Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuasa Hukum Sobari, Siapkan 5 Saksi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Kakek Sobari (peci putih) saat di ruang sidang.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)



NET - Kuasa hukum Sobari, seorang kakek berusia 73 tahun, yang diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 50 ribu meter persegi di Desa Bunder, Kecakatan  Cikupa Kabupaten, Tangerang, telah menyiapkan lima orang saksi yang mengetahui sejarah atas  lahan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan lima orang saksi yang mengetahui sejarah bahwa lahan tersebut memang milik negara, bukan perseorangan," ujar Isram, kuasa hukum, Sobari seusai melaksanakan sidang lanjutan atas kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (20/6/2019).

Pasalnya, kata Isram, sejak 1988 lalu Sobari telah menggarap dan menempati lahan milik negara tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba datang seorang yang bernama Mirna Sriyanti, mengakui lahan itu adalah miliknya.

Begitu dicek di kantor Desa Bunder dan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata  barang bukti berupa surat kepemilikan tanah (Sertifikat) tidak terdaftar dalam Buku C. Dan kalaupun ada, obyeknya berbeda.

Karena itu, kata Isram, kliennya mempertahankan lahan tersebut, karena lahan yang ditempatinya adalah milik negara, bukan perseorangan. "Ya kalau lahan itu mamang mau dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan pembangunan, mungkin klien saya akan merelakannya,'' ungkap Isram.

Tapi  karena kepentingan perseorangan, kata Isram, kliennya tetap bertahan walaupun diseret ke pengadilan.
Isram menjelaskan setelah pihaknya melakukan investigasi, diduga Mirna Sriyanti yang mengklaim lahan tersebut melakukan pemalsuan administrasi atas sertifikat tanah yang dimilikinya.

Karena itu, kata Isram, pihaknya juga akan melaporkan kasus itu ke Polda Banten. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Mila sejak sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang enggan komentar dan bahkan terkesan menghindar dari wartawan. (man)

Post a Comment

0 Comments