang melintas di sekitar Lapas adalah
masyarakat Kota Tangerang. " Ya
kalau kita lewat situ pada saat mau
masuk kantor dan itupun siang. Sedangkan yang melintas setiap hari di
sekitar area Lapas adalah warga Kota Tangerang,” ucap Jumadi.
Mengenai sampah yang tidak
terangkut, Jumadi mengatakan setiap pagi dan sore memanfaatkan tenaga binaan
atau narapidana untuk membuangnya ke lahan Menkumham yang kosong di belakang
mal Balekota. "Tapi hari kami minta lima orang warga binaan yang sudah
asimilasi untuk membuang sampah ke sana. Karena bila dibiarkan selain bau, juga
akan menumpuk," tutur Jumadi. (man)
0 Comments