Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak Korban Tsunami, Disalurkan Pemprov Kerja Di Perusahaan

Para tenaga kerja seusai mengikut pelatihan 
dan para pemilik perusaah di belakang. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Sebagai salah satu penanganan terhadap korban bencana tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, Gubernur Banten H. Wahidin Halim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten merekrut sebanyak 200 anak korban bencana tsunami untuk dapat bekerja di sejulah perusahaan yang ada di Banten. Hal ini dilakukan agar para korban tsunami dapat lebih cepat melakukan pemulihan terhadap kondisi ekonomi pasca musibah yang menimpanya dan menyebabkan kehilangan harta benda.

"Ini menjadi solusi pemulihan yang lebih cepat dibandingkan program lainnya, karena cukup satu bulan bekerja mereka sudah dapat penghasilan dari gaji," ujar Gubernur di Kota Serang, pada Kamis (16/05/2019).

Gubernur mengatakan langkah ini dilakukan melalui program perekrutan tenaga kerja langsung ke perusahaan yang membutuhkan yang difasilitasi Pemprov melalui Disnakertrans Provinsi Banten. Program ini menjadi salah satu upaya Pemprov Banten dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Provinsi Banten yang cukup tinggi.

"Dan terbukti program ini efektif, pengangguran kita tahun ini berkurang baik itu melalui data BPS (Badan Pusat Statistik-red) atau hasil pendataan yang dilakukan kita sendiri," tutur Gubernur.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi menerangkan perekrutan kerja anak korban tsunami tersebut memang menjadi permintaan Pemprov kepada perusahaan yang rutin melaporkan kebutuhan tenaga kerjanya dan perusahaan menyanggupinya. Oleh karenanya, selang beberapa hari pasca bencana pihaknya langsung mendatangi SMA/SMK sekitar lokasi bencana untuk mengumpulkan nama-nama lulusannya yang masih produktif. Setelah itu, mereka diminta untuk melamar pekerjaan yang ditujukan kepada Disnakertrans.

"Sekarang sudah tidak ada lagi lamaran mereka di meja saya. Semua sudah didistribusikan ke perusahaan yang membutuhkan. Nanti mereka dites, memang ada perusahaan yang mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang berbeda, itu tidak kita paksakan. Tapi kalau misalkan hanya persoalan selisih nilai tes yang kecil, kami akan minta kebijakan perusahaan karena ini tanggungjawab kemanusiaan," jelas Alhamidi.

Terakhir, kata Alhamidi, 60 anak yang sebagian di antaranya berasal dari korban bencana tsunami telah dilakukan perekrutan pada Rabu (15/5/2019) oleh PT Eagle Nice Indonesia. Perekrutan tenaga kerja yang difasilitasi Disnakertrans Banten maupun melalui program skil development center (SDC) atau pelatihan berbasis kompetensi penempatan kerja tersebut sudah berlangsung sejak 2018 dengan melakukan perekrutan tenaga kerja tiap minggu untuk ditempatkan ke perusahaan.

"Ditargetkan tahun ini, kita bisa merekrut 10 ribu calon tenaga kerja. Hingga kini, tercatat sebanyak 764 tenaga kerja yang sudah terserap dan hanya untuk 3 perusahaan saja. Sedangkan melalui program SDC sudah lebih dari 500 tenaga kerja terserap," tuturnya.

Selain bertujuan mengurangi angka pengangguran di Banten, Alhamidi  mengatakan melalui program ini dapat mengurangi terjadi tindakan pungutan liar (pungli) kepada calon tenaga kerja. Oleh karenanya, selama menunggu waktu perekrutan, para pencaker juga diberi pemahaman tentang cara-cara mengikuti tes yang baik dan bagaimana menjadi buruh yang baik.

"Supaya nanti dia tidak terjebak hasutan-hasutan untuk main belakang, atau ketika bekerja dia tidak menjadi buruh yang akan merugikan dirinya sendiri karena terpengaruh lingkungan yang buruk. Saya harap, program ini akan terus berjalan dengan baik ke depannya," kata Alhamidi.

Kasie Pengembangan Pasar Kerja pada Disnakertrans Banten Ela Sulaelah menambahkan penyerapan tenaga kerja ini dilakukan atas dasar informasi kebutuhan perusahaan akan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kemudian difasilitasi pemerintah langsung kepada para pencaker. Informasi kebutuhan perusahaan harus disampaikan kepada Pemprov sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2018 tentang Tatacara Penyampaian Informasi Lowongan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja. Sehingga, perusahaan berkewajiban melaporkan lowongan pekerjaan yang ada kepada pemerintah. Jika hal itu tidak dilakukan, sanksi bagi perusahaan adalah kurungan 6 bulan dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.

"Oleh karenanya, perekrutan yang kami lakukan juga bertahap karena menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Meskipun nanti ada yang tidak lolos tes, nanti bisa diikutikan pada perekrutan berikutnya," imbuh Ela. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments