Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Nyatakan Banding

Terdakwa Karen Agustiawan menjawab 
pertanyaan wartawab seusai sidang 
di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)


NET -  Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan banding setelah pembaca vonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karen dijatuhin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar  dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


"Atas putusan tersebut, Karen menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntuntan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Karen agar dikurung 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia, Senin (10/6/2019), usai membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut karena menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Karen telah melanggar prosedur investasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 568 miliar.

Karen juga dinilai telah merusak tata kelola perusahaan, dan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dalam sidang pada 24 Mei lalu. Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp.568 miliar," ujarnya.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di Blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi Blok BMG. (dade)

Post a Comment

0 Comments