Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka DG. (Foto: Dade Fahri/TangerangNet.Com) |
NET - Polisi menangkap DG, 28, seorang karyawan swasta,
warga Kalianyar Tambora, Jakarta Barat, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika
jenis sabu. Dari tangan tersangka DG, polisi menyita barang bukti berupa
narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver
Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan penangkapan
terhadap tersangka DG bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi
melakukan observasi dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
adanya peredaran narkotika di Kelurahan Kalianyar Tambora.
"Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian
anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai
tersangka DG," ujar Kompol Iver Son kepada wartawan, Jumat, (3/5/2019).
Kompol Iver Son mengatakan saat anggota menggeledah tersangka DG, anggota
Subnit Narkoba menemukan empat paket narkotika yang terdiri atas satu paket
ukuran besar, dua paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil. Total
barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 4, 34 gram.
Tersangka DG mengaku narkotika tersebut rencananya akan
dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dengan dalih untuk menambah
penghasilan.
“Tersangka DG, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal
112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Iver Son.
(dade)
0 Comments