Baby lobster hasil tangkapan diperlihatkan kepada wartawan saat dilakukan jumpa pers. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Tim Fleet
One Quick Response (F1QR) Posmat Kampung Laut Jambi dan Tim Intel Lanal
Palembang menggagalkan penyelundupan 128.000 ekor baby lobster lewat laut yang
diangkut menggunakan speedboat 40 PK di Perairan Lambur Luar Tanjung, Jabung Timur Jambi, Minggu (21/4/2019) dini
hari.
Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto
menjelaskan penangkapan speedboat bermuatan baby lobster ilegal tersebut
berawal dari adanya informasi yang telah dihimpun oleh Tim Intel Lanal Palembang
ada speedboat yang akan masuk ke Perairan Jabung Timur Jambi membawa baby lobster
illegal.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Saryanto, Tim
F1QR Lanal Palembang yang terdiri atas Tim Intel Lanal dan Pers Posmat Kampung
Laut melaksanakan pengintain dan penyekatan di sekitar Perairan Lambur Luar
Tanjung. Sesaat kemudian, tim mendeteksi
adanya kontak speedboat yang mencurigakan dengan kecepatan tinggi melintas,
tepatnya di perairan Lambur, Tanjung
Jabung Timur, Jambi.
Dengan sigap, kata Saryanto, Tim F1QR Lanal Palembang melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan
dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speedboat tanpa nama tersebut. Dengan
proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan anak buah
kapal (ABK). Saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan muatan, ditemukan 20 box berisi benih Lobster.
Saryanto menjelaskan dari penangkapan ribuan baby lobster
tersebut, maka speedboat, muatan baby
lobster beserta 1 tersangka dibawa menuju ke Posmat Kampung Laut guna
penyelidikan lebih lanjut yakni Lanal Palembang telah berkoordinasi dengan
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi untuk pengecekan jumlah baby lobster
secara keseluruhan.
Menurut Saryanto, dari hasil pemeriksaan lebih mendalam
terkait muatan sebanyak 20 box stryfoam dimana setelah dilaksanakan
penghitungan bersama antara Lanal Palembang dengan BKIPM maka ditemukan baby
lobster dengan dengan jumlah 130.600
ekor. Dari hasil penangkapan speedboat
bermuatan 130.600 ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir oleh Lanal
Palembang tersebut, maka TNI AL telah
berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai kurang lebih Rp 19,52
miliar.
Selanjutnya, kata Saryanto, barang bukti baby lobster tersebut
akan diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan (BKIPM) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.
Keberhasilan Koarmada I dalam menggagalkan penyelundupan
Baby lobster ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu 1 minggu. Keberhasilan
tersebut komitmen TNI AL/Koarmada I dalam penegakkan hukum di laut yakni sesuai
dengan penekanan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono bahwa Koarmada
I beserta jajarannya akan senantiasa tegas, konsisten, dan tidak ragu dalam
menindak setiap kegiatan ilegal di laut dengan meningkatkan patroli oleh Unsur
KRI atau Kapal Patroli Lantamal serta Lanal di daerah rawan. (dade)
0 Comments