Bus Murni Jaya mengalami kecelakaan merenggut nyawa baru-baru di Serang. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengeluarkan surat
rekomendasi pembekuan izin Perusahaan Otobus (PO) Murni Jaya dan PO Murni
dengan nomor 551/1548-DISHUB/19 perihal rekomendasi pemberian sanksi
administrasi bus AKAP (antar-kabupaten-antar-provinsi) jurusan Labuan-Jakarta.
Hal ini merupakan upaya tindaklanjut atas kecelakan yang disebabkan bus Murni
dan Murni Jaya pada Sabtu (4/5/2019) lalu dan membuat masyarakat resah karena
seringkali mengendarai bus dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Atas hal tersebut, dalam surat rekomendasi yang
disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI Gubernur meminta Menhub agar dapat
melakukan tindakan sebagaimana pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019
tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam
trayek, di antaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan
izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan
pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
“Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup
sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat.
Jadi, saya harap bisa ditindak tegas," ungkap Gubernur Banten Wahidin
Halim pada Selasa (7/5/2019).
Gubernur mengatakan selain karena kerap mengalami
kecelakaan, keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan
dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas
agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.
"Kejadian semacam ini kan manajemen perusahaan turut
andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak. Supirnya
kompeten atau tidak, SIM (Surat Izin Mengemudi-red)-nya diperbaharui atau
tidak," tutur Wahidin Halim (WH).
Gubernur mengatakan prilaku para supir bus yang
ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada target
setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan
kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.
"Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil
manajemen perusahaannya agar perusahaan dapat memperbaiki kesalahannya,"
ucap WH.
Pada kesempatan itu, WH mengimbau masyarakat untuk tetap
tenang lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menindaklanjuti keluhan
mereka. Masyarakat diminta tetap menghormati proses dan regulasi penindakannya.
“Saya turut prihatin dan merasa kecewa karena selalu ada
korban setiap tahun,” ungkap WH.
Sementara itu, Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan
surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Gubernur dan hari ini juga
disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan agar tindaklanjut
atas rekomendasi yang disampaikan bisa lebih cepat sehingga keresahan
masyarakat berkurang.
Tri Nurtopo menjelaskan pencabutan izin transportasi
publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. Secara
aturan, kendaraan yang sering kecelakaan yang akan ditarik. Sedangkan
pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan yang melibatkan bus tersebut
sudah mencapai sekian persen seperti kasus di Jawa Timur.
"Kami harap dapat segera direspon dan
ditindaklanjuti agar masyarakat tidak resah lagi," tukasnya. (*/pur)
0 Comments