Seorang ASN yang menjalankan proses klarifikasi atas ketidakhadirkan apel. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten melakukan konfirmasi atau memintai keterangan
terhadap 219 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov yang tidak hadir
dalam apel gabungan sekaligus halal bihalal di Lantai 3 Kantor Inspektorat, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug,
Kota Serang, Selasa (11/6/2019).
Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan
mengklarifikasi kebenaran para pegawai atas ketidakhadirannya dalam apel. Berdasarkan
pantauan, klarifikasi dan identifikasi dilaksanakan mulai pukul 08:30 WIB
hingga 13:30 WIB dengan melibatkan 3 unsur pemeriksa dari Badan Kepegawaian
Daerah (BKD), Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Proses klarifikasi berlangsung lancar, kondusif dan
serius. Para PNS yang mendapatkan undangan dipanggil secara bergiliran dan
langsung diarahkan pada meja-meja pemeriksa sesuai daftar yang telah
ditentukan.
"Karena belum tentu yang tidak hadir ini memang
tidak hadir, bisa jadi dia hadir tapi tidak absen, atau absen di kantor yang
akhirnya tidak terekam. Nanti ada hasil sebenarnya setelah dilakukan
klarifikasi hari ini," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Banten Komarudin di sela proses klarifikasi.
Komarudin menjelaskan upaya ini sebagai bentuk keseriusan
Gubernur Banten H. Wahidin Halim dalam menegakkan kedisiplinan pegawai Pemprov
Banten sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Selain itu, dalam
rangka membangun budaya baru dalam penegakan disiplin pegawai berdasarkan data
dan fakta.
"Dalam konteks kepegawaian bukan sekadar mencari
siapa yang salah, siapa yang dihukum? Tapi bagaimana membangun budaya baru
kebersamaan pegawai dalam meningkatkan etos kerja. Targetnya, kita ingin
mengidentifikasi mana yang benar disiplin mana yang tidak disiplin sehingga ada
keadilan," tutur Komaruin.
Oleh karenanya, selain tidak hadir dalam apel gabungan
sekaligus halal bihalal kemarin, ujar Komarudin, pemberian sanksi juga akan
diakumulasikan dengan tindakan indisipliner lainnya. Hal ini diharapkan dapat
menumbuhkan kesadaran pegawai yang belum disiplin akan tanggungjawabnya sebagai
ASN dengan menaati aturan yang ada.
"Agar mereka lebih menaati aturan, tapi kebersamaan
itu yang jauh lebih penting termasuk ASN sebagai pelaksana kebijakan harus
dijawab dengan membangun teamwork dan budaya kerja baru yang lebih baik. Jadi,
kebijakan Pak Gubernur tidak main-main, dan seimbang dengan naiknya
tunjangan," paparnya.
Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi menjelaskan
berdasarkan hasil pantauan sementara, terdapat 4 jenis hasil klarifikasi yang
diperoleh dari pemeriksaan. Di antaranya tidak mengikuti apel dan tidak absen
finger print, tidak ikut apel tanpa alasan, tidak ikut apel karena alasan sakit
dan halangan lain, serta ikut apel dan absen finger print tapi tidak terakses
karena dilakukan bukan di lapangan upacara.
"Yang paling utama itu, sama sekali tidak apel dan
tanpa alasan. Kita berikan ruang kepada ASN untuk menjawab namun harus disertai
bukti yang kuat. Tidak cukup hanya bukti tertulis seperti surat keterangan
sakit dari dokter, nanti diuji lagi kita cek langsung hubungi dokter atau
petugas pemberi izinya," tegas Kusmayadi.
Terkait sanksi, Kusmayadi mengatakan hal tersebut akan
diuji dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
PNS. Nantinya, akan dilakukan sidang pleno tim disiplin pegawai yang diketuai
Sekda untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan nantinya kepada ASN
bersangkutan.
"Jadi tidak langsung divonis di sini tapi dicatat
berapa kategori dan yang akan diutamakan sanksi bagi yang tidak apel tanpa
keterangan apapun. Dan hal ini akan terus diterapkan sampai tingkat kehadiran
maksimal," tukasnya. (*/pur)
0 Comments