Klarfikasi terhadap ASN bolos kerja setelah cuti lebaran oleh Pemerintah Provinsi Banten. (Foto: Istimewa) |
NET - Setelah dipastikan pendataan lebih dalam, dari 200
orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang yang tidak
mengikuti apel pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1440
Hijirah tercatat sebanyak 168 orang.
Dari jumlah tersebut 80 orang di antaranya cuti, 24
sakit, 13 dinas luar, dan 24 orang
tugas belajar. Sedangkan 17 orang lainnya bolos. "' Untuk 17 orang ASN yang bolos ini,
atau tanpa keterangan yang jelas pada saat pertama masuk kerja setelah libur
lebaran Idul Fitri pada Senin (10/6/2019) lalu, kami kenakan sanksi hukuman
disiplin,'' ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Pemerintah Kota Tangerang Akhmad Lutfi, Selasa (11/6/2019).
Sanksi disiplin tersebut, kata Akhmad Lutfi melalui
sambungan selulernya, bisa berupa teguran dan penundaan kepangkatan, tergantung
pelanggaran yang dilakukan. "Bagi mereka yang kedapatan bolos baru kali ini,
sanksinya berupa teguran," tutur Lutfi.
Tapi bagi mereka yang berungkali atau pernah melakukan kesalah
yang sama pada tahun sebelummya, kata Lutfi, dikenakan sanksi penundaan
kepangkatan, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB).
"Ke-17 orang ASN ini yang kena sanksi disiplin,
mayoritas staf di beberapa dinas," kata Lutfi tanpa menjelaskan dari dinas
mana saja ASN itu.
Seperti diketahui, para ASN tersebut kedapatan bolos saat dilakukan Apel pada hari pertama kerja
setelah liburan Idul Fitri, Senin (10/6/2019) lalu. Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah, yang memimpin lansung apel, meminta kepada Inspektorat dan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar menindaklanjutinya.
"Kita tidak main-main, bagi ASN yang bolos pada hari
pertama kerja harus dijatuhi sanksi, sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," kata Walikota. (man)
0 Comments