Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka perhitungan hasil perolehan suara dari
seluruh tingkatan, tapi belum menetapkan calon anggota legislative (Caleg) terpilih. “Sabar
Bang, penetapan calon anggota legislative ada waktunya nanti,” ujar Ketua KPU
Kota Tangerang Ahmad Syaelendra kepada TangerangNet.Com, Minggu (12/5/2019).
Ahmad Syaelendra menjelaskan penetapan caleg dilakukan
berdasarkan Peraturan KPU No. 7 tahun 2019 tentang Peruban Ketiga atas
Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu 2019. “Dalam tahapan tersebut dinyatakan penetapan caleg
terpilih paling lama tiga hari setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red),”
tutur Ahmad Syaelendra.
Artinya, kata Syaelendra, masih menunggu seluruh
perhitungan perolehan suara selesai mulai dari tingkat kabupaten dan kota
sampai tingkat KPU pusat. Setelah itu, misalkan ada kontestan Pemilu 2019 yang
menggugat ke MK, maka setelah memutuskan perkara gugatan tersebutlah baru bisa
ditetapkan caleg terpilih.
Syaelendra mengutip lampiran PKPU secara utuh: Penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan
perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sedangkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kata Syaelendra, paling lama tiga hari
setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Lantas kapankah caleg Dewan Perwakilan Daerah Rakyat
(DPRD) Kota Tangerang waktunya ditetapkan?
Syaelendra menjelaskan berdasar Lampiran Peraturan KPU
No. 7 tahun 2019 tersebut tidak disebut tanggalnya persis. “Hanya disebutkan
pada rentang waktu tanggal 9 Juni sampai dengan 15 Juni 2019. Ya, pada tanggal
tersebut nanti akan ditetapkan caleg terpilih,” ungkap Syaelendra yang alumni
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP
UMJ) itu.
Sementara itu, dari hasil perhitungan yang telah
ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang beredar luas nama caleg terpilih. “Terkait
penetapan caleg terpilih, nanti KPU yang
mengumumkannya. Sebaiknya, bagi caleg agar bersabar menunggu penetapan KPU,”
ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Agus Muslim kepada
TangerangNet.Com, Minggu (12/5/201) malam.
Ketua Bawaslu itu mengatakan semua yang sudah ditetapkan
oleh KPU sudah dengan mekanisme yang diatur. Tahapan demi tahapan terkait
perhitungan perolehan suara masing-masing pemilihan sudah diawasi. “Sejak dari
tingkatan TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) kecamatan, tingkat KPU Kota, dan
provinsi. Insya Allah tidak akan berubah hasilnya,” jelas Agus. (ril)
0 Comments