Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Amplop Serangan Fajar, KPK Harus Segera Periksa Nusron

Politisi Partai Golkar Nusron Wahid.
(Foto: Istimewa)



NET – Madrasah Anti Korupsi (MAK) minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Nusron Wahid, yang disebut orang penting dalam penyerahan 400 amplop “Serangan Fajarr” Pemilu 2019.

“Nusron Wahid harus segera diperiksa oleh KPK dan bila terbukti Nusron yang memerintahkan untuk menyiapkan ribuan amplop tersebut maka harus dijerat juga sebagai pihak yang turut serta,” ujar Wakil Direktu MAK Gufroni, Selasa (9/4/2019) malam.

Pernyataan yang disampaikan MAK sekaitan mulai terungkap teka-teki 400 ribu amplop berisikan uang pecahan 50 ribu dan 20 ribu. Setelah sebelumnya KPK membuka ratusan kardus berisikan ribuan amplop tersebut, sesuai dengan dugaan sebelumnya bahwa benar ada cap jempol di setiap amplop yang rencananya akan disebar saat serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo Sidik Pangarsi, politisi dari Partai  Golkar yang sudah ditetapkan tersangka  memberi pengakuan mengejutkan usai diperiksa di KPK, Selasa (9/4/2019), mengatakan hal itu atas perintah dari Nusron Wahid. Ketika ditanya awak media, apakah uang itu diperuntukkan untuk Pilpres atau Pileg. Bowo tidak mau menjelaskan lebih lanjut, meski sempat mengatakan ia diperintah Partai Golkar yang notabene pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin 01.

“Menarik kita cermati dari perkembangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan-red) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu bahwa kasus ini bukan tindak suap semata yang dilakukan perusahaan swasta dalam bidang perkapalan kepada beberapa politisi. Tapi lebih dari itu adalah suatu fakta adanya kejahatan yang lebih serius dalam penegakan hukum pidana Pemilu,” tutur Gufroni.

Oleh karena itu, kata Gufroni, demi penegakan hukum yang bersifat profetik maka kasus ini harus diungkap secara terang dan jelas.

Selain itu, kata Gufroni,  Nusron Wahid juga harus diperiksa oleh Badan Pengawas Republik Indonesia (Bawaslu RI) karena ada bukti permulaan adanya praktek politik uang yang sistematis yang diduga untuk memenangkan pasangan Capres tertentu.

“Bawaslu RI tidak boleh ragu untuk memprosesnya tanpa pandang bulu. Jangan mau lagi diintervensi kewenangannya untuk menjalankan tugas sesuai UU (Undang-Undang-red) Pemilu,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah  Tangerang (FH UMT).

Bila terbukti adanya praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu maka sesuai UU Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres tersebut bisa didiskualifikasi dari pencalonannya, kata Gufroni. (ril)


Post a Comment

0 Comments