Gubernur Banten H. Wahidin Halim (berpeci) Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah (kiri), dan Sekjen Kemkumham Bambang Sariwanto (kanan). (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) mengatakan untuk mencapai penyelesaian perbedaan pemanfaatan aset antara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Walikota Tangerang
harus dipaksakan untuk disepakati bersama.
"Kesepakatan yang menjadi
payung hukum dan aspek teknisnya bagi kedua belah pihak," ujar Gubernur
Banten H. Wahidin Halim, Selasa (23/7/2019).
Kegiatan tersebut adalah tindak
lanjut perselisihan antara Kemenkumham dengan Walikota Tangerang soal asset negara.
Yakni dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan dipimpin oleh
Gubernur Banten sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta Lipo Karawaci,
Kabupaten Tangerang.
Rapat melibatkan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten sebagai fasilitator, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) diwakili Sekretaris Jenderal Bambang Sariwanto, serta
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Rapat membahas secara keseluruhan
soal aset Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang. Kesepakatan bersama yang
difasilitasi oleh Pemprov Banten tersebut tentang Penataan, Pemanfaatan, dan
Penertiban Asset Milik Negara berupa tanah milik Kemekumham di Kota Tangerang.
Sebelumnya, Gubernur WH hadir
dalam mediasi antara Kemenkumham dan Walikota Tangerang dalam Rapat Koordinasi
Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Pusat dan Daerah di Ruang Operation Room
Lantai 2 Gedung B Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Kamis
(18/07/2019). Dalam mediasi tersebut akan dilakukan tindaklanjut secara teknis.
"Kita akan memfasilitasi Walikota Tangerang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membangun kesepahaman. Semoga dalam tiga hari ke depan ada kejelasan," ungkap Gubernur WH kepada wartawan.
"Kita akan memfasilitasi Walikota Tangerang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membangun kesepahaman. Semoga dalam tiga hari ke depan ada kejelasan," ungkap Gubernur WH kepada wartawan.
"Kita akan membahas perbedaan
persepsi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk Perda Revisi Tata
Ruang Wilayah Kota Tangerang," tambahnya.
Gubernur WH ketika itu mendorong
kedua belah pihak untuk mencabut pelaporan dan tidak saling melaporkan ke pihak
Kepolisian.
Sementara itu, Walikota Tangerang
Arief Wismansyah menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang secara prinsip mendukung
program-program Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Bahkan Kemenkumham mendukung
Kota Tangerang sebagai green city," tegasnya.
Hal senadadiungkapkan oleh Sekjen
Kemenkumham Bambang Sariwanto bahwa persoalan dengan Kota Tangerang beres.
Sebagai informasi, selama dua hari
(20 - 22 Juli 2019) dilakukan rapat tripartit antara Pemkot Tangerang dengan
Kemenkumham yang difasilitasi oleh Pemprov Banten. Hasil rapat tripartit ini
menjadi kesepakatam bersama yang menjadi payung hukum dan aspek teknis
penyelesaian kedua belah pihak. (*/pur)
0 Comments