![]() |
Politisi Partai Golkar Nusron Wahid. (Foto: Istimewa) |
NET – Madrasah Anti Korupsi (MAK) minta kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Nusron Wahid, yang
disebut orang penting dalam penyerahan 400 amplop “Serangan Fajarr” Pemilu 2019.
“Nusron Wahid harus segera diperiksa oleh KPK dan bila
terbukti Nusron yang memerintahkan untuk menyiapkan ribuan amplop tersebut maka
harus dijerat juga sebagai pihak yang turut serta,” ujar Wakil Direktu MAK
Gufroni, Selasa (9/4/2019) malam.
Pernyataan yang disampaikan MAK sekaitan mulai terungkap
teka-teki 400 ribu amplop berisikan uang pecahan 50 ribu dan 20 ribu. Setelah
sebelumnya KPK membuka ratusan kardus berisikan ribuan amplop tersebut, sesuai
dengan dugaan sebelumnya bahwa benar ada cap jempol di setiap amplop yang
rencananya akan disebar saat serangan fajar pada Pemilu 2019.
Bowo Sidik Pangarsi, politisi dari Partai Golkar yang sudah ditetapkan tersangka memberi pengakuan mengejutkan usai diperiksa
di KPK, Selasa (9/4/2019), mengatakan hal itu atas perintah dari Nusron Wahid.
Ketika ditanya awak media, apakah uang itu diperuntukkan untuk Pilpres atau
Pileg. Bowo tidak mau menjelaskan lebih lanjut, meski sempat mengatakan ia
diperintah Partai Golkar yang notabene pendukung pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin 01.
“Menarik kita cermati dari perkembangan kasus OTT (Operasi
Tangkap Tangan-red) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu bahwa kasus ini
bukan tindak suap semata yang dilakukan perusahaan swasta dalam bidang perkapalan
kepada beberapa politisi. Tapi lebih dari itu adalah suatu fakta adanya
kejahatan yang lebih serius dalam penegakan hukum pidana Pemilu,” tutur Gufroni.
Oleh karena itu, kata Gufroni, demi penegakan hukum yang
bersifat profetik maka kasus ini harus diungkap secara terang dan jelas.
Selain itu, kata Gufroni, Nusron Wahid juga harus diperiksa oleh Badan
Pengawas Republik Indonesia (Bawaslu RI) karena ada bukti permulaan adanya
praktek politik uang yang sistematis yang diduga untuk memenangkan pasangan
Capres tertentu.
“Bawaslu RI tidak boleh ragu untuk memprosesnya tanpa
pandang bulu. Jangan mau lagi diintervensi kewenangannya untuk menjalankan
tugas sesuai UU (Undang-Undang-red) Pemilu,” ujar Gufroni yang juga dosen
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Tangerang (FH UMT).
Bila terbukti adanya praktik politik uang untuk
memenangkan salah satu pasangan tertentu maka sesuai UU Pemilu, pasangan Capres
dan Cawapres tersebut bisa didiskualifikasi dari pencalonannya, kata Gufroni.
(ril)
0 Comments