Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Segera Laporkan Kecurangan Pemilu, Jangan Sampai Basi

Drs. Syafril Elain, SH
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)


Oleh Drs. Syafril Elain, SH

PERDEBATAN antara adanya perbuatan curang dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 terus ramai dibicarakan terutama dari partai politik pengusung Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (02) dan para simpatisannya. Sementara dari Pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (01) tentu membantah adanya perbuatan curang. Bahkan dari kalangan 01 menebar sayembara denga hadiah Rp 100 miliar bila bisa dibuktikan adanya perbuatan curang.

Penulis ingin menyampaikan kepada pembaca bahwa perbuatan curang tersebut bisa dibuktikan bila mana ada proses hukum melalui mekanisme yang ada. Perbuatan curang tersebut tidak bisa dibuktikan hanya dalam diskusi dan perdebatan, apalagi sayembara.

Perbuatan curang menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) adalah: curang berarti  tidak jujur; tidak lurus hati; tidak adil.

Nah, soal curang tersebut dalam penyelenggarakan Pemilu 2019 menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Bahkan anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan masyarakat agar melaporkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke Bawaslu, usai memviralkannya di media sosial (medsos).

Justru yang menjadi pertanyaan penulis adalah: adakah sosialisasi disampaikan oleh Bawaslu sesuai tingkatannya kepada khalayak ramai atau kepada para pemilih tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu? Kalau Bawaslu hanya mengimbau sementara tidak pernah dilakukan sosialiasi tata cara pelaporan, bagaimana warga mau melapor?

Terlepas dari ada dan tidaknya Bawaslu melakukan sosialisasi tentang pelaporan dan perbuatan curang, penulis ingin memberi masukan kepada warga tentang tata cara pelaporan agar bisa bertindak dan melaporkan kepada Bawaslu tentang dugaan perbuatan curang Pemilu tersebut.

Pedoman untuk pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019 mengacu ke Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penangangan Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Mengenai pelanggaran Pemilu diatur dalam UU RI No. 7 tahun 2017 pada Bagian Kesatu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pasal 454 ayat (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Ayat (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.

Ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Pasal 8 Ayat (1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. Ayat (2) Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap. Ayat (3) Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.

Ayat (4) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Ayat (5) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. Ayat (6) Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.

Penulis mengingatkan para pemilih bahwa suatu dugaan terjadinya perbuatan pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu maupun setiap orang ada batas waktunya. Hal itu, penulis sudah tampilkan di atas pada pasal 454 ayat (6) dengan batas waktu peristiwa atau kejadian pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari.

Pemilih atau warga harus paham dengan jangka waktu 7 hari tersebut. Misalnya, hari ini Kamis, tanggal 2 Mei 2019 terjadi dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelanggara atau oknum tertentu. Orang yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mencatat, mengambil gambar atau merekam peristiwa tersebut sebagai bukti. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 454 ayat (4).

Setelah itu, pemilih atau warga sebagai pelapor datang ke kantor Panwaslu atau Bawaslu sesuai tingkatan dengan membawa barang bukti dan saksi. Nah, jangka waktu  peristiwa kejadian dugaan pelanggaran, dengan pelapor datang mengadu  tidak lebih dari tujuh hari. Artinya, laporan akan diterima bila masih dalam rentang waktu tujuh hari.

Bila lewat waktu tujuh hari, bisa jadi petugas di Panwaslu dan Bawaslu menerima laporan tersebut tapi tidak ditindaklanjuti alias tidak diproses. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penangangan Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Pasal 12 ayat (1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.

Ayat (2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran.

Ayat (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran.

Ayat (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor.

(5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman secretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor.

Bila laporan Anda tidak diproses karena jangka waktu sudah lewat atau kadaluarsa, jangan salahkan pihak lain dalam hal ini Panwaslu atau Bawaslu. Penulis merasa yakin mereka akan bekerja secara professional dan independen. Mereka pun dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika bekerja tidak professional dan tidak independen.

Kini, tahapan Pemilu 2019 sudah sampai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota. Kecamatan yang jumlah penduduknya padat dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) banyak sebagian masih dalam proses penyelesaian. Sedangkan di daerah lainnya yang jumlah TPS-nya relative sedikit, sudah memasuki perhitungan tingkat kabupaten dan kota.

Dengan demikian, bila terjadi dugaan pelanggaran pada rapat pleno terbuka tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota, masih ada waktu untuk melaporkan. Sedangkan peristiwa dugaan pelanggaran saat pencoblosan pada 17 April 2019 bila belum dilaporkan, penulis memastikan sudah kadaluarsa. Selamat mencoba. Pemilu jujur dan adil dambaan kita semua. (***)   


Penulis adalah:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009.
Ketua KPU Kota Tangerang 2009-2013
Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten.

Post a Comment

0 Comments