Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rapat Pleno Perhitungan Suara Pemilu 2019 Di Tangerang, 2 Jalur Sekaligus

Suasana rapat pleno terbuka di GOR Tangerang.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)




NET – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Tangerang dilangsungkan dua jalur sekaligus dengan sebutan Panel A dan Panel B. Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu karena bila diempuh satu jalur waktu yang  terlalu panjang.

Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Tangerang Jalan A. Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat (19/4/2019). Rapat pleno yang semula direncanakan pukul 14:00 WIB, namun baru dapat dimulai pukul 16:30 WIB.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tangerang Nanang Sutrisno mengatakan rapat pleno yang akan dilangsung memakan waktu cukup panjang. Hal ini bisa terjadi karena sebagai konsekuensi dari Pemilu serentak yakni Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tangerang mencapai 497 lokasi.

“Kalau saja satu TPS ada lima 5 kotak suara berarti ada 2.485 kotak suara yang akan dibuka dan dihitung hasil rekapitulasi hasil suara. Ini tentu memakan waktu yang cukup panjang,” tutur Nanang di hadapan para saksi, Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Tangerang, Camat Tangerang Agus Hendra, Kepala Polsek Tangerang Kompol Ewo Sumono, dan hadirin.

Nanang menyebutkan atas kesepakatan dan persetujuan Panwas dan para saksi, maka dilakukan perhitungan suara dengan dua panel sekaligus untuk memudahkan dan menghemat waktu. Panel A akan melakukan perhitungan hasil suara Pilpres dan Panel B melakukan perhitungan hasil suara Dewan Perawakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Setelah itu, akan dilakukan perhitungan suara calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah-red) untuk Panel A dan DPRD Provinsi Banten untuk panel B. Dan terakhir DPRD Kota Tangerang akan dihitung oleh Panel A,” ucap Nanang.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Tangerang M. Fatih mengatakan agar semua saksi yang ditugaskan oleh partai politik untuk membawa surat mandat. Pada saat mengikuti rapat pleno, para saksi harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Semua saksi yang bertugas, jadilah saksi yang cermat dan dapat melakukan sanggahan sesuai mekanisme yang ada. Kami pun sebagai Panwa akan melakukan pengawasan proses rapat pleno,” tutur Fatih. (ril)


Post a Comment

0 Comments