Suasana rapat pleno terbuka di GOR Tangerang. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan
suara Pemilu 2019 di Kecamatan Tangerang dilangsungkan dua jalur sekaligus
dengan sebutan Panel A dan Panel B. Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu
karena bila diempuh satu jalur waktu yang terlalu panjang.
Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di Gedung Olah
Raga (GOR) Tangerang Jalan A. Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang,
Jumat (19/4/2019). Rapat pleno yang semula direncanakan pukul 14:00 WIB, namun baru
dapat dimulai pukul 16:30 WIB.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tangerang Nanang
Sutrisno mengatakan rapat pleno yang akan dilangsung memakan waktu cukup
panjang. Hal ini bisa terjadi karena sebagai konsekuensi dari Pemilu serentak
yakni Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dengan jumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tangerang mencapai 497 lokasi.
“Kalau saja satu TPS ada lima 5 kotak suara berarti ada 2.485
kotak suara yang akan dibuka dan dihitung hasil rekapitulasi hasil suara. Ini
tentu memakan waktu yang cukup panjang,” tutur Nanang di hadapan para saksi,
Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Tangerang, Camat Tangerang Agus Hendra,
Kepala Polsek Tangerang Kompol Ewo Sumono, dan hadirin.
Nanang menyebutkan atas kesepakatan dan persetujuan Panwas
dan para saksi, maka dilakukan perhitungan suara dengan dua panel sekaligus
untuk memudahkan dan menghemat waktu. Panel A akan melakukan perhitungan hasil suara
Pilpres dan Panel B melakukan perhitungan hasil suara Dewan Perawakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI).
“Setelah itu, akan dilakukan perhitungan suara calon
anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah-red) untuk Panel A dan DPRD Provinsi
Banten untuk panel B. Dan terakhir DPRD Kota Tangerang akan dihitung oleh Panel
A,” ucap Nanang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Tangerang M. Fatih
mengatakan agar semua saksi yang ditugaskan oleh partai politik untuk membawa
surat mandat. Pada saat mengikuti rapat pleno, para saksi harus mengikuti
mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Semua saksi yang bertugas, jadilah saksi yang cermat dan
dapat melakukan sanggahan sesuai mekanisme yang ada. Kami pun sebagai Panwa
akan melakukan pengawasan proses rapat pleno,” tutur Fatih. (ril)
0 Comments