Gubernur Banten H. Wahidin Halim seusai rapat ditutup karena tidak kourum berbincang dengan sejumlah anggota dewan. (Foto: Istimewa) |
NET – Musim kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pileg dan Pilpres) 2019 membuat anggota DPRD Provinsi Banten tidak sempat
datang ke gedung wakil rakyat untuk rapat. Akibatnya, rapat yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa dimulai Sabtu,
(6/4/2019) pukul 11:00 WIB terpaksa harus diskors dua kali karena tidak
memenuhi kuorum.
Hal itu disampaikan oleh pimpinan sidang, dari 85 anggota
DPRD Banten yang hadir sebanyak 31 orang anggota. Terdiri atas Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir 6 orang, Fraksi Golkar 5 orang, Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN) 5 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 orang,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 orang, Hanura 3 orang, dan Nasdem 3
orang, Gerindra 1 orang, dan Demokrat 2 orang.
Karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, kata
Adde Rosi, rapat paripurna diskors selama 15 menit. Usai skors pertama dicabut,
rapat dibuka kembali dengan tambahan anggota yang hadir satu orang. Rapat kembali diskor untuk yang kedua kalinya
selama 60 menit atau 1 (satu) jam.
Setelah diskor kedua kalinya, kehadiran anggota DPRD bertambah
menjadi 35 orang. Tetapi, jumlah ini belum memenuhi kuorum. Sehingga pimpinan
sidang memutuskan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD
Provinsi Banten Tentang Penetapan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018, Sabtu (6/4/2019)
ditutup.
Pada rapat itu telah hadir Gubernur Banten H. Wahidin Halim,
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Forkompinda, para kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten, tokoh pendiri Provinsi Banten, alim
ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan,
lembaga swadaya masyarakat, dan undangan lainnya. (*/pur)
0 Comments