Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Jalan Provinsi Banten Tetap Rusak

Akibat jalan rusak truk peti kemas 
terpesok ke jalan yang berlubang. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 



NET - Meski tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Banten naik, namun infrastruktur berupa Jalan Raya Provinsi Banten yang tersebar di Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang banyak yang rusak.

Akibatnya, warga merasa resah karena apa yang sudah mereka berikan melalui pembayaran PKB dan BBNPB kepada pemerintah Provinsi Banten belum ada imbal baliknya. "Ya kalau kenaikan tarif PKB dan BBNKB yang diberlakan itu memang untuk pembangunan daerah, tentu jalan ini sudah mulus. Buktinya sampai sekarang, jalan-jalan tersebut banyak yang rusak, sehingga membahayakan para penguna jalan," ujar Umar, warga Legok, Kabupaten Tangerang, yang kerap melintas di Jalan Raya Legok-Bogor, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Jalan Raya Legok-Bogor, Kabupaten Tangerang, yang panjangnya mencapai 30 kilometer (Km) rusak parah. Selain sebagian jalan yang konstruksinya terbuat dari betonisasi patah-patah, juga berlobang di sana-sini, sehingga para pengguna jalan, baik sepeda motor maupul mobil harus hati-hati.

Kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Tangerang terjadi di Jalan Raya Curug. Hampir setengah jalan yang panjangnya mencapi 7 Km itu berlubang dan patah-patah. Begitupula di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Seperti Jalan Imam Bonjol dan Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di sekitar Perumahan Ciledug II, Kota Tangerang. Karena jalannya berlubang dan patah-patah, hampir setiap hari terjadi kemacatan yang panjang di daerah tersebut.

Samahalnya di Tangerang Selatan, beberapa ruas Jalan Provinsi Banten di wilaya tetsebut rusak parah, di antaranya Jalan Raya Serpong , tepatnya sekitar Pasar Serpong dan Stasiun Serpong, Jalan Pajajaran serta  Siliwangi. Selain berlobang, kondisinya  juga patah-patah.

Seperti diketahui, sejak 11 Maret 2019 lalu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang tersebar di Tangerang Raya telah menaikkan
tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB).

Untuk PKB, kenaikan tarifnya dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.  Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan itu dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provensi Banten,  yang nantinya dikembalikan lagi  kepada masyarakat untuk pembangunan daerah tersebut. Namun hingga kini pembangunan itu, khususnya infrastruktur jalan belum tampak, sehingga masyarakat merasa resah. (man)

Post a Comment

0 Comments