Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Dituntut 15 Tahun, Terdakwa AKBP Hartono Divonis Setelah Pemilu

Terdakwa AKBP Hartono (baju putih) di ruang sidang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Setelah dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Wakil Direktur Narkotika Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono akan ditentukan nasib setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Serliwaty, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (15/4/2019) dengan agenda pembelaan oleh penasihat hokum terdakwa Hartono, Abel Marbun, SH.

“Saya meminta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa Hartono dari segala tuntutan dan dakwaan,” ujar Abel.

Terdakwa Hartono, kata Abel, sebagai penyidik dan pengembangan terhadap kasus narkotika terhadap seorang pelaku yang sudah ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, tempat terdakwa bertugas. “Terdakwa Hartono sudah biasa membawa barang bukti untuk perkara yang sedang ditanganinya,” ucap Abel.
Terdakwa Hartono adalah  lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1997 dalam persidangan selalu dikawal ketat dari anggota polisi Mako Brimob. Bahkan wartawan yang meliput persidangan pun diusir. Terdakwa Hartono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Afni Carolina SH dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Kini terdakwa Hartono kini menunggu nasibnya pada sidang putusan oleh majelis hakim.

Terdakwa AKBP Hartono ditangkap Avsec (Avication Security) Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Rabu, 28 Juli 2018. Ketika digeledah terdakwa kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 23,8 gram tanpa dilengkapi dokumen sebagai barang bukti delivery order.

Terdakwa AKBP Hartono bin Salip terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tenrang Narkotika nomor 35 tahun 2009.  Oleh Jaksa Afni Carolina terdakwa Hartono dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dibacakan pada sidang Senin, 18 Maret 2019.

Jaksa Afni menyebutkan terdakwa AKBP Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menguasai Narkotika beratnya melebihi 5 gram atau 23,8 gram dan sudah menuju unsure kepemilikan atau kepenguasaan. Terdakwa adalah anggota polisi bagian narkotika dan mengerti betul cara kepenguasaan narkotika

Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang sudah memasuki zona merah terhadap peredaran narkotika. Persiden sudah perintahkan kejajaran penegak hukum kususnya Kapolri perang terhadap peredaran narkotika. Sebagai anggota polisi yang menegakkan hukum di kalangan penyalahgunaan narkotika, terdakwa AKBP Hartono malah menyalahgunakan narkotika yang sedang diperangi oleh pemerintah Indonesia.

Hakim Serliwaty menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, (22/4/2019). (tno)

Post a Comment

0 Comments