Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pimpinan Parpol: Pemakai Topi Palu Arit Di Debat Capres 4, Harus Ditindak

Seseorang mengenakan topi dan 
ada lambang palu arit menempel. 
(Foto: Istimewa) 



NET – Ketua partai politik di Kota Tangerang minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polisi untuk menyelidik pelaku yang menggunakan topi berlambang palu arit yang diduga masuk ke arena Debat Calon Presiden (Capres) 4 di Hotel Shangri La, Jakarta.

“Wajib aparat terkait untuk menyelidiki sampai menangkap orangnya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tangerang Khalid Marhaban kepada TangerangNet.Com, Selasa (2/4/2019).

Khalid merasa heran apa karena pendukung petahana makanya diberikan kebebasan untuk sesukanya. Hal ini memunculkan kecurigaan. “Ada apa dengan aparat Kepolisian dan intelijen kita yang lemah. Ingat PKI (Partai Komunis Indonesia-red) sudah berulang kali melakukan penghianatan terhadap negara,” ucap Khalid terheran-heran.

Khalid menjelaskan sudah tidak terhitung berapa banyak umat Islam yang jadi korban karena penghiatan mereka. “Kalau mau ke arena Debat Capres 4 itu selektif. Kenapa yang menggunakan palu arit tidak selektif. Ini kan jelas menggunakan atribut PKI kenapa dibiarkan berada di sana. Ada  apa ini,” tutur Khalid dengan nada tanya.

Pernyataan yang diberikan Khalid Marhaban itu sehubungan dengan sejak kemarin beredar secara luas di media social (Medos) seseorang mengenakan topi dan jaket pasangan 01. Pada topinya terpasang lambang palu arit yang diduga masuk ke arena Debat Capres 4.

Senada dengan Khalid, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Tengku Iwan mengatakan mempublikasi logo palu arit sama dengan penyebaran paham yang dilarang oleh Negara. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Hal ini dilarang karena berkaitan dengan kejahatan negara. Hukum harus tegak,  jangan sampai keberpihakan terkait Pemilu lebih kuat dari hukum. HTI (Hizbut Tahrir Indonesia-red) yang belum terbukti berbuat keonaran, logonya saja dilarang.  Masak ini yang sudah terbukti dalam sejarah berdarah-darah tidak cepat ditindak. Ini perlu ditindak,” ujar Iwan bersemangat. (ril)

Post a Comment

0 Comments