Mustafa Kamil dan Didi Supriadi. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET – Guna mengantisipasi
terulangnya polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah
Menengah Atas (SMA) pada PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan dimulai
pada 1 Juli 2019 nanti, Rektor Univeraitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang,
Mustafa Kamil, meminta kepada kepala daerah, dalam hal ini Walikota Tangerang
Arief R. Wismansyah untuk segera duduk bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan,
guru, dan para camat.
Tujuannya, kata Mustafa, tidak lain
untuk mengetahui berapa besar jumlah lulusan siswa Sekolah Dasar (SD) di
masih-masing wilayah yang akan masuk ke SMP Negeri. Dan berapa jumlah gedung
SMPN yang tersedia di masing-masing
wilayah untuk menerima siswa tersebut.
"Pemetaan ini harus
dilakukan, kemudian disosialisasikan kepada orang tua siswa, harus kemanakah ia
mendaftarkan sekolah anaknya sesui dengan zonasi," tutur Mustafa Kamil.
Dan karena pendaftaran sistem
zonasi tersebut dilakukan secara online, kata Mustafa, maka infrasturnya juga harus disiapkan dengan
baik. Jangan sampai ketika webside itu dibuka, tidak bisa diakses. "Kalau ini
masih terjadi, keresahan orang tua siswa akan terulang kembali," ungkap
Mustafa.
Seperti yang terjadi pada PPDB
tingkat SMA. Para orang tua siswa merasa resah lantaran tidak adanya pendataan
atau pemetaan siswa SMP yang akan masuk di salah satu SMA. Sehingga para orang
tua masih berduyun-duyun daftar ke salah satu SMA yang dianggap favorit.
Padahal, kata dia, tujuan dari
sistem zonasi tersebut sudah bagus, yaitu untuk pemeretaan pendidikan yang adil
jujur dan faktual. Samahalnya, dengan Didi Supriyadi, Pengamat Pendidikan dari
Unis Tangerang.
Didi menjelaskan semrawutnya PPDB
SMA, karena tidak adanya sinergi antara kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi dengan Kepala Dinas Kota dan
Kabupaten.
Sehingga pemetaan siswa tidak
pernah dilakukan. Bahkan ketika terjadi permasalah zonasi terhadap siswa di daerah
itu, Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten Tangerang tidak bisa berbuat
apa-apa. Dengan alasan karena PPDB SMA kewenangannya bukan pada daerah itu lagi, melainkan provinsi.
"Ini tidak boleh terjadi,
karena mereka itu adalah siswa dari daerah tersebut,'' ucap Didi. (man)
0 Comments