Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dibekuk, 3 Oknum Wartawan Daring Ngaku Tim Tipikor Polri

Ketiga oknum wartawan lakukan pemerasan.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 



NET - Tiga oknum wartawan daring yang mengaku sebagai tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, masing-masing Rully Handari, Fadli Ibnu Sina,  dan Muhammad Ibnu Fery, dibekuk petugas Polres Kota Tangerang. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Sekretaris Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga mencapai total Rp 700 juta.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Polisi Sabilul Alif kepada wartawan, Selasa (14/5/2019) mengatakan penagkapan itu terjadi berawal dari laporan korban yang merasa resah lantaran diperas oleh ketiga oknum yang mengaku sebagai tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban didatangi oleh pelaku pada Minggu (10/3/2019) lalu. Kemudian kepada korban pelaku menunjukkan surat panggilan palsu yang menyebutkan bahwa korban terlibat terlibat dalam kasus korupsi dana desa pada 2017 dan 2018.

Selanjutnya, kata Sabilul, salah seorang pelaku menghubungi korban untuk meminta uang Rp 5 juta. Karena kwatir kasusnya ditindak lanjuti, korban menuruti permintaan pelaku dengan mentrasfer uang tersebut via salah satu bank.

Namun demikian, kata Sabilul, pemerasan tersebut tidak sampai di situ. Para pelaku menghubungi korban beberpa kali untuk minta uang Rp 40 juta dan 100 juta. Dengan alasan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).

“Alasan para tersangka meminta uang kepada korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan, hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” ungkap Sabilul.

Dan itu pun dituruti oleh korban hingga mencapai total Rp 700 juta. karena masih terus diminta, kata Sabilul, akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Tangerang.  Mendapat laporan seperti itu, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga tersangka di wilayah Balaraja dan Bandar Lampung.

"Ketiga pelaku, kami tangkap di tempat berbeda, dua orang di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan satu orang lainnya di Kemiling, Bandara Lampung," ucap Sabilul.

Dari tangan  tersangka, kata Kapolres, petugas  mengamankan barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 buah kartu identitas pers dan 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi WhatsApp. (man)

Post a Comment

0 Comments