Terdakwa Karen Agustiawan menjawab pertanyaan wartawab seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Mantan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan banding
setelah pembaca vonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta. Karen dijatuhin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Atas putusan tersebut, Karen menyatakan akan
mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih
rendah dibandingkan tuntuntan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU
menuntut Karen agar dikurung 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6
bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia, Senin
(10/6/2019), usai membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut
karena menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok
Baster Manta Gummy (BMG) Australia. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Karen
telah melanggar prosedur investasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan
negara mencapai Rp 568 miliar.
Karen juga dinilai telah merusak tata kelola perusahaan,
dan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi, dalam sidang pada 24 Mei lalu. Dalam perkara ini, Karen didakwa
memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara
sebesar Rp.568 miliar," ujarnya.
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan
akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest
Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di Blok BMG Australia berdasarkan
perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran
direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi Blok BMG. (dade)
0 Comments