Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FKMTI Desak Komnas HAM Segera Tuntaskan Mafia Tanah Di Indonesia

Pengurus FKMTI dan korban perampasan
tanah mengadu ke Komnas HAM Jakarta.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET- Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama sejumlah ahli waris korban mafia perampasan tanah di Indonesia umumnya dan di Tangerang Selatan khususnya , Selasa (7/5/2019) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. FKMTI mendatangi Komnas HAM guna mendesak segera menyelidiki kasus-kasus perampasan tanah rakyat oleh para pengembang perumahan.

Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusuma kepada TangerangNET.com, menyatakan hak untuk memiliki tanah merupakan Hak Asazi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Selain banyak terjadi pada era Orde Baru, kasus pearampasan tanah juga banyak terjadi pada era reformasi '98. Padahal Pemerintahan saat ini tengah gencar melaksanakan program sertifikasi tanah untuk melindungi kepemilikan tanah rakyat.

"Sangat ironi jika Pemerintah saat ini mengabaikan dan membiarkan rakyat yang dirampas tanahnya, berjuang sendiri puluhan tahun dalam melawan para mafia dan perampas tanah di Indonesia," terangnya.

Agus menambahkan beberapa contoh tanah yang mengalami perampasan di antaranya adalah, perampasan tanah milik Ibu Any yang sudah disertifikasi namun dapat dirampas dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Ada juga tanah Ibu Hasinah yang tanahnya dirampas meski sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Bagaimana mungkin kalau sudah ada HGB sebelumnya, tapi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mengeluarkan SHM? Apalagi SHM asli tanahnya di Bintaro," ungkap Agus.

Kasus yang sama juga dialami oleh Engkong Sukra di Bekasi, tanahnya yang awalnya seluas 2,7 hektar dikuasai oleh sebuah perusahaan pengembang. Setelah mendapat protes dari berbagai pihak, akhirnya pihak BPN bersedia mengukur ulang tanah tersebut, walaupun sempat dilarang oleh petugas keamanan perusahaan pengembang tersebut.

"Untuk kasus di Bekasi, FKMTI merasa heran bagaimana mungkin petugas negara bisa dikalahkan oleh petugas keamanan milik konglomerat dan pengembang," ungkap Agus.

FKMTI berpendapat, sudah saatnya pihak Komnas HAM melakukan investigasi ke lapangan dan mengungakap pelanggaran HAM ini secara tuntas. Karena Komnas HAM ini sudah hampir 20 tahun usianya, sehingga sudah seharusnya Komnas HAM memiliki kepekaan terhadap penderitaan masyarakat.

"Komans HAM itu jangan mudah percaya ketika melihat kekuatan hukum tetap yang dimiliki perusahaan pengembang besar dalam soal perampasan tanah milik rakyat. Investigasilah ke lapangan dan temui langsung rakyat korban para mafia dan perampasan tanah jika Komnas HAM ingin mencari kebenaran yang sebenar-benarnya," pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments