Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemilu Jujur Dan Adil Lahirkan Pemimpin Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila

Ilustrasi kegiatan mahasiswa Muhammadiyah
melancarkan aksi demo mengkritisi Pemerintah. 
 (Foto: Istimewa)


Oleh Dodi Prasetya Azhari, SH


PEMILU 2019 merupakan torehan sejarah bagi rakyat Indonesia dalam menentukan nasib bangsa dan Negara  kedepan  serta  untuk  kehidupan  generasi    generasi  selanjutnya,  maka  kita  dapat  pastikan  bahwa kondisi saat ini kita meyakini apakah kita tetap ingin merasakan penderitaan yang terjadi selama ini ataukah kita  ingin  melepaskan  belenggu  penjajahan  yang  sudah  menggeruk  habis  sumber  daya  alam  dan  manusia Indonesia atas nama intervensi asing. Kita adalah bangsa yang merdeka sesuai apa yang dinyatakan lewat teks naskah proklamasi kemerdekaan.

“Kemerdekaan  itu  adalah  hak  segala  bangsa  oleh  segala  bentuk  penjajahan  harus  dihapuskan  karena  tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. (Alinea ke-1 Pembukaan UUD 1945). Sistem  demokrasi  Indonesia  ialah  berbasis  kedaulatan  rakyat  yang  dimana  demokrasi  menurut Pancasila  dalam  sila  ke-4  seharusnya  adalah  demokrasi  perwakilan.  Proses  pelaksanaan  demokrasi  harus berorientasi  kepada  kepentingan  rakyat  dan  kedaulatannya,  hak-hak  rakyat  pada  tempat  yang  seharusnya dalam  memilih.  Pemimpin, dan  Pemilu  merupakan  hal  yang  sangat  esensial  bagi  seluruh  Negara  yang menganut sistem demokrasi terutama Indonesia.

Pemilihan  umum  adalah  instrumen  politik  paling  sahih  dalam  Negara  demokrasi.  Pemilu  bahkan  dinilai sebagai manifestasi kedaulatan masyarakat dalam rangka melakukan rekrutmen kepemimpinan di daerahnya masing-masing. Maka dari itu, penyelenggaraan Pemilu sudah seharusnya bersifat inklusif terhadap seluruh elemen masyarakat. Gagasan  Pemilu  sebenarnya  merupakan  proses  lanjut  dari  keinginan  kuat  untuk  memperbaiki  kualitas demokrasi  yang  berlangsung  di  dunia  ketiga,  sekaligus  sebagai  upaya  lain  untuk  menghindari  adanya praktek demokrasi semu (pseudo democracy) yang dapat memberangus demokrasi itu sendiri. 

Namun  akhir-akhir  ini  kondisi  Indonesia  dalam  derasnya  arus  globalisasi  sangat  mempengaruhi rakyat  Indonesia  yang  dimana  rakyat  Indonesia  dihadapkan  kepada  situasi  pemilihan  pemimpin  dalam jangka  waktu  5  tahun  ke depan. Adanya  kedua  calon  dalam  konteks  pesta  demokrasi  sudah  sepatutnya Indonesia  menentukan  arah  kepemimpinan  bangsa  Indonesia. Jangan  sampai  rakyat  sebagai  bangsa terpengaruh oleh pola operasi intervensi asing yang dibangun melalui opini public. Dampak yang dihasilkan dari  opini  public  akhirnya  membuat  rakyat  Indonesia  terprovokasi  atas  upaya-upaya  devide  et  impera (politik adu domba) melalui cara tipu daya menebar ketakutan dan caci maki.  

Persoalan yang mudah menyulut konflik dan ancaman keamanan dalam Pemilu adalah adu kekuatan dan  kampanye  antar-pendukung  calon  presiden-wakil  presiden  dan  tim  sukses  kedua  pasangan.  Baik pendukung  Joko  Widodo-Ma’ruf  Amin  maupun  Prabowo  Subianto-Sandiaga  Uno  memiliki  potensi memunculkan kampanye negatif, seperti black campaign, hoax, manipulasi data, politik transaksional atau money politic, serta politik identitas.

Gejolak  politik  yang  timbul  dapat  di  katakan akibat  dari  terlalu  lama  jadwal  penetapan  pemenang Pilpres 2019, serta makin diperburuk dengan  prediksi perolehan suara hitung cepat (quick count) dan hitung suara (total)  elektronik  oleh  berbagai  lembaga  pemerhati  Pemilu/Pilpres  yang  mustahil  bisa  dicegah penyebarannya oleh KPU. Selama masa penantian penetapan pemenang Pilpres 2019 oleh KPU dipastikan telah  banyak beredar hasil  perhitungan  perolehan suara Pilpres  2019 dan ini  akan mempengaruhi  tingkat opini  yang  berkembang  di  masyarakat. Meski  hasil  perhitungan  suara  itu tidak  dapat  dijadikan  pedoman namun  pasti  menimbulkan keresahan  dan  gejolak sosial  politik  karena KPU  terlalu  lama  mengumumkan penetepan pemenang Pilpres.

Kondisi tersebut kini telah berpengaruh terhadap kualitas proses penyelenggaraan Pemilu itu sendiri maupun  nanti  terhadap  hasil  Pemilu  itu  sendiri,  yang  pada  akhirnya  akan  merugikan  bagi  rakyat  dan kedaulatannya. Maka  dengan  rumitnya  situasi  yang  digambarkan  di atas  rakyat  Indonesia  menjadi  lupa  bahwa semangat  gotong  royong  dalam  prinsip  persatuan  dan  kesatuan  menjadi  memudar  pada  saat  ini,  yang menyebabkan bangsa Indonesia terlalu mudah terpecah belah. Oleh karna itu, Pemilu adalah sarana pelaksanaan proses demokrasi yang seharusnya mampu membangun dan  menjaga  tumbuh kembangnya  kedaulatan  rakyat.  Apabila  pemilu  tidak dilakukan dengan  tujuan  dan sejatinya  maka  dampak  yang akan  dihasilkan  adalah  KRISIS  KEPERCAYAAN  RAKYAT  TERHADAP PEMIMPIN.

Menyinggung serta mengingat anggaran Pemilu sebesar Rp 24,8 triliun yang ini dinyatakan sebagai pesta demokrasi. Nyataanya  ini  tidak  sesuai  dengan  anggota  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang  meninggal  dunia  sejumlah  326 jiwa.  Lalu  masih pantaskah itu disebut dengan pesta demokrasi? Bagaimana KPU, DPR, Presiden bersikap dan bertanggung jawab?! Bahwa dengan adanya Pemilu yang tidak berdasarkan nilai nilai Pancasila, ini membuat kebobrokan atas  nama  penyelanggara  Negara  yang  tidak  mampu  mencapai  atau  semakin  jauh  dari  tujuan  Indonesia merdeka yang telah di janjikan dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Prinsip yang dilandasi oleh Pancasila seharusnya memiliki prinsip pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Teknologi, Sumber Daya Manusia, dan untuk sebesar besarnya kepentingan rakyat banyak.

Di sisi lain tercatat pada per- akhir Januari 2019 hutang Indonesia membeludak kepada asing sebesar Rp 4.498,56 triliun.dari hutang tersebut, rasanya ini menjadi tidak pantas karena beberapa kepulauan yang ada di Indonesia telah terkuasai oleh Asing. Dan beberapa perusahaan besar (milik asing) yang mengatas namakan investasi  dan inilah data yang tercatat beberapan pulau yang dikuasai asing.

Ada sebelas pulau kecil  di wilayah  kepulauan  Indonesia  yang  telah  dikelola  oleh  swasta  (asing).  Nilai  investasi  yang ditanamkan tidak sedikit, yaitu mencapai Rp 11.046 triliun (data pertahun 2017). Sebelas pulau kecil itu tersebar di kepulauan Riau, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat (NTB), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Kabupaten Ketapang (Kalimatan Barat), dan Kabupaten Pandeglang. Kesebelas  pulau  ini  dikelola  untuk  kepentingan  asing  atas  nama  wisata  kebun  kelapa  sawit  dan gudang penyimpanan minyak yang dimana kebijakan berjalan secara sistematis dan masif, yang dimana itu dilandasi oleh dasar hukum yang memayungi. Bentuknya adalah UU No 01/2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27/2007 Tentang  “Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau Kecil”.  Atas dasar ini  semua membuat posisi Indonesia tersandra oleh asing.

Perlu  diketahui  dan  disadari  bahwa  jenis  ancaman  yang  mungkin  dihadapi  oleh  bangsa  Indonesia, ancaman-ancaman tersebut dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.  Ancaman pertama adalah ancaman militer yang merupakan ancaman dengan menggunakan kekuatan senjata dan  terorganisasi  serta  dinilai  mempunyai  kemampuan  membahayakan  kedaulatan  dan  keutuhan  Negara serta  keselamatan  bangsa. 

Ancaman militer dapat berbentuk  agresi yaitu penggunaan  kekuatan bersenjata untuk  melakukan  aksi  pendudukan  di  Indonesia,  melalui  invasi,  blokade,  melakukan  aktifitas  yang merugikan  terhadap  batas kedaulatan  negara.  Simak  dan  pahami apa  yang terjadi  di Laut Natuna beberapa hari yang lalu.  Ancaman  kedua  adalah  ancaman  non-militer  atau  nirmiliter  yang  merupakan  ancaman  berdimensi ideologi,  politik,  ekonomi,  sosial  budaya,  keselamatan,  teknologi  dan  kesehatan  umum,  serta  legislasi. Silahkan  pelajari  beberapa  produk  hukum  baik  Perda  maupun  UU  yang  ada  dan  berlaku  saat  ini   yang melindungi bagi kepentingan asing di Indonesia

Sedangkan  ancaman  ketiga  adalah  ancaman  hibrida,  yaitu  ancaman  yang  memadukan  ancaman militer  dan  ancaman  non-militer.  Ancaman  hibrida  dapat  berupa  gabungan  ancaman  konvensional, asimetrik, cyber warfare, dan war by proxy. Ekonomi Pancasila memerlukan peran aktif penyelenggara Negara selaku pemegang kebijakan untuk mengatur agar pemanfaatan sumber daya alam yang ada untuk sebesar besarnya kepentingan rakyat banyak, sehingga  ini  akan  memberikan  kesempatan  yang  sama  dalam  menikmati  kekayaan  alam  yang  dimiliki bersama,  karena  Negara  Indonesia  Negara  yang  sedang  berkembang  seharusnya  menerapkan  prinsip ekonomi  berbasis  Konstitusi  dengan  adanya  prinsip  dalam  pijakan  dasar  yang  sesuai  dengan  amanat founding father yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. “Negara  Indonesia  yang  melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan untuk  memajukan  kesejahtraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  dan  ikut  serta  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,   perdamaian abadi, dan keadilan social”.  

Korelasinya  dengan  Pilpres  2019,  kita  sesadar-sadarnya  kini  di hadapkan  pada  situasi  beberapa bentuk ancaman, dan Kita Keluarga Besar Mahasiswa UMJ menjawab:  1.  BAHWA  PEMILU  2019  HARUS  MAMPU  MEMBANGUN  NARASI  HARAPAN  DENGAN DIPERKUAT  OLEH  PROSES  YANG  TRANSPARAN,  BERKEADABAN  DAN  MINUS INTERVENSI DAN MANIPULASI YANG DI ORDER OLEH PEMBAJAK DEMOKRASI!!! 

2.  DEMOKRASI BUKANLAH AJANG PENCARIAN BAKAT SIAPA YANG TERBAIK. BAHWA DEMOKRASI  BAGI  INDONESIA  ADALAH  DEMOKRASI  YANG  BERLANDASKAN PANCASILA,  BUKAN  PEMILIHAN  YANG  MENYEBABKAN  DEMOKRASI  KEBABLASAN YANG PENUH TIPU DAYA ATAU MANIPULASI.

3.  PILPRES 2019 JELAS HARUS MAMPU MELAHIRKAN PEMIMPIN YANG BERORIENTASI KEBANGSAAN  DAN  BERKOMITMEN  TERHADAP  PANCASILA,  KARENA  JIKA KEJAHATAN INI TIDAK BISA DICEGAH, DIATASI  ATAUPUN SEGERA DIAMPUTASI MAKA  KEJAHATAN  INI  MENJADI  "TUAN  PENENTU"  SIAPA  YANG  MENANG  DAN SIAPA YANG  KALAH,  SIAPA  YANG  AKAN  JADI  PEMIMPIN  DAN  SIAPA  YANG  AKAN DIPIMPIN.  ARTINYA,  URUSAN  PUNCAK  POLITIK  BERBANGSA  DAN  BERNEGARA  DI ACAK-ACAK  OLEH  SEGEROMBOLAN  PENJAHAT,  PEMBAJAK  DEMOKRASI  DAN MEREKA  YANG  BERKHIANAT  TERHADAP  KEDAULATAN  BANGSA  DAN KEDAULATAN RAKYAT

4. INDONESIA  HARUS  BERDIKARI  DAN  TIDAK  DAPAT  DI  INTERVENSI  OLEH  ASING ATAS  DASAR  EKONOMI,  POLITIK,  SOSIAL  BUDAYA,  PENDIDIKAN,  HUKUM, PERTAHANAN,  KEAMANAN,  HUBUNGAN  INTERNASIONAL  BERDASARKAN  DAN BERLANDASKAN PANCASILA.

5.  SIAPAPUN  PEMIMPINNYA  MEREKA  HARUS  TAAT  TERHADAP  PANCASILA  DAN MENJALANKAN  PERAN  SERTA  FUNGSI  YANG  BERLANDASKAN  PANCASILA MENCAPAI  TUJUAN  BERSAMA  YAITU  KEADILAN  SOSIAL  BAGI  SELURUH  RAKYAT INDONESIA.

6.  PANCASILA  SEBAGAI  SUMBER  DARI  SEGALA  SUMBER  HUKUM  ADALAH  PINTU KEPASTIAN  PANCASILA  SEBAGAI  HIERARKI  TERTINGGI  DALAM  MENJAWAB RUMITNYA SITUASI YANG MENIMPA INDONESIA. (***)


Tulisan ini adalah:
Manifesto Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (KBM - UMJ)

Post a Comment

0 Comments