Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sabar, KPU Belum Tetapkan Caleg Terpilih


Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)


NET – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka perhitungan hasil perolehan suara dari seluruh tingkatan, tapi belum menetapkan calon anggota legislative (Caleg) terpilih. “Sabar Bang, penetapan calon anggota legislative ada waktunya nanti,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra kepada TangerangNet.Com, Minggu (12/5/2019).

Ahmad Syaelendra menjelaskan penetapan caleg dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No. 7 tahun 2019 tentang Peruban Ketiga atas Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. “Dalam tahapan tersebut dinyatakan penetapan caleg terpilih paling lama tiga hari setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red),” tutur Ahmad Syaelendra.

Artinya, kata Syaelendra, masih menunggu seluruh perhitungan perolehan suara selesai mulai dari tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat KPU pusat. Setelah itu, misalkan ada kontestan Pemilu 2019 yang menggugat ke MK, maka setelah memutuskan perkara gugatan tersebutlah baru bisa ditetapkan caleg terpilih.

Syaelendra mengutip lampiran PKPU secara utuh: Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu. Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sedangkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kata Syaelendra, paling lama tiga hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.


Lantas kapankah caleg Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Tangerang waktunya ditetapkan?

Syaelendra menjelaskan berdasar Lampiran Peraturan KPU No. 7 tahun 2019 tersebut tidak disebut tanggalnya persis. “Hanya disebutkan pada rentang waktu tanggal 9 Juni sampai dengan 15 Juni 2019. Ya, pada tanggal tersebut nanti akan ditetapkan caleg terpilih,” ungkap Syaelendra yang alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ) itu.

Sementara itu, dari hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang beredar luas nama caleg terpilih. “Terkait penetapan caleg terpilih, nanti  KPU yang mengumumkannya. Sebaiknya, bagi caleg agar bersabar menunggu penetapan KPU,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Agus Muslim kepada TangerangNet.Com, Minggu (12/5/201) malam.

Ketua Bawaslu itu mengatakan semua yang sudah ditetapkan oleh KPU sudah dengan mekanisme yang diatur. Tahapan demi tahapan terkait perhitungan perolehan suara masing-masing pemilihan sudah diawasi. “Sejak dari tingkatan TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) kecamatan, tingkat KPU Kota, dan provinsi. Insya Allah tidak akan berubah hasilnya,” jelas Agus. (ril)


Post a Comment

0 Comments