Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tertib PPDB SMPN, Walikota Diminta Duduk Bareng Guru Dan Camat

Mustafa Kamil dan Didi Supriadi. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)




NET – Guna mengantisipasi terulangnya polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan dimulai pada 1 Juli 2019 nanti, Rektor Univeraitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Mustafa Kamil, meminta kepada kepala daerah, dalam hal ini Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah untuk segera duduk bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan, guru, dan para camat.

Tujuannya, kata Mustafa, tidak lain untuk mengetahui berapa besar jumlah lulusan siswa Sekolah Dasar (SD) di masih-masing wilayah yang akan masuk ke SMP Negeri. Dan berapa jumlah gedung SMPN  yang tersedia di masing-masing wilayah untuk menerima siswa  tersebut.

"Pemetaan ini harus dilakukan, kemudian disosialisasikan kepada orang tua siswa, harus kemanakah ia mendaftarkan sekolah anaknya sesui dengan zonasi," tutur Mustafa Kamil.

Dan karena pendaftaran sistem zonasi  tersebut dilakukan  secara online, kata Mustafa, maka  infrasturnya juga harus disiapkan dengan baik. Jangan sampai ketika  webside itu  dibuka, tidak bisa diakses. "Kalau ini masih terjadi, keresahan orang tua siswa akan terulang kembali," ungkap Mustafa.

Seperti yang terjadi pada PPDB tingkat SMA. Para orang tua siswa merasa resah lantaran tidak adanya pendataan atau pemetaan siswa SMP yang akan masuk di salah satu SMA. Sehingga para orang tua masih berduyun-duyun daftar ke salah satu SMA yang dianggap favorit.

Padahal, kata dia, tujuan dari sistem zonasi tersebut sudah bagus, yaitu untuk pemeretaan pendidikan yang adil jujur dan faktual. Samahalnya, dengan Didi Supriyadi, Pengamat Pendidikan dari Unis Tangerang.

Didi menjelaskan semrawutnya PPDB SMA, karena tidak adanya sinergi antara kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dengan  Kepala Dinas Kota dan Kabupaten.

Sehingga pemetaan siswa tidak pernah dilakukan. Bahkan ketika terjadi permasalah zonasi terhadap siswa di daerah itu, Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten Tangerang tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan alasan karena PPDB SMA kewenangannya bukan pada daerah itu  lagi, melainkan provinsi.
"Ini tidak boleh terjadi, karena mereka itu adalah siswa dari daerah tersebut,'' ucap Didi. (man)



Post a Comment

0 Comments