Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Para pemohon wajib Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) di wilayah Banten, khususnya Tangerang Raya, seperti Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan
Kabupaten Tangerang, mengeluh. Pasalnya kenaikan Beaya PKB dan BBNKB yang
diberlakukan sejak 11 Maret 2019 lalu tidak diimbangi dengan sosialisasi yang
cukup, sehingga bayak masyarakat yang tidak mengetahui.
Seperti yang terjadi di Samsat Cikokol, Kota Tangerang,
BSD Kota Tangerang Selatan, dan Balaraja Kabupaten Tangerang. Para pemohon
wajib pajak mengeluh lantaran biaya yang harus mereka keluarkan melambung
tinggi. “Biasanya, saya bayar pajak mobil hanya Rp 5 juta, kenapa sekarang naik
menjadi Rp 6,5 juta,'' ujar Sumardi, salah seorang yang memperpanjang pajak
kedaraan bermotornya, Kamis (2/5/219).
Begitu pula dengan PKB Sepeda motor. Biasanya hanya Rp
180 ribu, kini menjadi Rp 207 ribu. " Jelas kami kaget, karena kenaikan
pajak itu sebelumnya tidak ada pemberitahuan," kata Sutaryo, pemohon
lainnya.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Tengerang Selatan Astri
Retnadiarti melalui WhastApp-nya mengatakan, sejak 11 Maret 2019 lalu Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Banten, memang melakukan penyesuaian tarif pajak
kendaraan bermotor ( (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB).
Untuk PKB, katanya, dari 1,5 persen menjadi 1,75
persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen
menjadi 12,5 persen. Dan kenaikan itu, sudah melewati pembahasan awal, baik dengan
jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Penyesuaian tarif pajak dilakukan, kata dia, karena sejak
tahun 2011 belum pernah dinaikkan. Dan kenaikan itu tidak lain untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provensi Banten yang nantinya
dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah tersebut.
Ditanya soal sosialisasi kenaikan tarif tersebut, Astri
menjelaskan sosialisasi itu sudah dilakukan sebelum ketentuan itu berlakukan,
yaitu melalui spanduk, baliho, radio, media cetak, online dan berbagai kegiatan penyuluhan pajak daerah.
Samahalnya Saripudin, Kepala UPT Samsat Cikokol, Kota
Tangerang. Ia mengatakan sebelum penyesuaian tarif PKB dan BBNKB diberlakukan,
pihaknya sudah melakukan sosialisasai melalui surat kabar, running texk
televisi dan berbagai kegiatan di kecamatan.
Sementara Kepala UPT Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang
Didi Ciptadi saat dikonfirmasi masalah tersebut memilih bungkam. Alasannya,
sedang tugas di luar kantor. (man)
0 Comments