Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapal SPOB Sederhana Citra Gemilang 01, Ditangkap

Mayor Laut (P) Heru Trimanto (baju loreng)
dan jajaran di atas kapal SPOM SC Gemilang.  
(Foto: Istimewa)



NET – Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Cucut-866 yang berada dibawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I berhasil menangkap kapal SPOB Sederhana Citra Gemilang 01 yang melanggar UU Pelayaran di Perairan Selat Bangka, Sabtu (15/6/2019).

Komandan KRI Cucut-866 Mayor Laut (P) Heru Trimanto menyebutkan penangkapan berawal saat KRI Cucut-866 sedang melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Selat Bangka, pada posisi 02° 19’ 10”S - 105° 22’ 30”T telah melihat adanya kapal SPOB dengan jarak kurang lebih 1.5 (Satu setengah) mil laut dengan mengunakan teropong yang diyakinkan dengan menggunakan  radar JRC. 

Berdasarkan kejadian tersebut, kata Heru Trimanto, Perwira Jaga melaporkan hal tersebut kepada Komandan KRI Cucut-866, kemudian Komandan KRI Cucut-866 memerintahkan untuk melaksanakan Peran Tempur Bahaya Permukaan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan baik terhadap muatan, personel maupun kelengkapan surat/dokumen SPOB tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Heru Trimanto,  diketahui nama Kapal SPOB Sederhana Citra Gemilang 01, Jenis Motor Tongkang, Kebangsaan Indonesia, Tonage 116 GT, Nakhoda Eko Supriyanto, Jumlah ABK 3 Orang Termasuk Nakhoda, Muatan Bio Solar 143 KL dan  Premium 7 KL, Pemilik: PT Sederhana Karya Musi, Rute Pelayaran dari Palembang tujuan Air Sugihan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Heru Trimanto, Kapal SPOB Sederhana Citra Gemilang 01 diduga melakukan pelanggaran karena SPOB Sederhana Citra Gemilang 01 berlayar dari Palembang menuju Air Sugihan dengan membawa Dokumen SPOGK (Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal) yang hanya diijinkan berlayar melalui perairan pedalaman dan sungai.

Namun, kata Heru Trimanto, kapal tersebut berlayar melalui laut yaitu Selat Bangka sehingga kapal tersebut diduga melanggar pasal 18 ayat (6) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Selain itu, tidak memiliki Dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang menjadi keharusan kapal berlayar diluar DLKP (Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan) melanggar pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Cucut-866 Mayor Laut (P) Heru Trimanto,  memerintahkan agar SPOB Sederhana Citra Gemilang 01 di Ad Hoc  menuju ke Posal Muntok Babel untuk diserahkan kepada Danlanal Bangka Belitung guna penyelesaian perkara lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 11.00 WIB, di Dermaga Peltim Muntok Bangka Belitung, Komandan KRI Cucut-866 melaksanakan serah terima kapal tangkapan tersebut kepada Komandan Lanal Bangka Belitung yang diwakilkan oleh Posal Muntok berupa 1 (satu) Bundel Berkas Perkara SPOB Sederhana Citra Gemilang 01, Dokumen Kapal dan Dokumen Personel, Muatan kapal berupa Bio Solar 143 KL dan Premium 7 KL, 3 (tiga) Orang ABK untuk selanjutnya diproses hukum di Lanal Bangka Belitung. (dade)

Post a Comment

0 Comments