Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
menjadwalkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019)
di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Insya Allah, kita laksanakan PSU pada hari Sabtu,
tanggal 27 April 2019,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra menjawab
pertanyaan TangerangNet.Ccom, Senin (22/4/2019).
Ahmad Syaelendra menjelaskan setelah mendapat rekomendasi
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang meminta agar dilakukan
PSU di 22 TPS, komisioner KPU langsung mengadakan rapat. Hasil rapat,
memutuskan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019).
Sehari sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang merekomendasi
22 TPS agar dilakukan PSU. Rekomendasi menyebutkan 22 TPS tersebut
tersebar di 6 kecamatan meliputi Kecamatan: Benda, Karawaci, Cibodas, Jatiuwung, Cipondoh, dan Larangan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menyebutkan
dikeluarkannya rekomendasi tersebut karena berbagai pelanggaran mulai dari
kurang surat suara sampai kotak suara dibuka tanpa prosedur yang berlaku. Data
pelanggaran tersebut ada yang langsung ditemukan oleh Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam) da nada pula berdasar laporan masyarakat.
“Semua dugaan pelanggaran itu, kita kaji dan klarifikasi kepada bersangkutan dan setelah itu, barulah Komisioner Bawaslu memutuskan
perlunya dilakukan PSU. Semoga PSU ini menjadi pengalaman berharga bagi kita
semua,” tutur Agus. (ril)
Berikut ini TPS yang PSU:
Berikut ini TPS yang PSU:
0 Comments