![]() |
Proses sidang Tipiring diikuti para pedagang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Ny. Nur Alkhomah, pedagang
buah menangis sambil memeluk anaknya ketika Hakim M. Gultom, SH menjatuhkan
hukuman denda Rp 100 ribu dan kalau tidak mampu membayar menjalani kurungan
badan 3 hari penjara.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
dari hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berlangsung
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di
Jalan TMP Taruna, Kamis (20/6/2019). Ada 20 orang pedagang yang diduga
melanggar Perda disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga,
SH.
Ketika diminta uang denda Rp 100
ribu oleh petugas Satpol PP yang menangkap Ny. Nur Alkhomah, hanya bisa
menangis.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban
Satpol PP Kota Tangerang Kaunang melihat Ny. Nur Alkhomah menangis hanya
memiliki uang 2 lembar puluhan ribu, 3 lembar 5 ribuan langsung merogoh
kantongnya.
“Sudah jangan menangis, ini saja
buat bayar denda. Duit kamu simpan saja nanti buat ongkos pulang,” ujar Kaunang
sambil menenangkan anak Ny. Nur Alkhomah.
Hakim Gultom dan Jaksa Muhamad
Erlangga sebelum sidang dimulai sempat berdialog masalah hukuman yang akan dijatuhkan
kepada para terdakwa.
“Saya kurang setuju dengan hukuman
yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Ibu Nur Alkhomah,” ujar Jaksa Erlangga.
Ini sifatnya pelanggaran Perda,
kata Erlangga, bukan undang-undang seperti KUHP. Seharusnya hukumannya bukan
denda atau kurungan badan. “Hukumannya cukup kerja bakti seperti membersihkan
halaman atau menyiram taman,” tutur Erlangga.
Menurut Erlangga, hukuman mengerjakan
sesuatu lebih manusiawi. Mereka itu mencari makan hanya di situ kemampuannya. Ada
yang tambal ban, jualan ketoprak, jualan es kelapa. Seperti Ny. Nur Alkhomah
jualan buah nanas. Baru buka jualannya sudah tertangkap dan tidak mampu bayar
denda walaupun hanya Rp 100 ribu.
Selain Ny. Nur ada empat terdakwa
pedagang minuman beralkohol masing-masing didenda Rp 250 ribu dan bila tidak
mampu membayar denda harus menjalani hukuman badan 3 hari. Mereka adalah Redensi
Purba berdagang minuman beralkohol di Cikokol degan membuka warung lapo. Begitu
juga Pantun Silaban, Oman Saragih, dan Jemilnadi, serta semua barang bukti minuman
beralkhol dirampas dan dimusnahkan.
Sedangkan 5 terdakwa pedagang obat daftar G yakni Reza
, Munawir, Taufik , Abdul Halim, dan M.
Jahrun semua dari Aceh. Para terdakwa mengaku ada majikanya. Para terdakwa
hanya menjual saja, tidak paham efek obat yang dijual. Mereka masing-masing didenda
Rp 200 sampai Rp 300 ribu atau 3 hari kurungan.
Berbeda dengan sidang sebelumnya
kelima terdakwa pedagang obat daftar G masing masing didenda Rp 1 juta sampai Rp
1,5 juta. Kalau tidak mampu membayar menjalani hukuman badan 3 bulan. Sedangkan
pedagang minuman beralkohol yakni Joni didenda Rp 2,5 juta dengan ancaman 3
bulan kurungan. (tno)
0 Comments