Terdakwa AKBP Hartono (baju putih) di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Setelah dituntut selama 15 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar, Wakil Direktur Narkotika Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris
Besar Polisi (AKBP) Hartono akan ditentukan nasib setelah pelaksanaan Pemilu
2019.
Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Serliwaty,
SH MH di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin
(15/4/2019) dengan agenda pembelaan oleh penasihat hokum terdakwa Hartono, Abel
Marbun, SH.
“Saya meminta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa
Hartono dari segala tuntutan dan dakwaan,” ujar Abel.
Terdakwa Hartono, kata Abel, sebagai penyidik dan
pengembangan terhadap kasus narkotika terhadap seorang pelaku yang sudah ditangkap
di Pontianak, Kalimantan Barat, tempat terdakwa bertugas. “Terdakwa Hartono sudah
biasa membawa barang bukti untuk perkara yang sedang ditanganinya,” ucap Abel.
Terdakwa Hartono adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1997
dalam persidangan selalu dikawal ketat dari anggota polisi Mako Brimob. Bahkan
wartawan yang meliput persidangan pun diusir. Terdakwa Hartono oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina SH
dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Kini terdakwa Hartono kini
menunggu nasibnya pada sidang putusan oleh majelis hakim.
Terdakwa AKBP Hartono ditangkap Avsec (Avication Security)
Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Rabu, 28 Juli 2018. Ketika digeledah
terdakwa kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 23,8 gram
tanpa dilengkapi dokumen sebagai barang bukti delivery order.
Terdakwa AKBP Hartono bin Salip terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tenrang Narkotika nomor
35 tahun 2009. Oleh Jaksa Afni Carolina terdakwa
Hartono dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dibacakan
pada sidang Senin, 18 Maret 2019.
Jaksa Afni menyebutkan terdakwa AKBP Hartono telah
terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menguasai Narkotika beratnya melebihi
5 gram atau 23,8 gram dan sudah menuju unsure kepemilikan atau kepenguasaan.
Terdakwa adalah anggota polisi bagian narkotika dan mengerti betul cara
kepenguasaan narkotika
Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan
pemberantasan peredaran narkotika yang sudah memasuki zona merah terhadap
peredaran narkotika. Persiden sudah perintahkan kejajaran penegak hukum
kususnya Kapolri perang terhadap peredaran narkotika. Sebagai anggota polisi
yang menegakkan hukum di kalangan penyalahgunaan narkotika, terdakwa AKBP
Hartono malah menyalahgunakan narkotika yang sedang diperangi oleh pemerintah
Indonesia.
Hakim Serliwaty menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin,
(22/4/2019). (tno)
0 Comments