Kakek Sobari (peci putih) saat di ruang sidang. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Kuasa hukum Sobari, seorang
kakek berusia 73 tahun, yang diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seluas
50 ribu meter persegi di Desa Bunder, Kecakatan
Cikupa Kabupaten, Tangerang, telah menyiapkan lima orang saksi yang
mengetahui sejarah atas lahan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan lima
orang saksi yang mengetahui sejarah bahwa lahan tersebut memang milik negara,
bukan perseorangan," ujar Isram, kuasa hukum, Sobari seusai melaksanakan
sidang lanjutan atas kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Pasalnya, kata Isram, sejak 1988
lalu Sobari telah menggarap dan menempati lahan milik negara tersebut. Tapi
kenapa tiba-tiba datang seorang yang bernama Mirna Sriyanti, mengakui lahan itu
adalah miliknya.
Begitu dicek di kantor Desa Bunder
dan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata barang bukti berupa surat kepemilikan tanah
(Sertifikat) tidak terdaftar dalam Buku C. Dan kalaupun ada, obyeknya berbeda.
Karena itu, kata Isram, kliennya
mempertahankan lahan tersebut, karena lahan yang ditempatinya adalah milik
negara, bukan perseorangan. "Ya kalau lahan itu mamang mau dimanfaatkan
oleh negara untuk kepentingan pembangunan, mungkin klien saya akan
merelakannya,'' ungkap Isram.
Tapi karena kepentingan perseorangan, kata Isram, kliennya
tetap bertahan walaupun diseret ke pengadilan.
Isram menjelaskan setelah pihaknya
melakukan investigasi, diduga Mirna Sriyanti yang mengklaim lahan tersebut
melakukan pemalsuan administrasi atas sertifikat tanah yang dimilikinya.
Karena itu, kata Isram, pihaknya
juga akan melaporkan kasus itu ke Polda Banten. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Tia Mila sejak sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang enggan
komentar dan bahkan terkesan menghindar dari wartawan. (man)
0 Comments