Mayor Laut (P) Heru Trimanto (baju loreng) dan jajaran di atas kapal SPOM SC Gemilang. (Foto: Istimewa) |
NET – Kapal perang Republik
Indonesia (KRI) Cucut-866 yang berada dibawah kendali Gugus Tempur Laut
(Guspurla) Koarmada I berhasil menangkap kapal SPOB Sederhana Citra Gemilang 01
yang melanggar UU Pelayaran di Perairan Selat Bangka, Sabtu (15/6/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Heru
Trimanto, diketahui nama Kapal SPOB
Sederhana Citra Gemilang 01, Jenis Motor Tongkang, Kebangsaan Indonesia, Tonage
116 GT, Nakhoda Eko Supriyanto, Jumlah ABK 3 Orang Termasuk Nakhoda, Muatan Bio
Solar 143 KL dan Premium 7 KL, Pemilik:
PT Sederhana Karya Musi, Rute Pelayaran dari Palembang tujuan Air Sugihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh
Heru Trimanto, Kapal SPOB Sederhana Citra Gemilang 01 diduga melakukan
pelanggaran karena SPOB Sederhana Citra Gemilang 01 berlayar dari Palembang
menuju Air Sugihan dengan membawa Dokumen SPOGK (Surat Persetujuan Olah Gerak
Kapal) yang hanya diijinkan berlayar melalui perairan pedalaman dan sungai.
Namun, kata Heru Trimanto, kapal
tersebut berlayar melalui laut yaitu Selat Bangka sehingga kapal tersebut diduga
melanggar pasal 18 ayat (6) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelayaran yang
menyebutkan bahwa Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut
kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal. Selain itu, tidak memiliki Dokumen SPB (Surat Persetujuan
Berlayar) yang menjadi keharusan kapal berlayar diluar DLKP (Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan) melanggar pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa Nakhoda yang berlayar
tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
0 Comments