Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akhiri Pertikaian Kemkumham Dengan Walikota Tangerang, Dipaksa Sepakat

Gubernur Banten H. Wahidin Halim (berpeci)
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah (kiri),
dan Sekjen Kemkumham Bambang
Sariwanto (kanan). 
(Foto: Istimewa)




NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan untuk mencapai penyelesaian perbedaan pemanfaatan aset antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Walikota Tangerang harus dipaksakan untuk disepakati bersama.

"Kesepakatan yang menjadi payung hukum dan aspek teknisnya bagi kedua belah pihak," ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim, Selasa (23/7/2019).

Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut perselisihan antara Kemenkumham dengan Walikota Tangerang soal asset negara. Yakni dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan dipimpin oleh Gubernur Banten sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta Lipo Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Rapat melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai fasilitator, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili Sekretaris Jenderal Bambang Sariwanto, serta Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Rapat membahas secara keseluruhan soal aset Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang. Kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Pemprov Banten tersebut tentang Penataan, Pemanfaatan, dan Penertiban Asset Milik Negara berupa tanah milik Kemekumham di Kota Tangerang.

Sebelumnya, Gubernur WH hadir dalam mediasi antara Kemenkumham dan Walikota Tangerang dalam Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Pusat dan Daerah di Ruang Operation Room Lantai 2 Gedung B Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Kamis (18/07/2019). Dalam mediasi tersebut akan dilakukan tindaklanjut secara teknis.

"Kita akan memfasilitasi Walikota Tangerang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membangun kesepahaman. Semoga dalam tiga hari ke depan ada kejelasan," ungkap Gubernur WH kepada wartawan.

"Kita akan membahas perbedaan persepsi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk Perda Revisi Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang," tambahnya.

Gubernur WH ketika itu mendorong kedua belah pihak untuk mencabut pelaporan dan tidak saling melaporkan ke pihak Kepolisian.

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang secara prinsip mendukung program-program Kemenkumham di Kota Tangerang.

"Bahkan Kemenkumham mendukung Kota Tangerang sebagai green city," tegasnya.

Hal senadadiungkapkan oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto bahwa persoalan dengan Kota Tangerang beres.

Sebagai informasi, selama dua hari (20 - 22 Juli 2019) dilakukan rapat tripartit antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham yang difasilitasi oleh Pemprov Banten. Hasil rapat tripartit ini menjadi kesepakatam bersama yang menjadi payung hukum dan aspek teknis penyelesaian kedua belah pihak. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments