![]() |
Komisioner KPU Kota Tangerang membubuhkan tanda tangan pada berita acara rapat pleno. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Pasca usai rapat pleno terbuka perhitungan hasil
perolehan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten membuat catatan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Saat rapat pleno berjenjang mulai dari tingkat
kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi terjadi kesalahan.
“Kami sampaikan kepada KPU Banten agar dapat diperbaiki supaya masyarakat mendapat informasi yang benar secara utuh,” ujar Ketua Bawaslu
Banten Didih M. Sudi kepada TangerangNet.Com, Kamis (16/5/2019).
Didih menjelaskan berdasarkan hasil pencermatan terhadap
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu
2019 tingkat Provinsi Banten yang dilaksanakan mulai pada 7 Mei sampai dengan 13 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Banten menilai
terdapat kekurangakuratan KPU Kabupaten dan Kota dalam mengisi formulir Model
DB yang mengakibatkan terjadinya koreksi atau revisi formulir DB-1.
Menurut Didih, hampir semua kabupaten dan kota se-Provinsi
Banten terkait dengan elemen data DB-1 yang terdiri atas: data pemilih, pengguna
hak pilih, data pemilih disabilitas, dengan guna hak pilih disabilitas, dan data
pengguna surat suara.
Oleh karena itu, kata Didih, Bawaslu Provinsi
Banten merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: satu, Perubahan dan kronologis yang
mengakibatkan perubahan data pemilih secara cermat,
jelas, dan sistematis
sehingga sebaran di
setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan, kecamatan
bisa terperinci perubahan
(penambahan/pengurangan) di setiap
data dimaksud.
Kedua, kata Didih, KPU melakukan pencermatan
kembali terhadap formulir
DC semua jenis
Pemilu serta memberikan kesempatan
kepada saksi peserta
Pemilu untuk mengecek
sekali lagi dokumen formulir
DC, DC-1, dan DC-2 sebelum
ditandatangani. Ketiga, KPU memberikan
kesempatan kepada masyarakat
yang membutuhkan untuk mendokumentasikan formulir
DC Plano.
Sedangkan keempat, kata Didih, KPU mengumumkan hasil rekap
tingkat provinsi di tempat yang
mudah diakses dan memastikan jajaran
KPU Kabupaten, Kota, PPK, dan
PPS melakukan hal yang
sama sesuai ketentuan. Kelima, menyampaikan
kronologis perubahan data semua kabupaten dan kota sebagai lampiran yang
tidak terpisahkan dari formulir
DC.
“Itulah catatan yang
kami sampaikan di dalam rapat pleno rekapitulasi. Meski begitu, perolehan suara
tidak ada yang berubah. Yang ada ketidakcermatan dalam pengadminutrasian
pemilih. Misal penulisan DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) yang tidak sesuai SK
(Surat Keputusan),” ungkap Didih. (ril)
0 Comments