Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Karyawan Swasta Pengedar Narkotika

Barang bukti narkotika jenis
sabu yang disita dari tersangka DG.
(Foto: Dade Fahri/TangerangNet.Com) 



NET - Polisi menangkap DG, 28, seorang karyawan swasta, warga Kalianyar Tambora, Jakarta Barat, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka DG, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan penangkapan terhadap tersangka DG bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi melakukan observasi dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kelurahan Kalianyar Tambora.

"Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka DG," ujar Kompol Iver Son kepada wartawan, Jumat, (3/5/2019).

Kompol Iver Son mengatakan  saat anggota menggeledah tersangka DG, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkotika yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 4, 34 gram.

Tersangka DG mengaku narkotika tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dengan dalih untuk menambah penghasilan.

“Tersangka DG, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Iver Son. (dade)

Post a Comment

0 Comments