Ilustrasi kegiatan mahasiswa Muhammadiyah melancarkan aksi demo mengkritisi Pemerintah. (Foto: Istimewa) |
PEMILU 2019 merupakan torehan sejarah bagi rakyat
Indonesia dalam menentukan nasib bangsa dan Negara kedepan
serta untuk kehidupan
generasi – generasi
selanjutnya, maka kita
dapat pastikan bahwa kondisi saat ini kita meyakini apakah
kita tetap ingin merasakan penderitaan yang terjadi selama ini ataukah kita ingin
melepaskan belenggu penjajahan
yang sudah menggeruk
habis sumber daya
alam dan manusia Indonesia atas nama intervensi asing.
Kita adalah bangsa yang merdeka sesuai apa yang dinyatakan lewat teks naskah
proklamasi kemerdekaan.
“Kemerdekaan
itu adalah hak
segala bangsa oleh
segala bentuk penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”. (Alinea ke-1 Pembukaan UUD 1945). Sistem demokrasi
Indonesia ialah berbasis
kedaulatan rakyat yang
dimana demokrasi menurut Pancasila dalam
sila ke-4 seharusnya
adalah demokrasi perwakilan.
Proses pelaksanaan demokrasi
harus berorientasi kepada kepentingan
rakyat dan kedaulatannya, hak-hak
rakyat pada tempat
yang seharusnya dalam memilih.
Pemimpin, dan Pemilu merupakan
hal yang sangat
esensial bagi seluruh
Negara yang menganut sistem demokrasi
terutama Indonesia.
Pemilihan
umum adalah instrumen
politik paling sahih
dalam Negara demokrasi.
Pemilu bahkan dinilai sebagai manifestasi kedaulatan
masyarakat dalam rangka melakukan rekrutmen kepemimpinan di daerahnya
masing-masing. Maka dari itu, penyelenggaraan Pemilu sudah seharusnya bersifat
inklusif terhadap seluruh elemen masyarakat. Gagasan Pemilu
sebenarnya merupakan proses
lanjut dari keinginan
kuat untuk memperbaiki
kualitas demokrasi yang berlangsung
di dunia ketiga,
sekaligus sebagai upaya
lain untuk menghindari
adanya praktek demokrasi semu (pseudo democracy) yang dapat memberangus
demokrasi itu sendiri.
Namun
akhir-akhir ini kondisi
Indonesia dalam derasnya
arus globalisasi sangat
mempengaruhi rakyat
Indonesia yang dimana
rakyat Indonesia dihadapkan
kepada situasi pemilihan
pemimpin dalam jangka waktu
5 tahun ke depan. Adanya kedua
calon dalam konteks
pesta demokrasi sudah
sepatutnya Indonesia
menentukan arah kepemimpinan
bangsa Indonesia. Jangan sampai
rakyat sebagai bangsa terpengaruh oleh pola operasi
intervensi asing yang dibangun melalui opini public. Dampak yang dihasilkan
dari opini public
akhirnya membuat rakyat
Indonesia terprovokasi atas
upaya-upaya devide et
impera (politik adu domba) melalui cara tipu daya menebar ketakutan dan
caci maki.
Persoalan yang mudah menyulut konflik dan ancaman
keamanan dalam Pemilu adalah adu kekuatan dan
kampanye antar-pendukung calon
presiden-wakil presiden dan
tim sukses kedua
pasangan. Baik pendukung Joko
Widodo-Ma’ruf Amin maupun
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
memiliki potensi memunculkan
kampanye negatif, seperti black campaign, hoax, manipulasi data, politik transaksional
atau money politic, serta politik identitas.
Gejolak
politik yang timbul
dapat di katakan akibat dari
terlalu lama jadwal
penetapan pemenang Pilpres 2019,
serta makin diperburuk dengan prediksi
perolehan suara hitung cepat (quick count) dan hitung suara (total) elektronik
oleh berbagai lembaga
pemerhati Pemilu/Pilpres yang
mustahil bisa dicegah penyebarannya oleh KPU. Selama masa
penantian penetapan pemenang Pilpres 2019 oleh KPU dipastikan telah banyak beredar hasil perhitungan
perolehan suara Pilpres 2019 dan
ini akan mempengaruhi tingkat opini
yang berkembang di
masyarakat. Meski hasil perhitungan
suara itu tidak dapat
dijadikan pedoman namun pasti
menimbulkan keresahan dan gejolak sosial politik
karena KPU terlalu lama mengumumkan
penetepan pemenang Pilpres.
Kondisi tersebut kini telah berpengaruh terhadap kualitas
proses penyelenggaraan Pemilu itu sendiri maupun nanti
terhadap hasil Pemilu
itu sendiri, yang
pada akhirnya akan
merugikan bagi rakyat
dan kedaulatannya. Maka
dengan rumitnya situasi
yang digambarkan di atas
rakyat Indonesia menjadi
lupa bahwa semangat gotong
royong dalam prinsip
persatuan dan kesatuan
menjadi memudar pada
saat ini, yang menyebabkan bangsa Indonesia terlalu
mudah terpecah belah. Oleh karna itu, Pemilu adalah sarana pelaksanaan proses
demokrasi yang seharusnya mampu membangun dan
menjaga tumbuh kembangnya kedaulatan
rakyat. Apabila pemilu
tidak dilakukan dengan
tujuan dan sejatinya maka
dampak yang akan dihasilkan
adalah KRISIS KEPERCAYAAN
RAKYAT TERHADAP PEMIMPIN.
Menyinggung serta mengingat anggaran Pemilu sebesar Rp
24,8 triliun yang ini dinyatakan sebagai pesta demokrasi. Nyataanya ini
tidak sesuai dengan
anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal
dunia sejumlah 326 jiwa.
Lalu masih pantaskah itu disebut
dengan pesta demokrasi? Bagaimana KPU, DPR, Presiden bersikap dan bertanggung
jawab?! Bahwa dengan adanya Pemilu yang tidak berdasarkan nilai nilai Pancasila,
ini membuat kebobrokan atas nama penyelanggara
Negara yang tidak
mampu mencapai atau
semakin jauh dari
tujuan Indonesia merdeka yang
telah di janjikan dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Prinsip yang
dilandasi oleh Pancasila seharusnya memiliki prinsip pemanfaatan Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Teknologi, Sumber Daya Manusia, dan untuk sebesar besarnya
kepentingan rakyat banyak.
Di sisi lain tercatat pada per- akhir Januari 2019 hutang
Indonesia membeludak kepada asing sebesar Rp 4.498,56 triliun.dari hutang
tersebut, rasanya ini menjadi tidak pantas karena beberapa kepulauan yang ada
di Indonesia telah terkuasai oleh Asing. Dan beberapa perusahaan besar (milik asing)
yang mengatas namakan investasi dan
inilah data yang tercatat beberapan pulau yang dikuasai asing.
Ada sebelas pulau kecil
di wilayah kepulauan Indonesia
yang telah dikelola
oleh swasta (asing).
Nilai investasi yang ditanamkan tidak sedikit, yaitu mencapai
Rp 11.046 triliun (data pertahun 2017). Sebelas pulau kecil itu tersebar di
kepulauan Riau, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok
Barat (NTB), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Kabupaten Ketapang (Kalimatan Barat),
dan Kabupaten Pandeglang. Kesebelas
pulau ini dikelola
untuk kepentingan asing
atas nama wisata
kebun kelapa sawit
dan gudang penyimpanan minyak yang dimana kebijakan berjalan secara
sistematis dan masif, yang dimana itu dilandasi oleh dasar hukum yang
memayungi. Bentuknya adalah UU No 01/2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27/2007
Tentang “Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau Kecil”. Atas dasar ini semua membuat posisi Indonesia tersandra oleh
asing.
Perlu
diketahui dan disadari
bahwa jenis ancaman
yang mungkin dihadapi
oleh bangsa Indonesia, ancaman-ancaman tersebut dapat
berasal dari dalam maupun luar negeri.
Ancaman pertama adalah ancaman militer yang merupakan ancaman dengan
menggunakan kekuatan senjata dan
terorganisasi serta dinilai
mempunyai kemampuan membahayakan
kedaulatan dan keutuhan
Negara serta keselamatan bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk agresi yaitu penggunaan kekuatan bersenjata untuk melakukan
aksi pendudukan di
Indonesia, melalui invasi,
blokade, melakukan aktifitas
yang merugikan terhadap batas kedaulatan negara.
Simak dan pahami apa
yang terjadi di Laut Natuna
beberapa hari yang lalu. Ancaman kedua
adalah ancaman non-militer
atau nirmiliter yang
merupakan ancaman berdimensi ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya,
keselamatan, teknologi dan
kesehatan umum, serta
legislasi. Silahkan pelajari beberapa
produk hukum baik
Perda maupun UU
yang ada dan
berlaku saat ini
yang melindungi bagi kepentingan asing di Indonesia
Sedangkan
ancaman ketiga adalah
ancaman hibrida, yaitu
ancaman yang memadukan
ancaman militer dan ancaman
non-militer. Ancaman hibrida
dapat berupa gabungan
ancaman konvensional, asimetrik,
cyber warfare, dan war by proxy. Ekonomi Pancasila memerlukan peran aktif
penyelenggara Negara selaku pemegang kebijakan untuk mengatur agar pemanfaatan
sumber daya alam yang ada untuk sebesar besarnya kepentingan rakyat banyak,
sehingga ini akan
memberikan kesempatan yang
sama dalam menikmati
kekayaan alam yang
dimiliki bersama, karena Negara
Indonesia Negara yang
sedang berkembang seharusnya
menerapkan prinsip ekonomi berbasis
Konstitusi dengan adanya
prinsip dalam pijakan
dasar yang sesuai
dengan amanat founding father
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. “Negara Indonesia
yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan
kesejahtraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”.
Korelasinya
dengan Pilpres 2019,
kita sesadar-sadarnya kini
di hadapkan pada situasi
beberapa bentuk ancaman, dan Kita Keluarga Besar Mahasiswa UMJ
menjawab: 1. BAHWA
PEMILU 2019 HARUS
MAMPU MEMBANGUN NARASI
HARAPAN DENGAN DIPERKUAT OLEH
PROSES YANG TRANSPARAN,
BERKEADABAN DAN MINUS INTERVENSI DAN MANIPULASI YANG DI ORDER
OLEH PEMBAJAK DEMOKRASI!!!
2. DEMOKRASI
BUKANLAH AJANG PENCARIAN BAKAT SIAPA YANG TERBAIK. BAHWA DEMOKRASI BAGI
INDONESIA ADALAH DEMOKRASI
YANG BERLANDASKAN PANCASILA, BUKAN
PEMILIHAN YANG MENYEBABKAN
DEMOKRASI KEBABLASAN YANG PENUH
TIPU DAYA ATAU MANIPULASI.
3. PILPRES 2019
JELAS HARUS MAMPU MELAHIRKAN PEMIMPIN YANG BERORIENTASI KEBANGSAAN DAN
BERKOMITMEN TERHADAP PANCASILA,
KARENA JIKA KEJAHATAN INI TIDAK
BISA DICEGAH, DIATASI ATAUPUN SEGERA DIAMPUTASI
MAKA KEJAHATAN INI
MENJADI "TUAN PENENTU"
SIAPA YANG MENANG
DAN SIAPA YANG KALAH, SIAPA
YANG AKAN JADI
PEMIMPIN DAN SIAPA
YANG AKAN DIPIMPIN. ARTINYA,
URUSAN PUNCAK POLITIK
BERBANGSA DAN BERNEGARA
DI ACAK-ACAK OLEH SEGEROMBOLAN
PENJAHAT, PEMBAJAK DEMOKRASI
DAN MEREKA YANG BERKHIANAT
TERHADAP KEDAULATAN BANGSA
DAN KEDAULATAN RAKYAT
4. INDONESIA
HARUS BERDIKARI DAN
TIDAK DAPAT DI
INTERVENSI OLEH ASING ATAS
DASAR EKONOMI, POLITIK,
SOSIAL BUDAYA, PENDIDIKAN,
HUKUM, PERTAHANAN, KEAMANAN, HUBUNGAN
INTERNASIONAL BERDASARKAN DAN BERLANDASKAN PANCASILA.
5. SIAPAPUN PEMIMPINNYA
MEREKA HARUS TAAT
TERHADAP PANCASILA DAN MENJALANKAN PERAN
SERTA FUNGSI YANG
BERLANDASKAN PANCASILA
MENCAPAI TUJUAN BERSAMA
YAITU KEADILAN SOSIAL
BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
6. PANCASILA SEBAGAI
SUMBER DARI SEGALA
SUMBER HUKUM ADALAH
PINTU KEPASTIAN PANCASILA SEBAGAI
HIERARKI TERTINGGI DALAM
MENJAWAB RUMITNYA SITUASI YANG MENIMPA INDONESIA. (***)
Tulisan ini adalah:
Manifesto Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (KBM - UMJ)
Manifesto Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (KBM - UMJ)
0 Comments