![]() |
Para tenaga kerja seusai mengikut pelatihan dan para pemilik perusaah di belakang. (Foto: Istimewa) |
NET - Sebagai salah satu penanganan terhadap korban bencana
tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, Gubernur
Banten H. Wahidin Halim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Banten merekrut sebanyak 200 anak korban bencana
tsunami untuk dapat bekerja di sejulah perusahaan yang ada di Banten. Hal ini
dilakukan agar para korban tsunami dapat lebih cepat melakukan pemulihan
terhadap kondisi ekonomi pasca musibah yang menimpanya dan menyebabkan
kehilangan harta benda.
"Ini menjadi solusi pemulihan yang lebih cepat
dibandingkan program lainnya, karena cukup satu bulan bekerja mereka sudah
dapat penghasilan dari gaji," ujar Gubernur di Kota Serang, pada Kamis
(16/05/2019).
Gubernur mengatakan langkah ini dilakukan melalui program
perekrutan tenaga kerja langsung ke perusahaan yang membutuhkan yang
difasilitasi Pemprov melalui Disnakertrans Provinsi Banten. Program ini menjadi
salah satu upaya Pemprov Banten dalam rangka mengurangi angka pengangguran di
Provinsi Banten yang cukup tinggi.
"Dan terbukti program ini efektif, pengangguran kita
tahun ini berkurang baik itu melalui data BPS (Badan Pusat Statistik-red) atau
hasil pendataan yang dilakukan kita sendiri," tutur Gubernur.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi menerangkan
perekrutan kerja anak korban tsunami tersebut memang menjadi permintaan Pemprov
kepada perusahaan yang rutin melaporkan kebutuhan tenaga kerjanya dan
perusahaan menyanggupinya. Oleh karenanya, selang beberapa hari pasca bencana
pihaknya langsung mendatangi SMA/SMK sekitar lokasi bencana untuk mengumpulkan
nama-nama lulusannya yang masih produktif. Setelah itu, mereka diminta untuk
melamar pekerjaan yang ditujukan kepada Disnakertrans.
"Sekarang sudah tidak ada lagi lamaran mereka di meja saya.
Semua sudah didistribusikan ke perusahaan yang membutuhkan. Nanti mereka dites,
memang ada perusahaan yang mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang
berbeda, itu tidak kita paksakan. Tapi kalau misalkan hanya persoalan selisih
nilai tes yang kecil, kami akan minta kebijakan perusahaan karena ini tanggungjawab
kemanusiaan," jelas Alhamidi.
Terakhir, kata Alhamidi, 60 anak yang sebagian di antaranya
berasal dari korban bencana tsunami telah dilakukan perekrutan pada Rabu
(15/5/2019) oleh PT Eagle Nice Indonesia. Perekrutan tenaga kerja yang
difasilitasi Disnakertrans Banten maupun melalui program skil development
center (SDC) atau pelatihan berbasis kompetensi penempatan kerja tersebut sudah
berlangsung sejak 2018 dengan melakukan perekrutan tenaga kerja tiap minggu untuk
ditempatkan ke perusahaan.
"Ditargetkan tahun ini, kita bisa merekrut 10 ribu
calon tenaga kerja. Hingga kini, tercatat sebanyak 764 tenaga kerja yang sudah
terserap dan hanya untuk 3 perusahaan saja. Sedangkan melalui program SDC sudah
lebih dari 500 tenaga kerja terserap," tuturnya.
Selain bertujuan mengurangi angka pengangguran di Banten,
Alhamidi mengatakan melalui program ini
dapat mengurangi terjadi tindakan pungutan liar (pungli) kepada calon tenaga
kerja. Oleh karenanya, selama menunggu waktu perekrutan, para pencaker juga
diberi pemahaman tentang cara-cara mengikuti tes yang baik dan bagaimana
menjadi buruh yang baik.
"Supaya nanti dia tidak terjebak hasutan-hasutan untuk
main belakang, atau ketika bekerja dia tidak menjadi buruh yang akan merugikan
dirinya sendiri karena terpengaruh lingkungan yang buruk. Saya harap, program
ini akan terus berjalan dengan baik ke depannya," kata Alhamidi.
Kasie Pengembangan Pasar Kerja pada Disnakertrans Banten Ela
Sulaelah menambahkan penyerapan tenaga kerja ini dilakukan atas dasar informasi
kebutuhan perusahaan akan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kemudian difasilitasi
pemerintah langsung kepada para pencaker. Informasi kebutuhan perusahaan harus
disampaikan kepada Pemprov sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2018 tentang
Tatacara Penyampaian Informasi Lowongan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
Sehingga, perusahaan berkewajiban melaporkan lowongan pekerjaan yang ada kepada
pemerintah. Jika hal itu tidak dilakukan, sanksi bagi perusahaan adalah
kurungan 6 bulan dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.
"Oleh karenanya, perekrutan yang kami lakukan juga
bertahap karena menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Meskipun nanti ada
yang tidak lolos tes, nanti bisa diikutikan pada perekrutan berikutnya," imbuh
Ela. (*/pur)
0 Comments