Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WP Belum Tau Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 



NET - Para pemohon wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Banten, khususnya Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang  Selatan, dan Kabupaten Tangerang, mengeluh. Pasalnya kenaikan Beaya PKB dan BBNKB yang diberlakukan sejak 11 Maret 2019 lalu tidak diimbangi dengan sosialisasi yang cukup, sehingga bayak masyarakat yang tidak mengetahui.

Seperti yang terjadi di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, BSD Kota Tangerang Selatan, dan Balaraja Kabupaten Tangerang. Para pemohon wajib pajak mengeluh lantaran biaya yang harus mereka keluarkan melambung tinggi. “Biasanya, saya bayar pajak mobil hanya Rp 5 juta, kenapa sekarang naik menjadi Rp 6,5 juta,'' ujar Sumardi, salah seorang yang memperpanjang pajak kedaraan bermotornya, Kamis (2/5/219).

Begitu pula dengan PKB Sepeda motor. Biasanya hanya Rp 180 ribu, kini menjadi Rp 207 ribu. " Jelas kami kaget, karena kenaikan pajak itu sebelumnya  tidak ada  pemberitahuan," kata Sutaryo, pemohon lainnya.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Tengerang Selatan Astri Retnadiarti melalui WhastApp-nya mengatakan, sejak 11 Maret 2019 lalu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, memang melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor ( (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB).

Untuk PKB, katanya, dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.  Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan kenaikan itu, sudah melewati pembahasan awal, baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Penyesuaian tarif pajak dilakukan, kata dia, karena sejak tahun 2011 belum pernah dinaikkan. Dan kenaikan itu tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provensi Banten yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah tersebut.

Ditanya soal sosialisasi kenaikan tarif tersebut, Astri menjelaskan sosialisasi itu sudah dilakukan sebelum ketentuan itu berlakukan, yaitu melalui spanduk, baliho, radio, media cetak, online dan berbagai  kegiatan penyuluhan pajak daerah.

Samahalnya Saripudin, Kepala UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang. Ia mengatakan sebelum penyesuaian tarif PKB dan BBNKB diberlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasai melalui surat kabar, running texk televisi dan berbagai kegiatan di kecamatan.

Sementara Kepala UPT Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang Didi Ciptadi saat dikonfirmasi masalah tersebut memilih bungkam. Alasannya, sedang tugas di luar kantor. (man)

Post a Comment

0 Comments