Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Dirazia, Pedagang Buah Didenda Rp 100 Ribu, Tak Mampu Bayar Dikurung

Proses sidang Tipiring diikuti para pedagang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET – Ny. Nur Alkhomah, pedagang buah menangis sambil memeluk anaknya ketika Hakim M. Gultom, SH menjatuhkan hukuman denda Rp 100 ribu dan kalau tidak mampu membayar menjalani kurungan badan 3 hari penjara.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berlangsung di  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kamis (20/6/2019). Ada 20 orang pedagang yang diduga melanggar Perda disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH.

Ketika diminta uang denda Rp 100 ribu oleh petugas Satpol PP yang menangkap Ny. Nur Alkhomah, hanya bisa menangis.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Satpol PP Kota Tangerang Kaunang melihat Ny. Nur Alkhomah menangis hanya memiliki uang 2 lembar puluhan ribu, 3 lembar 5 ribuan langsung merogoh kantongnya.

“Sudah jangan menangis, ini saja buat bayar denda. Duit kamu simpan saja nanti buat ongkos pulang,” ujar Kaunang sambil menenangkan anak Ny. Nur Alkhomah.

Hakim Gultom dan Jaksa Muhamad Erlangga sebelum sidang dimulai sempat berdialog masalah hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.

“Saya kurang setuju dengan hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Ibu Nur Alkhomah,” ujar Jaksa Erlangga.

Ini sifatnya pelanggaran Perda, kata Erlangga, bukan undang-undang seperti KUHP. Seharusnya hukumannya bukan denda atau kurungan badan. “Hukumannya cukup kerja bakti seperti membersihkan halaman atau menyiram taman,” tutur Erlangga.

Menurut Erlangga, hukuman mengerjakan sesuatu lebih manusiawi. Mereka itu mencari makan hanya di situ kemampuannya. Ada yang tambal ban, jualan ketoprak, jualan es kelapa. Seperti Ny. Nur Alkhomah jualan buah nanas. Baru buka jualannya sudah tertangkap dan tidak mampu bayar denda walaupun hanya Rp 100 ribu.

Selain Ny. Nur ada empat terdakwa pedagang minuman beralkohol masing-masing didenda Rp 250 ribu dan bila tidak mampu membayar denda harus menjalani hukuman badan 3 hari. Mereka adalah Redensi Purba berdagang minuman beralkohol di Cikokol degan membuka warung lapo. Begitu juga Pantun Silaban, Oman Saragih, dan Jemilnadi, serta semua barang bukti minuman beralkhol dirampas dan dimusnahkan.

Sedangkan  5 terdakwa pedagang obat daftar G yakni Reza , Munawir, Taufik ,  Abdul Halim, dan M. Jahrun semua dari Aceh. Para terdakwa mengaku ada majikanya. Para terdakwa hanya menjual saja, tidak paham efek obat yang dijual. Mereka masing-masing didenda Rp 200 sampai Rp 300 ribu atau 3 hari kurungan.

Berbeda dengan sidang sebelumnya kelima terdakwa pedagang obat daftar G masing masing didenda Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Kalau tidak mampu membayar menjalani hukuman badan 3 bulan. Sedangkan pedagang minuman beralkohol yakni Joni didenda Rp 2,5 juta dengan ancaman 3 bulan kurungan. (tno)

Post a Comment

0 Comments