Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dijatuhi Hukuman Disiplin 17 ASN Bolos Kerja Hari Pertama

Klarfikasi terhadap ASN bolos kerja setelah
cuti lebaran oleh Pemerintah Provinsi Banten. 
(Foto: Istimewa)




NET - Setelah dipastikan pendataan lebih dalam, dari 200 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang yang tidak mengikuti apel pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijirah tercatat sebanyak 168 orang.

Dari jumlah tersebut 80 orang di antaranya cuti, 24 sakit, 13  dinas luar, dan  24 orang  tugas belajar. Sedangkan 17 orang lainnya bolos.  "' Untuk 17 orang ASN yang bolos ini, atau tanpa keterangan yang jelas pada saat pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri pada Senin (10/6/2019) lalu, kami kenakan sanksi hukuman disiplin,'' ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Tangerang Akhmad Lutfi, Selasa (11/6/2019).

Sanksi disiplin tersebut, kata Akhmad Lutfi melalui sambungan selulernya, bisa berupa teguran dan penundaan kepangkatan, tergantung pelanggaran yang dilakukan. "Bagi mereka yang kedapatan bolos baru kali ini, sanksinya berupa teguran," tutur Lutfi.

Tapi bagi mereka yang berungkali atau pernah melakukan kesalah yang sama pada tahun sebelummya, kata Lutfi, dikenakan sanksi penundaan kepangkatan, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Ke-17 orang ASN ini yang kena sanksi disiplin, mayoritas staf di beberapa dinas," kata Lutfi tanpa menjelaskan dari dinas mana saja ASN itu.

Seperti diketahui, para ASN tersebut kedapatan bolos  saat dilakukan Apel pada hari pertama kerja setelah liburan Idul Fitri, Senin (10/6/2019) lalu. Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, yang memimpin lansung apel, meminta kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar menindaklanjutinya.

"Kita tidak main-main, bagi ASN yang bolos pada hari pertama kerja harus dijatuhi sanksi, sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," kata Walikota. (man)



Post a Comment

0 Comments