Ketiga oknum wartawan lakukan pemerasan. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Tiga oknum wartawan daring yang mengaku sebagai tim
penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,
masing-masing Rully Handari, Fadli Ibnu Sina,
dan Muhammad Ibnu Fery, dibekuk petugas Polres Kota Tangerang. Mereka
diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Sekretaris Desa Jengkol, Kecamatan
Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga mencapai total Rp 700 juta.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Polisi Sabilul Alif kepada
wartawan, Selasa (14/5/2019) mengatakan penagkapan itu terjadi berawal dari
laporan korban yang merasa resah lantaran diperas oleh ketiga oknum yang mengaku
sebagai tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes
Polri.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban didatangi oleh
pelaku pada Minggu (10/3/2019) lalu. Kemudian kepada korban pelaku menunjukkan
surat panggilan palsu yang menyebutkan bahwa korban terlibat terlibat dalam
kasus korupsi dana desa pada 2017 dan 2018.
Selanjutnya, kata Sabilul, salah seorang pelaku menghubungi
korban untuk meminta uang Rp 5 juta. Karena kwatir kasusnya ditindak lanjuti,
korban menuruti permintaan pelaku dengan mentrasfer uang tersebut via salah
satu bank.
Namun demikian, kata Sabilul, pemerasan tersebut tidak
sampai di situ. Para pelaku menghubungi korban beberpa kali untuk minta uang Rp
40 juta dan 100 juta. Dengan alasan untuk mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP-3).
“Alasan para tersangka meminta uang kepada korban
bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan, hingga
agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” ungkap Sabilul.
Dan itu pun dituruti oleh korban hingga mencapai total Rp
700 juta. karena masih terus diminta, kata Sabilul, akhirnya korban tidak tahan
dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Tangerang. Mendapat laporan seperti itu, petugas
langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga tersangka di wilayah Balaraja
dan Bandar Lampung.
"Ketiga pelaku, kami tangkap di tempat berbeda, dua
orang di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan satu orang lainnya di Kemiling,
Bandara Lampung," ucap Sabilul.
Dari tangan
tersangka, kata Kapolres, petugas
mengamankan barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 buah kartu
identitas pers dan 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para
tersangka melalui aplikasi WhatsApp. (man)
0 Comments