Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Banten: KPU Lakukan Kesalahan Berjenjang Saat Pleno

Komisioner KPU Kota Tangerang membubuhkan
tanda tangan pada berita acara rapat pleno.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)



NET – Pasca usai rapat pleno terbuka perhitungan hasil perolehan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten membuat catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Saat rapat pleno berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi terjadi kesalahan.

“Kami sampaikan kepada KPU Banten agar dapat diperbaiki supaya masyarakat mendapat informasi yang benar secara utuh,” ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi kepada TangerangNet.Com, Kamis (16/5/2019).

Didih menjelaskan berdasarkan hasil pencermatan terhadap Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Banten yang dilaksanakan mulai pada 7 Mei sampai dengan  13 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Banten menilai terdapat kekurangakuratan KPU Kabupaten dan Kota dalam mengisi formulir Model DB yang mengakibatkan terjadinya koreksi atau revisi formulir DB-1.

Menurut Didih, hampir semua kabupaten dan kota se-Provinsi Banten terkait dengan elemen data DB-1 yang terdiri atas: data pemilih, pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dengan guna hak pilih disabilitas, dan data pengguna surat suara.

Oleh karena itu, kata Didih, Bawaslu  Provinsi  Banten  merekomendasikan  hal-hal sebagai  berikut: satu,  Perubahan dan kronologis  yang  mengakibatkan  perubahan  data pemilih secara  cermat,  jelas,  dan  sistematis  sehingga  sebaran  di  setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan,  kecamatan  bisa  terperinci  perubahan  (penambahan/pengurangan) di setiap  data  dimaksud.

Kedua, kata Didih, KPU melakukan  pencermatan  kembali  terhadap  formulir  DC  semua  jenis  Pemilu  serta memberikan  kesempatan  kepada  saksi  peserta  Pemilu  untuk  mengecek  sekali  lagi dokumen  formulir  DC,  DC-1,  dan  DC-2  sebelum  ditandatangani. Ketiga, KPU memberikan  kesempatan  kepada  masyarakat  yang  membutuhkan  untuk mendokumentasikan  formulir  DC  Plano.

Sedangkan keempat, kata Didih, KPU mengumumkan hasil  rekap  tingkat  provinsi di tempat  yang  mudah  diakses  dan memastikan  jajaran  KPU  Kabupaten, Kota, PPK, dan PPS  melakukan  hal yang  sama  sesuai ketentuan. Kelima, menyampaikan kronologis perubahan data semua kabupaten dan kota sebagai lampiran yang tidak  terpisahkan dari  formulir  DC.

“Itulah catatan yang kami sampaikan di dalam rapat pleno rekapitulasi. Meski begitu, perolehan suara tidak ada yang berubah. Yang ada ketidakcermatan dalam pengadminutrasian pemilih. Misal penulisan DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) yang tidak sesuai SK (Surat Keputusan),” ungkap Didih. (ril)


Post a Comment

0 Comments