Pengunjuk rasa melakukan atraksi teaterikal dengan membawa poster Airlangga Hartarto. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Korupsi di Indonesia
berkembang secara pesat dan berdampak buruk terhadap pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan negara. Ironisnya, setiap pelaku korupsi, tidak lagi
menganggap perbuatan tersebut sebagai kejahatan yang luar biasa, justru
dipandang sebagai tindakan pidana ringan dan bersuka cita setelah melakukannya.
"Sejatinya korupsi adalah sebuah
kejahatan yang kotor dan sangat menjijikkan, setiap pelaku kejahatan korupsi
sudah bisa dipastikan mereka sebagai binatang jalanan yg berhati ‘Iblis’. Mereka
inilah yang disebut penghianat bangsa. Akibat dari pada penjarahan yang mereka
lakukan sehingga banyak rakyat yang tercederai kesejahteraannya," ujar
Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (APMA) Rangga Kurnia Septian,
Jumat (28/6/2019), saat melancarkan aksi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam seluruh penelitian
perbandingan antara negara, kata Rangga Kurnia, Indonesaia berada pada urutan
terendah dalam hal pencegahan maupun dalam hal penindakan kejahatan pidana
Korupsi. Sebagai contoh, yaitu terkait dengan kasus Mega Korupsi Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Riau yang menyeret nama Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto misalnya. Sampai dengan hari ini, KPK terkesan lamban bahkan
terkesan dipeti-es-kan kasus tersebut.
"Dalam hal ini, kasus
tersebut di atas benar KPK telah menangkap Eni Maulani Saragih selaku mantan
Wakil Ketua Komisi VII dan mantan Mentri Sosial
Idrus Marham. Tetapi KPK tidak boleh lalai dan alpa, apalagi terkesan
menutup mata terhadap penjahat lainnya yang ikut menikmati uang haram tersebut
yang masih berkeliaran diluar sana," ujar Rangga Kurnia yang juga koordinator
aksi.
Rangga mengungkapkan sebut saja
Airlangga Hartarto yang nota bene sebagai pejabat negara “Menteri
Perindustrian” dan Melchias Marcus Mekeng selaku (Ketua Fraksi D dari Partai Golkar).
Berdasarkan pengakuan Eni Maulani Saragih, kediaman pribadi Airlangga Hartarto-
lah yang menjadi awal titik kumpul untuk merencanakan sebuah kejahatan tersebut.
Jelas dan terang sekali ini adalah ijgam ijgum (Kolaborasi kejahatan setan dan
iblis).
"Dalam keterangan ‘Eni’, yang
ikut merencanakan hal tersebut adalah Airlangga Hartarto selaku tuan rumah
sekaligus Menteri Perindustrian yang masih aktif sampai dengan sekarang,
Melcias Marcus Mekeng selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham dan
Johanes B Kotjo selaku pemegang saham Black Gold Natural Recourses Limited.
Mereka inilah, yang kemudian negara dan rakyat Indonesia mengalami kerugian yang
cukup fantastis, yakni sebesar Rp 900 juta dolar AS," ungkap Rangga.
Seyogyanya, cukup bagi KPK RI
untuk melakukan pemanggilan, memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka serta
menyeret mereka ke jeruji besi. Nama-nama para penjahat yang berhati binatang
tersebut di atas yang masih berleha-leha menikmati uang haram tersebut di luar
sana.
“Maka dari itu, kami dari Aliansi
Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi menuntut KPK RI Segera memanggil, memeriksa,
dan menetapkan sebagai tersangka, serta disegerakan mereka untuk diseret ke
jeruji besi, dan penjahat yang bernama Airlangga Hartarto dan Melcias Mercus
Mekeng.”
"Kami juga meminta Kepada
Presiden RI bapak Ir. H. Joko Widodo agar melakukan pemecatan dan pemberhentian
secara tidak terhormat kepada Airlangga Hartarto selaku Menteri Perindustrian
di Kabinet Bapak, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (Good
Governance & Clean Government) dibawa kendali dan kepemimpinan Bapak
Presiden sekarang," katanya.
Presiden jangan lagi mengangkat
Menteri di Kabinet yang tersendung kasus korupsi. “Agar Bapak Presiden tidak
lagi punya beban dalam kepemimpinan Bapak ke depannya. Jangan karena ditekan
oleh partai partai koalisi tertentu, lalu kemudian Bapak Presiden mengangkat
dan memilih para Menteri yang rekam jejaknya tersandung kasus hokum,” ucapnya.
Dan KPK RI segera mengusut tuntas
sampai ke akar akarnya siapapun yang terlibat dalam kejahatan “makar” yang menghianati Panca Sila dan Undang -Undang
Negara, serta Menyengsarakan Rakyat dalam hal Skandal Mega Korupsi PLTU 1 Riau,
kata Rangga. (dade)
0 Comments