Akibat jalan rusak truk peti kemas terpesok ke jalan yang berlubang. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Meski tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Banten naik, namun infrastruktur
berupa Jalan Raya Provinsi Banten yang tersebar di Tangerang Raya, seperti Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang banyak yang rusak.
Akibatnya, warga merasa resah karena apa yang sudah
mereka berikan melalui pembayaran PKB dan BBNPB kepada pemerintah Provinsi Banten
belum ada imbal baliknya. "Ya kalau kenaikan tarif PKB dan BBNKB yang
diberlakan itu memang untuk pembangunan daerah, tentu jalan ini sudah mulus.
Buktinya sampai sekarang, jalan-jalan tersebut banyak yang rusak, sehingga membahayakan
para penguna jalan," ujar Umar, warga Legok, Kabupaten Tangerang, yang
kerap melintas di Jalan Raya Legok-Bogor, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Jalan Raya
Legok-Bogor, Kabupaten Tangerang, yang panjangnya mencapai 30 kilometer (Km)
rusak parah. Selain sebagian jalan yang konstruksinya terbuat dari betonisasi
patah-patah, juga berlobang di sana-sini, sehingga para pengguna jalan, baik
sepeda motor maupul mobil harus hati-hati.
Kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Tangerang terjadi
di Jalan Raya Curug. Hampir setengah jalan yang panjangnya mencapi 7 Km itu
berlubang dan patah-patah. Begitupula di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Seperti Jalan Imam Bonjol dan Jalan KH Hasyim Ashari,
tepatnya di sekitar Perumahan Ciledug II, Kota Tangerang. Karena jalannya
berlubang dan patah-patah, hampir setiap hari terjadi kemacatan yang panjang di
daerah tersebut.
Samahalnya di Tangerang Selatan, beberapa ruas Jalan
Provinsi Banten di wilaya tetsebut rusak parah, di antaranya Jalan Raya Serpong
, tepatnya sekitar Pasar Serpong dan Stasiun Serpong, Jalan Pajajaran
serta Siliwangi. Selain berlobang, kondisinya juga patah-patah.
Seperti diketahui, sejak 11 Maret 2019 lalu Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Banten, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat
yang tersebar di Tangerang Raya telah menaikkan
tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNPKB).
Untuk PKB, kenaikan tarifnya dari 1,5 persen menjadi 1,75
persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen
menjadi 12,5 persen. Kenaikan itu dilakukan bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD) Provensi Banten,
yang nantinya dikembalikan lagi
kepada masyarakat untuk pembangunan daerah tersebut. Namun hingga kini
pembangunan itu, khususnya infrastruktur jalan belum tampak, sehingga
masyarakat merasa resah. (man)
0 Comments