Gubernur Banten H. Wahidin Halim (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) mengatakan ketika seseorang dinyatakan sebagai pegawai negeri sipil
(PNS) atau abdi negara, maka kita harus memberikan pelayanan yang baik untuk
masyarakat.
“Kesampingkan kepentingan pribadi.
Utamakan kepentingan masyarakat," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim saat membuka
sekaligus menjadi pembicara utama dalam Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) di Lingkungan Provinsi Banten di Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (25/6/2019).
"Karena seyogyanya, PNS
adalah memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat," tutur
Gubernur WH.
Gubernur Banten memaparkan upaya Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Banten. Termasuk pula menjelaskan upaya meningkatkan kesejahteraan
para pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
"Guru honor sekolah negeri
yang menjadi kewenangan Provinsi Banten, pada era saya mendapatkan honorarium
kurang lebih Rp 3 - 4 juta. Dulu honorarium yang didapatkan masih di bawah itu.
Juga kepala sekolah, tunjangannya sampai Rp 14 juta. Para kepala dinas, saya
naikkan tunjangannya sekitar 40 juta," ungkapnya.
Tujuannya, kata WH, agar semangat
bekerja dan prima dalam memberikan pelayanan publik. Serta mampu untuk tidak
melakukan korupsi karena gaji sudah begitu besar.
Gubernur Banten memberikan pesan
moril agar para peserta untuk rajin berinfak atau bersedekah dengan gaji dan tunjangan
yang telah diterima.
"Dari setiap gaji yang kita
terima, jangan lupa kita sisihkan untuk berinfak. Agar gaji yang kita dapat
selalu mendapatkan keberkahaan dari Allah SWT," tutur Gubernur.
CPNS, semangat peserta pelatihan dasar. (Foto: Istimewa) |
Sebagai informasi, upaya
peningkatan semangat bekerja dan prima dalam memberikan pelayan publik di
Pemprov Banten terlihat dari beberapa prestasi yang diraih Pemprov Banten.
Dalam tiga tahun terakhir, Pemprov Banten berhasil meraih opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pemprov Banten juga meraih nilai B
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) terkait akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun
2018.
Dari Kemenpan Reformasi Birokrasi
pula, untuk tingkat kepatuhan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia (UU RI) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemprov
Banten telah berhasil mencapai zona hijau. Capaian ini menunjukkan tingkat
kepatuhan Provinsi Banten dalam pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh
UU No 25 tahun 2009 cukup tinggi. (*/pur)
0 Comments