Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyelundupan 128.000 Ekor Baby Lobster Digagalkan Lanal Palembang

Baby lobster hasil tangkapan diperlihatkan 
kepada wartawan saat dilakukan jumpa pers. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET -  Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Posmat Kampung Laut Jambi dan Tim Intel Lanal Palembang menggagalkan penyelundupan 128.000 ekor baby lobster lewat laut yang diangkut menggunakan speedboat 40 PK di Perairan Lambur Luar Tanjung,  Jabung Timur Jambi, Minggu (21/4/2019) dini hari.

Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto menjelaskan penangkapan speedboat bermuatan baby lobster ilegal tersebut berawal dari adanya informasi yang telah dihimpun oleh Tim Intel Lanal Palembang ada speedboat yang akan masuk ke Perairan Jabung Timur Jambi membawa baby lobster illegal.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Saryanto, Tim F1QR Lanal Palembang yang terdiri atas Tim Intel Lanal dan Pers Posmat Kampung Laut melaksanakan pengintain dan penyekatan di sekitar Perairan Lambur Luar Tanjung. Sesaat kemudian,  tim mendeteksi adanya kontak speedboat yang mencurigakan dengan kecepatan tinggi melintas, tepatnya  di perairan Lambur, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dengan sigap, kata Saryanto, Tim F1QR Lanal Palembang  melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speedboat tanpa nama tersebut. Dengan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan anak buah kapal (ABK). Saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan muatan,  ditemukan 20 box berisi benih Lobster.
               
Saryanto menjelaskan dari penangkapan ribuan baby lobster tersebut,  maka speedboat, muatan baby lobster beserta 1 tersangka dibawa menuju ke Posmat Kampung Laut guna penyelidikan lebih lanjut yakni Lanal Palembang telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM)  Jambi untuk pengecekan jumlah baby lobster secara keseluruhan.

Menurut Saryanto, dari hasil pemeriksaan lebih mendalam terkait muatan sebanyak 20 box stryfoam dimana setelah dilaksanakan penghitungan bersama antara Lanal Palembang dengan BKIPM maka ditemukan baby lobster dengan  dengan jumlah 130.600 ekor. Dari hasil  penangkapan speedboat bermuatan 130.600 ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir oleh Lanal Palembang tersebut,  maka TNI AL telah berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai kurang lebih Rp 19,52 miliar.

Selanjutnya, kata Saryanto, barang bukti baby lobster tersebut akan diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.

Keberhasilan Koarmada I dalam menggagalkan penyelundupan Baby lobster ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu 1 minggu. Keberhasilan tersebut komitmen TNI AL/Koarmada I dalam penegakkan hukum di laut yakni sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono bahwa Koarmada I beserta jajarannya akan senantiasa tegas, konsisten, dan tidak ragu dalam menindak setiap kegiatan ilegal di laut dengan meningkatkan patroli oleh Unsur KRI atau Kapal Patroli Lantamal serta Lanal di daerah rawan. (dade)

Post a Comment

0 Comments